Berita Samarinda Terkini
4 Klopotan Pengeroyokan di Jalan Pangeran Suryanata Samarinda Diamankan Polisi, Satu Wanita
Kasus ini bermula atas tuduhan kepada salah satu pelaku berinisial HC memanggil korban terkait tuduhan pengambilan solar
Penulis: Gregorius Agung Salmon | Editor: Nur Pratama
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Empat orang terduga pelaku pengeroyokan dan penganiayaan terhadap seorang pria berinisial MJ (26) berhasil diamankan Unit Jatanras Satreskrim Polresta Samarinda.
Peristiwa pengeroyokan dan penganiayaan terhadap MJ tersebut terjadi di kawasan Pergudangan II, Jalan P. Suryanata, Bukit Pinang, Samarinda Ulu, Samarinda, Kalimantan Timur pada Sabtu, (8/9/2025) pagi.
Kasus tersebut bermula atas tuduhan kepada salah satu pelaku berinisial HC (32), memanggil korban terkait tuduhan pengambilan solar perusahaan.
Baca juga: Nyawa Melayang di Lubang Tambang Samarinda, Kapolresta Bentuk Tim Penyelidikan Khusus
Pelaku yang dalam kondisi emosi, langsung memukul wajah dan menendang perut korban.
Tidak hanya HC yang memukul korban, seorang karyawati juga ikut membantu dengan mengikat tangan korban mengukan kabel.
Sedangkan pelaku lain berinisial AD (48) dan S (46) turut melakukan pemukulan berulang kali korban.
Akibatnya, korban mengalami luka di wajah, lebam di bibir, dan luka cambuk di punggung.
Tidak terima atas kejadian tersebut Korban kemudian melaporkan ke Polresta Samarinda.
Rekaman CCTV di lokasi kejadian, serta satu lembar hasil visum, tiga potongan kabel warna putih, jadi barang bukti yang berhasil diamankan dari lokasi kejadian.
Usai melakukan penyelidikan Tim Opsnal Jatanras langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan HC di Perumahan Citra Land, Sungai Pinang, kemudian dilanjutkan dengan penangkapan tiga pelaku lainnya.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar melalui Kasat Reskrim Polresta Samarinda, AKP Agus Setyawan, membenarkan terkait peristiwa tersebut.
"Polresta Samarinda menegaskan akan menindak tegas setiap tindak kekerasan yang mengganggu keamanan masyarakat. Semua pelaku kini diamankan dan diproses sesuai hukum yang berlaku." Katanya.
Saat ini Keempat pelaku yang mana satu diantaranya wanita telah diamankan di Polresta Samarinda guna proses hukum lebih lanjut.
Keempat tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan dan tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut. (*)
Atasi Pungli SPMB, Samarinda Diganjar Penghargaan Nasional Bidang Pendidikan |
![]() |
---|
Samarinda Luncurkan Samarinda.ai, Langkah Berani Menuju Transformasi Digital Pemerintahan |
![]() |
---|
De Wave Bidik Pasar Samarinda, Hadirkan Spa Modern dan Family Massage dengan Promo Besar |
![]() |
---|
Transformasi Digital, Samarinda Mantapkan Langkah Menuju Kota AI Power City 2028 |
![]() |
---|
Andi Harun Bawa Samarinda Menuju AI Power City, Klaim Pemda Pertama Terapkan Tata Kelola Berbasis AI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.