Tapal Batas Sidrap

Pemkot Bontang Enggan Menyerah, Sidrap Tetap Diperjuangkan Tidak Masuk Kutai Timur

Wakil Walikota Bontang, Agus Haris menegaskan, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan kuasa hukum Hamdan Zoelva untuk menyusun langkah hukum.

Penulis: Muhammad Ridwan | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/MUHAMMAD RIDWAN
SENGKETA BATAS SIDRAP - Wakil Walikota Bontang, Agus Haris saat menyampaikan pernyataan persnya usai mendengar putusan MK soal sengketa tapal batas dengan Kabupaten Kutai Timur, via virtual, Auditorium Tiga Dimensi, Kota Bontang, Kalimantan Timur pada Rabu (17/9/2025). (TRIBUNKALTIM.CO/MUHAMMAD RIDWAN) 

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang memberi sinyal tidak akan berhenti memperjuangkan Dusun Sidrap, meski Mahkamah Konstitusi (MK) menolak sepenuhnya uji materi terhadap Undang-undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang pembentukan Kabupaten Kutai Timur, Kota Bontang, dan Kabupaten Kutai Barat.

Wakil Walikota Bontang, Agus Haris menegaskan, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan kuasa hukum Hamdan Zoelva untuk menyusun langkah hukum dan politik berikutnya.

“Perjuangan belum berakhir. Kami tetap akan mencari jalur lain, karena ini menyangkut hak masyarakat Sidrap untuk mendapatkan pelayanan yang layak,” ujarnya, Kamis (18/9/2025) di Bontang, Kalimantan Timur.

Wawali Agus Haris mengakui, putusan MK memang bersifat final dan mengikat. 

Baca juga: BREAKING NEWS: MK Tolak Uji Materi Bontang soal Tapal Batas Sidrap, Pemkot akan Cari Jalur Politik

Namun, ia menilai masih ada ruang perjuangan, terutama karena majelis hakim dalam pertimbangannya mengakui keterbatasan MK dalam menentukan tapal batas secara presisi.

Ada poin penting yang bisa jadi amunisi. Hakim sendiri menyebut bahwa soal titik koordinat batas wilayah bukan ranah MK, melainkan kewenangan pembentuk undang-undang.

"Artinya, perjuangan ini bisa dilanjutkan melalui jalur politik di DPR,” jelasnya.

Menurut Agus Haris, inti persoalan sebenarnya adalah standar pelayanan minimal (SPM) yang hingga kini tidak terpenuhi bagi warga Sidrap

Lokasi dusun yang jauh dari pusat pemerintahan Kutai Timur membuat masyarakat kesulitan mengakses layanan dasar.

Baca juga: Anggota DPRD Kaltim Agusriansyah Ridwan Minta Sudahi Perdebatan Kampung Sidrap 

“Permintaan warga sudah kami ikuti, gugatan sudah ditempuh, walaupun hasilnya ditolak. Tapi tujuan utama kita bukan hanya soal wilayah, melainkan pelayanan. Pemerintah wajib hadir,” tegasnya.

Wawali Agus Haris menegaskan, Pemkot Bontang akan terus mengawal aspirasi masyarakat Sidrap.

Dalam waktu dekat, pihaknya akan melaporkan hasil putusan MK kepada Wali Kota Neni Moerniaeni sekaligus menemui warga Sidrap untuk menyampaikan langkah-langkah lanjutan.

“Ini bukan akhir, tapi bagian dari proses panjang. Sidrap tetap jadi agenda perjuangan kita,” pungkasnya. (*)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved