Berita Balikpapan Terkini

DLH Balikpapan Mulai Operasi Yustisi, Jam Buang Sampah Pukul 18.00 - 06.00 Wita, Sanksi dan Dendanya

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Balikpapan mulai melaksanakan Operasi Yustisi. Waktu buang sampah mulai pukul 18.00-06.00 Wita. Cek sanksi hingga denda

Instagram dlhbalikpapan
OPERASI YUSTISI SAMPAH - Suasana saat operasi yustisi sampah di Kota Balikpapan yang diunggah di akun Instagram Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Balikpapan. Untuk memastikan kepatuhan masyarakat terhadap pengelolaan sampah, DLH Balikpapan mulai melaksanan operasi yustisi sampah di Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim). (Instagram dlhbalikpapan) 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Balikpapan mulai menggelar Operasi Yustisi sampah untuk memastikan kepatuhan masyarakat terhadap pengelolaan sampah.

Tujuan Operasi Yustisi sampah ini dilaksanakan DLH Balikpapan sebagai upaya menertibkan perilaku membuang sampah sembarangan dan tidak sesuai dengan jam buang sampah, yakni pukul 18.00 hingga 06.00 WITA.

DLH Balikpapan menggelar Operasi Yustisi ini mengingat gaya hidup masyarakat yang mulai tidak tertib dalam mengelola sampah.

Sebelumnya, masyarakat Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) dikenal tertib dalam membuang sampah.

Baca juga: Tegakkan Aturan Pembuangan Sampah, DLH Balikpapan Mulai Berlakukan Operasi Yustisi

Kepala DLH Balikpapan Sudirman Djayaleksana mengatakan dalam dua hingga tiga tahun terakhir, gaya hidup masyarakat dalam membuang sampah mengalami perubahan signifikan.

Kini, banyak yang membuang sampah sembarangan tanpa mempedulikan waktu dan tempat yang telah ditentukan.

Inilah yang kemudian membuat DLH Balikpapan mengambil langkah tegas memperketat pengawasan pembuangan sampah melalui Operasi Yustisi.

Aturan membuang sampah ini sudah dijelaskan dalam Perda Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Rumah Tangga.

Operasi Yustisi sampah yang dilaksanakan DLH Balikpapan ini turut melibatkan tim gabungan, termasuk Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), bersama dengan kecamatan dan kelurahan setempat.

Operasi Yustisi adalah tindakan hukum yang dilakukan oleh pemerintah daerah untuk menjaga ketertiban umum dan menindak pelanggaran terhadap peraturan daerah

Melalui Operasi Yustisi sampah ini, masyarakat diingatkan kembali bahwa menjaga kebersihan bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga tanggung jawab bersama.

“Adapun sanksi administratif bagi pelanggar berupa teguran lisan/tertulis, denda Rp100 ribu, atau kerja sosial membersihkan lingkungan,” ujarnya, Selasa (16/9/2025).

Selain denda administratif, pelaku juga dapat menghadapi sanksi pidana berupa kurungan paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp5 juta.

Pelanggaran yang dikenakan denda tidak hanya terbatas pada pembuangan sampah di luar jam yang ditentukan, tetapi juga mencakup tindakan seperti membuang sampah di luar TPS/halte sampah.

Kemudian melakukan pembuangan terbuka di TPA; membakar sampah; membuang bangkai binatang di jalan, jalur hijau, taman, sungai, saluran, fasilitas umum, atau tempat sejenis; lalu membuang sampah/kotoran dari atas kendaraan, membuang kotoran atau bangkai binatang ke TPS/halte sampah.

“Hingga diberlakukan kepada warga yang embuang sampah ke saluran drainase, badan sungai, atau pesisir Pantai,” ucapnya.

DLH Balikpapan menyebut pemberian sanksi tegas kepada pelaku pelanggaran sebagai upaya efek jera.

Dengan harapan, dapat mengembalikan budaya tertib buang sampah seperti yang pernah diterapkan warga Balikpapan sebelumnya.

“Ingat, kebersihan kota adalah cermin kepedulian kita bersama.

Mari bersama wujudkan Balikpapan bersih, hijau, dan sehat dengan pengelolaan sampah yang tertib dan sesuai aturan,” katanya.

Operasi Yustisi Sampah Balikpapan

Dilansir TribunKaltim.co dari Instagram DLH Balikpapan @dlhbalikpapan, berikut sejumlah larangan terkait sampah di Kota Balikpapan:

  1. Membuang sampah di luar Tempat Pembuangan Sementara (TPS)/halte sampah
  2. Melakukan pembuangan terbuka di Tempat Pembuangan Akhir (TPA)
  3. Membakar sampah
  4. Membuang bangkai binatang di jalan, jalur hijau, taman, sungai, saluran, fasilitas umum, atau tempat sejenis
  5. Membuang sampah/kotoran dari atas kendaraan
  6. Membuang kotoran atau bangkai binatang ke TPS/Halte Sampah
  7. Membuang sampah ke TPS/Halte Sampah dengan volume ≥ 1 m⊃3;
  8. Mengeruk/mengais sampah di TPS/Halte Sampah
  9. Membuang sampah ke TPS/Halte Sampah di luar jam buang (18.00–06.00 WITA)
  10. Membuang sampah ke saluran drainase, badan sungai, atau pesisir pantai

Sanksi bagi pelanggar:

  • Administratif: Teguran lisan/tertulis
  • denda Rp100.000,-, atau
  • kerja sosial membersihkan lingkungan

Pidana:

  • Kurungan paling lama 3 bulan atau denda maksimal Rp5.000.000,-

Mari bersama wujudkan Balikpapan Bersih, Hijau, dan Sehat dengan pengelolaan sampah yang tertib dan sesuai aturan.

Mulailah dari rumah: kurangi sampah, pilah, dan buang pada tempatnya.

Baca juga: Penilaian Adipura 2025, Balikpapan Andalkan Bank Sampah dan Kesadaran Warga

(TribunKaltim.co/Ary Nindita Intan RS)

Ikuti berita populer lainnya di saluran berikut: Channel WA, Facebook, X (Twitter), YouTube, Threads, Telegram

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved