Jumat, 12 Juni 2026

Berita Kukar Terkini

DPRD Kukar Tegaskan Komitmen Bahas APBD Perubahan Secara Komprehensif

Mekanisme pembahasan akan dilakukan melalui Badan Anggaran (Banggar) maupun rapat bersama seluruh anggota DPRD

Tayang:
TRIBUNKALTIM.CO/PATRICK VALLERY SIANTURI
APBD PERUBAHAN - Ketua DPRD Kutai Kartanegara (Kukar), Ahmad Yani, menegaskan bahwa Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025 yang telah disampaikan pemerintah daerah akan dibahas secara komprehensif oleh dewan. Menurutnya, mekanisme pembahasan akan dilakukan melalui Badan Anggaran (Banggar) maupun rapat bersama seluruh anggota DPRD. (TRIBUNKALTIM.CO/PATRICK VALLERY SIANTURI) 

TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Ketua DPRD Kutai Kartanegara (Kukar), Ahmad Yani, menegaskan bahwa Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025 yang telah disampaikan pemerintah daerah akan dibahas secara komprehensif oleh dewan.

Menurutnya, mekanisme pembahasan akan dilakukan melalui Badan Anggaran (Banggar) maupun rapat bersama seluruh anggota DPRD.

Pandangan fraksi juga akan menjadi bagian penting dalam proses tersebut.

Baca juga: Pendapatan Kukar Diproyeksikan Turun, APBD Perubahan 2025 Tetap Prioritaskan Beasiswa

“KUA dengan PPAS itu sifatnya sementara. Nilainya bisa saja berkurang, bertambah, atau dikoreksi sesuai hasil pembahasan. Itu persepsi dari eksekutif, tetapi DPRD memiliki otoritas penganggaran dalam menyikapinya,” ujar Ahmad Yani, Selasa (16/9/2025).

Ia menekankan pentingnya percepatan pembahasan karena APBD Perubahan harus sudah ditetapkan paling lambat akhir September. 

“September ini pun APBD Perubahan harus sudah disetujui karena tiga bulan sebelum berakhir tahun anggaran tidak diperkenankan lagi. Jadi minggu depan kita pastikan bisa disetujui atau tidak,” tegasnya.

Ahmad Yani menjelaskan, DPRD akan memastikan sejumlah hal krusial dalam pembahasan, seperti penyelesaian tunggakan pembayaran tahun 2024, rasionalisasi kurang bayar dana transfer, serta koreksi angka APBD yang terkoreksi dari Rp12 triliun menjadi Rp11,3 triliun.

“Angka itu harus benar-benar dipastikan, jangan sampai kurang atau lebih dari yang disampaikan. Begitu juga kegiatan yang sudah berjalan atau dilelang, harus jelas pembayarannya agar kontraktor maupun pihak ketiga tidak dirugikan,” jelasnya.

Ia menambahkan, kerja DPRD akan fokus memastikan seluruh pos anggaran benar-benar sesuai dengan kondisi daerah dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari. 

“Kontraktor maupun pihak ketiga tidak boleh dirugikan. Itu menjadi bagian penting dalam koreksi dan pengawasan DPRD,” pungkas Ahmad Yani. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved