Rabu, 10 Juni 2026

Berita Kukar Terkini

DPRD Kukar Ungkap Dampak Keterlambatan DPA terhadap Perputaran Ekonomi di Kutai Kartanegara

DPRD Kukar mendesak percepatan penerbitan DPA 2026 karena dinilai menghambat pembangunan dan perputaran ekonomi daerah

Tayang:
TRIBUNKALTIM.CO/Patrick Vallery Sianturi
SOROTAN DPA KUKAR - Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani saat diwawancarai pada Senin (8/6/2026). DPRD Kukar mendesak percepatan penerbitan DPA 2026 karena dinilai menghambat pembangunan dan perputaran ekonomi daerah.(TRIBUNKALTIM.CO/PATRICK VALLERY SIANTURI) 

Ringkasan Berita:
  • DPRD Kukar menyoroti belum terbitnya DPA 2026 hingga pertengahan tahun.
  • Ahmad Yani menilai keterlambatan berdampak pada pembangunan dan ekonomi masyarakat.
  • Pemkab Kukar menyebut pelaksanaan program disesuaikan dengan kemampuan fiskal daerah.

TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Belum terbitnya Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Tahun 2026 di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menjadi perhatian DPRD Kukar.

Hingga memasuki pertengahan tahun, sejumlah kegiatan pemerintah daerah disebut belum berjalan maksimal karena DPA belum sepenuhnya diterbitkan.

Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani menilai kondisi tersebut dapat berdampak terhadap jalannya pembangunan maupun perputaran ekonomi daerah.

Menurutnya, DPA merupakan penjabaran dari APBD yang sebelumnya telah disahkan bersama sehingga pelaksanaannya seharusnya sudah dapat berjalan.

“Kita sudah masuk enam bulan berjalan. Ini harus segera dilaksanakan karena DPA merupakan penjabaran APBD yang sudah disahkan. Tidak boleh ada pelanggaran terhadap perda,” kata Ahmad Yani, Senin (8/6/2026).

Baca juga: Jadwal Jepang di Piala Dunia 2026, Jagoan Ketua DPRD Kukar, Yakin Wakil Asia Berbicara Banyak

DPRD Minta Program Segera Berjalan

Ia menilai alasan menunggu transfer dana dari pemerintah pusat tidak dapat dijadikan dasar untuk menahan pelaksanaan kegiatan yang telah dianggarkan.

Sebab, pemerintah daerah telah memiliki sejumlah sumber pendapatan dan jaminan keuangan yang dapat menjadi dasar pelaksanaan program.

Menurut Ahmad Yani, pemerintah daerah memiliki kepastian penerimaan dari Dana Bagi Hasil (DBH), Pendapatan Asli Daerah (PAD), maupun dukungan aset investasi daerah yang dapat menjadi pertimbangan dalam pengelolaan keuangan.

“Yang penting adalah ketepatan perencanaan dan implementasi. Bukan justru menahan DPA dan tidak menjalankan kegiatan,” ujarnya.

DPRD menilai dampak dari belum terbitnya DPA bukan hanya dirasakan pemerintah, tetapi juga masyarakat.

Baca juga: DPRD Kukar Soroti 23 Perusahaan Berstatus PROPER Merah, Siapkan Sidak Lapangan

Ketika program pembangunan tidak berjalan, aktivitas ekonomi ikut melambat karena tidak terjadi perputaran anggaran di daerah.

“Kalau kegiatan tidak berjalan, tidak ada ekonomi yang berputar di Kutai Kartanegara. Daya rusaknya besar terhadap kondisi sosial dan ekonomi masyarakat,” tegasnya.

Sebagai tindak lanjut, DPRD Kukar telah mengirimkan surat kepada Pemerintah Kabupaten Kukar agar sedikitnya 50 persen DPA dibuka sehingga kegiatan pembangunan dan pelayanan masyarakat dapat segera berjalan.

Usulan tersebut, kata Ahmad Yani, merupakan hasil pembahasan internal DPRD yang mendapat dukungan seluruh fraksi.

Ia menegaskan keterlambatan penerbitan DPA perlu mendapat perhatian serius karena berkaitan langsung dengan pelaksanaan APBD yang telah disahkan bersama.

Baca juga: Harga Minyak Goreng di Tenggarong Kukar Merangkak Naik, Daya Beli Masyarakat Mulai Lesu

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved