Berita Kukar Terkini
DPRD Kukar Ungkap Dampak Keterlambatan DPA terhadap Perputaran Ekonomi di Kutai Kartanegara
DPRD Kukar mendesak percepatan penerbitan DPA 2026 karena dinilai menghambat pembangunan dan perputaran ekonomi daerah
Penulis: Patrick Vallery Sianturi | Editor: Amelia Mutia Rachmah
Ringkasan Berita:
TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Belum terbitnya Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Tahun 2026 di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menjadi perhatian DPRD Kukar.
Hingga memasuki pertengahan tahun, sejumlah kegiatan pemerintah daerah disebut belum berjalan maksimal karena DPA belum sepenuhnya diterbitkan.
Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani menilai kondisi tersebut dapat berdampak terhadap jalannya pembangunan maupun perputaran ekonomi daerah.
Menurutnya, DPA merupakan penjabaran dari APBD yang sebelumnya telah disahkan bersama sehingga pelaksanaannya seharusnya sudah dapat berjalan.
“Kita sudah masuk enam bulan berjalan. Ini harus segera dilaksanakan karena DPA merupakan penjabaran APBD yang sudah disahkan. Tidak boleh ada pelanggaran terhadap perda,” kata Ahmad Yani, Senin (8/6/2026).
Baca juga: Jadwal Jepang di Piala Dunia 2026, Jagoan Ketua DPRD Kukar, Yakin Wakil Asia Berbicara Banyak
DPRD Minta Program Segera Berjalan
Ia menilai alasan menunggu transfer dana dari pemerintah pusat tidak dapat dijadikan dasar untuk menahan pelaksanaan kegiatan yang telah dianggarkan.
Sebab, pemerintah daerah telah memiliki sejumlah sumber pendapatan dan jaminan keuangan yang dapat menjadi dasar pelaksanaan program.
Menurut Ahmad Yani, pemerintah daerah memiliki kepastian penerimaan dari Dana Bagi Hasil (DBH), Pendapatan Asli Daerah (PAD), maupun dukungan aset investasi daerah yang dapat menjadi pertimbangan dalam pengelolaan keuangan.
“Yang penting adalah ketepatan perencanaan dan implementasi. Bukan justru menahan DPA dan tidak menjalankan kegiatan,” ujarnya.
DPRD menilai dampak dari belum terbitnya DPA bukan hanya dirasakan pemerintah, tetapi juga masyarakat.
Baca juga: DPRD Kukar Soroti 23 Perusahaan Berstatus PROPER Merah, Siapkan Sidak Lapangan
Ketika program pembangunan tidak berjalan, aktivitas ekonomi ikut melambat karena tidak terjadi perputaran anggaran di daerah.
“Kalau kegiatan tidak berjalan, tidak ada ekonomi yang berputar di Kutai Kartanegara. Daya rusaknya besar terhadap kondisi sosial dan ekonomi masyarakat,” tegasnya.
Sebagai tindak lanjut, DPRD Kukar telah mengirimkan surat kepada Pemerintah Kabupaten Kukar agar sedikitnya 50 persen DPA dibuka sehingga kegiatan pembangunan dan pelayanan masyarakat dapat segera berjalan.
Usulan tersebut, kata Ahmad Yani, merupakan hasil pembahasan internal DPRD yang mendapat dukungan seluruh fraksi.
Ia menegaskan keterlambatan penerbitan DPA perlu mendapat perhatian serius karena berkaitan langsung dengan pelaksanaan APBD yang telah disahkan bersama.
Baca juga: Harga Minyak Goreng di Tenggarong Kukar Merangkak Naik, Daya Beli Masyarakat Mulai Lesu
| DPRD Kukar Soroti 23 Perusahaan Berstatus PROPER Merah, Siapkan Sidak Lapangan |
|
|---|
| Harga Minyak Goreng di Tenggarong Kukar Merangkak Naik, Daya Beli Masyarakat Mulai Lesu |
|
|---|
| Takut Kehilangan Pelanggan, Pedagang Gorengan Kukar Rela Pangkas Untung di Tengah Harga Minyak Naik |
|
|---|
| Operasi Patuh Mahakam 2026 Akan Digelar di Kukar, 12 Jenis Pelanggaran Jadi Target Penindakan |
|
|---|
| Bupati Kukar Warning Praktik Titip-Menitip Siswa dalam SPMB 2026: No Cheating-Cheating! |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20260609_Ketua-DPRD-Kukar-Ahmad-Yani.jpg)