Meninggal di Lubang Tambang

Kapolresta Samarinda Panggil Pemilik Lahan Pertambangan, Tempat Tewasnya Mustofa di Lubang Tambang

Kapolresta Samarinda bakal memanggil sekaligus memeriksa pemilik lahan pertambangan, tempat tewasnya Mustofa di lubang tambang.

Kolase Tribun Kaltim / Gregorius
LUBANG TAMBANG KALTIM - Kolase foto lubang tambang dan Kombes Pol Hendri Umar. Kapolresta Samarinda bakal memanggil sekaligus memeriksa pemilik lahan pertambangan, tempat tewasnya Mustofa di lubang tambang. (Kolase Tribun Kaltim / Gregorius) 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Kapolresta Samarinda bakal memanggil sekaligus memeriksa pemilik lahan pertambangan, tempat tewasnya Mustofa di lubang tambang kawasan Tanah Merah, Samarinda, Kalimantan Timur.

Kepada media, Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar mengaku telah memerintahkan jajaran untuk melakukan penyelidikan lubang bekas galian tambang batu bara tempat tewasnya Mustofa (39).

Hal itu ia sampaikan usai menerima informasi terkait tewasnya seorang warga Tanah Merah, Samarinda Utara, Kota Samarinda yang tenggelam saat bermain speedboat remote control diarea bekas galian tambang emas hitam tersebut. 

"Saya sudah perintahkan Kasat Reskrim, kita akan benar-benar cek," katanya. 

Baca juga: Mustofa Tewas di Lubang Bekas Tambang di Samarinda, Jatam Kaltim Singgung Rekam Jejak KSU PUMMA

Diketahui lokasi bekas galian tambang maut tersebut tidak jauh dari permukiman warga yang berada di kawasan di Jalan Merapi, Tanah Merah, Samarinda Utara, Kota Samarinda. 

"Kita sudah identifikasi yang punya lahan di sana siapa, nanti kita panggil," ungkapnya. 

Diketahui lubang tambang batu bara tersebut milik Koperasi Putra Mahakam Mandiri (KSU PUMMA) yang sudah berhenti beroperasi delapan tahun yang lalu atau pada tahun 2017.

Munculnya lubang tambang tersebut setelah Pemerintah memberikan izin kepada KSU PUMMA dan dimulai beroperasi pada tahun 2012 silam.

Sayangnya, usai melakukan pengerukan emas hitam di area tersebut, KSU PUMMA tak melakukan reklamasi dan pasca tambang untuk menutup lubang tambang dan mengembalikan fungsi lahan serta ekosistem. 

Selain itu, KSU PUMMA juga tidak melakukan pemasangan tanda larangan yang dipasang di sekitar area lubang tambang, yang mana lubang besar itu telah merenggut korba

"Mereka (KSU PUMMA) menjelaskan tadi masyarakat tidak ingin ditutup karena ingin memakai airnya. Tetapi kita ingin menjelaskan bahwa ini tetap sesuai dengan dokumen rencana penutupan tambang. Kalau ditutup memang harus ditutup ya. Apalagi sudah ada kejadian seperti ini," ungkap Bambang Arwanto, Kepala Dinas Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) pada Sabtu, (13/9/2025).

Jatam Bongkar Identitas Perusahaan Tambang

Mustofa (27), warga Jalan Giri Mukti, Tanah Merah, Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda tewas di kolam bekas galian tambang yang diketahui milik Koperasi Serba Usaha Putra Mahakam Mandiri atau KSU PUMMA, Jumat (12/9/2025).

Mustofa bukan satu-satunya korban tewas di lubang tambang di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) hingga Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim mebali menyoroti lemahnya perlindungan pemerintah terhadap masyarakat setelah satu lagi korban meninggal di lubang tambang.

Dalam sorotannya, Jatam Kaltim juga menyinggung rekam jejak KSU PUMMA yang dikaitkan dengan kasus tambang ilegal di Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Diklathut Fakultas Kehutanan, Universitas Mulawarman (Unmul).

Dinamisator Jatam Kaltim, Mustari Sihombing, menegaskan bahwa peristiwa tewasnya Mustofa merupakan bukti nyata kegagalan negara dalam menjaga keselamatan warganya.

Baca juga: Korban Tambang Terus Bertambah, DPRD Kaltim Soroti Kegagalan Reklamasi

Kejadian tenggelam di lubang bekas tambang ini bermula ketika Mustofa bersama empat rekannya bermain remote control speedboat atau RC boat di kolam tersebut, Jumat (12/9/2025). 

Saat perahu RC macet di tengah, ia mencoba berenang untuk mengambilnya.

Namun setelah menempuh sekitar 10 meter dari tepi, Mustofa diduga kelelahan hingga tenggelam.

Jenazahnya baru ditemukan pukul 19.00 WITA menggunakan kail pancing.

“Kematian Mustofa menambah daftar panjang korban lubang tambang di Kaltim. Tragedi ini bukan kasus tunggal, melainkan pola berulang akibat kelalaian yang sistemik.

Inilah hasil buah busuk dari obral kebijakan izin tambang di masa lalu, warisan kelam yang kini menjerat rakyat dengan daya rusak lintas generasi,” beber Mustari, Senin (15/9/2025).

Data Jatam Kaltim mencatat sejak 2011 hingga 2025 sudah lebih dari 50 orang meninggal akibat tenggelam di lubang tambang, sebagian besar anak-anak dan remaja.

Berdasarkan analisis spasial Jatam Kaltim, lokasi lubang tambang yang menelan korban Mustofa berada dalam konsesi Izin Usaha Pertambangan (IUP) KSU PUMMA seluas 99 hektar yang izinnya akan berakhir pada Desember 2025. 

Rekam jejak perusahaan ini juga tercatat buruk karena sebelumnya terlibat perusakan hutan di KHDTK Unmul dan penumpukan batubara ilegal.

Jatam menegaskan pemerintah wajib memastikan perusahaan menuntaskan kewajiban reklamasi sebelum izin berakhir.

Mereka juga mendesak KPK RI memeriksa seluruh IUP yang lahir dari praktik korupsi serta mengaudit jaminan reklamasi (Jamrek) yang rawan disalahgunakan.

“Lubang tambang yang dibiarkan tanpa reklamasi adalah kuburan terbuka bagi rakyat.

Mustofa hanyalah satu nama dari puluhan korban, dan jika pembiaran ini terus berlangsung, daftar korban akan terus bertambah,” kata  Mustari.

Temuan Dinas ESDM dan Inspektorat Tambang

Kadis ESDM Kaltim, Bambang Arwanto bersama Inspektorat Tambang segera meninjau ke bekas galian tambang KSU PUMMA tempat Mustofa tewas.

Usai peninjauan, Bambang Arwanto mengatakan memanggil KSU PUMMA Senin, (15/9/2025). 

"Nanti kita langsung panggil ya. Ini karena  poin ini adalah kewenangan Pemerintah Pusat ya.

Jadi pembinaan pengawasannya di bawah Inspektur Tambang," katanya. 

Berikut 6 fakta temuan Kadis ESDM Kaltim dan Inspektorat Tambang di bekas galian tambang KSU PUMMA:

  1.  Berhenti operasi 2017

Tambang KSU PUMMA di lokasi ini berhenti beroperasi sejak tahun 2017 atau delapan tahun lalu.

"Dari Koperasi Putra Mahaka Mandiri. Ini point pertama yang dikerjakan tahun 2017 sudah 8 tahun yang lalu," kata Bambang Arwanto.

2. Seharusnya ditutup

Berdasarkan Rencana Penutupan Tambang (RPT) seharusnya lubang galian bekas tambang milik KSU PUMMA ini ditutup.

Bambang Arwanto mengatakan, "Di RPT (Rencana Penutupan Tambang)-nya ini (lubang bekas galian) harus ditutup."  

3. KSU PUMMA tidak melakukan reklamasi

Bambang Arwanto mengatakan dari hasil pengecekan di sekitar lokasi bekas galian tambang menunjukkan KSU PUMMA tidak melakukan reklamasi dan kegiatan pascatambang untuk menutup lubang tambang dan mengembalikan fungsi lahan serta ekosistem.

4. Rambu larangan di kolam bekas galian tambang tidak ada atau hilang?

KSU PUMMA juga tidak melakukan pemasangan tanda larangan yang dipasang di sekitar area lubang tambang, yang mana lubang besar itu telah merenggut korban. 

"Nah, tadi sudah kita cek ternyata memang di sini tidak ada tanda-tanda atau rambu-rambu ya, untuk menjelaskan bahwa ini adalah point yang dilarang beraktivitas di sini," katanya. 

Menurut Rojali Rahman, pengawas KSU PUMMA menyebutkan pihaknya sudah memasang rambu atau tanda larangan di sekitar kolam bekas galian tambang.

Namun, Rojali Rahman mengatakan rambu atau tanda larangan ini hilang.

Ia juga mengaku kurang pengawasan di area tersebut sehingga lubang besar galian tambang itu memakan korban jiwa.

"Mungkin selama ini kita sedikit kurang pengawasan aja," katanya. 

Pernyataan Rojali Rahman ini dibenarkan oleh Shuda, Inspektorat Tambang yang juga ikut melakukan pemeriksaan di kolam bekas tambang KSU PUMMA tersebut.

Setiap tahunnya, menurut Shuda dilakukan pengawasan terhadap lubang tambang tersebut.

Ia juga bilang telah dipasang terkait tanda-tanda larangan masuk diarea tersebut. 

"Ya, kalau untuk pengawasan kita memang ada setiap tahun pengawasan ya dari kita inspektor tambang ke semua izin-izin yang mempunyai izin seperti itu," katanya. 

"Sudah (pengawasan KSU PUMMA). Tadi juga disampaikan tadi, jadi plang dan rambu-rambu tadi itu diambil masyarakat.

Menurut mereka sudah dipasang. Tapi kita mengimbau dan mitigasi bahwa ini harus secara periodik mereka perhatikan," sambungnya. 

Ia juga mengatakan, KSU PUMMA seharusnya melakukan pemasangan tanda-tanda peringatan dan pembatas area karena sangat penting untuk mencegah masyarakat beraktivitas di area bekas tambang yang belum direklamasi.

5. KSU PUMMA akan pasang rambu lagi

Sebagai antisipasi untuk tidak memakan korban di lubang tersebut, KSU PUMMA akan melakukan pemasangan ulang tanda larangan dan kawat duri di area tersebut. 

"Mungkin kita baikin lagi untuk rambu-rambunya dilarang masuk, Rencana besok kita adakan pemasangan rambu-rambu dari pojok.

Mungkin yang untuk akses-akses keluar masuknya orang lah," kata Rojali Rahman kepada TribunKaltim.co, Sabtu (13/9/2025).

6. Alasan belum bekas galian belum ditutup

Rojali Rahman mengatakan lubang tambang tersebut rencana ditutup pasca tambang tahun 2017.

Namun ada permintaan warga dan Pemerintah Kota Samarinda agar tak ditutup. 

"Iya betul, kemarin warga memang minta pengairan sawah, tapi kesalahan kita adalah tidak ada perjanjian atau dokumen tertulis yang jelas.

Jadi, selama ini tidak ada penutupan resmi karena area ini masih digunakan untuk pengairan sawah warga," ungkapnya. 

Namun Dinas ESDM Kaltim dan Inspektorat Tambang menolak alasan yang disampaikan KSU PUMMA.

Baca juga: Pemprov Kaltim Kembali Buat Surat Edaran Terkait Pemasangan dan Pengawasan Area Lubang Bekas Tambang

Kadis ESDM Kaltim menyebut hal tersebut tidak sesuai regulasi izin tambang. 

"Mereka (KSU PUMMA) menjelaskan tadi masyarakat tidak ingin ditutup karena ingin memakai airnya.

Tetapi kita ingin menjelaskan bahwa ini tetap sesuai dengan dokumen rencana penutupan tambang.

Kalau ditutup memang harus ditutup ya. Apalagi sudah ada kejadian seperti ini," tegasnya. 

Senada dengan Kadis ESDM Kaltim, Inspektorat Tambang juga tidak mengamini penggunaan air di kolam bekas tambang milik KSU PUMMA ini. 

"Jadi ini memang sebenarnya memang tidak boleh ya, tidak boleh beraktivitas di sini karena kita lihat sudah ada beberapa kecelakaan.

Ada kecelakaan yang kemarin (tenggelam Mustofa) dan juga sumber air bakunya ini kalau mau digunakan belum ada penelitian bahwa ini air layak atau tidak dikonsumsi," katanya. (TribunKaltim.co/Mohammad Fairoussanniy/Gregorius Agung Salmon)

Ikuti berita populer lainnya di saluran berikut: Channel WA, Facebook, X (Twitter), YouTube, Threads, Telegram

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved