Tapal Batas Sidrap

BREAKING NEWS: MK Tolak Uji Materi Bontang soal Tapal Batas Sidrap, Pemkot akan Cari Jalur Politik

Harapan Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang untuk memperluas wilayah administratifnya pupus di Mahkamah Konstitusi di Jakarta

|
Penulis: Muhammad Ridwan | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/MUHAMMAD RIDWAN
TAPAL BATAS SIDRAP - Wakil Wali Kota Bontang Agus Haris bersama jajarannya menyaksikan putusan MK terkait permohonan untuk memperluas wilayah administratifnya di Mahkamah Konstitusi (MK), via daring di Auditorium 3 Dimensi, Kota Bontang, Kalimantan Timur pada Rabu (17/9/2025). (TRIBUNKALTIM.CO/MUHAMMAD RIDWAN) 

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG – Harapan Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang untuk memperluas wilayah administratifnya pupus di Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam sidang putusan yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo, Rabu (17/9/2025), majelis hakim menolak sepenuhnya permohonan uji materi terhadap Undang-undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang pembentukan Kabupaten Kutai Timur, Kabupaten Bontang, dan Kabupaten Kutai Barat.

Alasan MK tegas: permohonan dinilai tidak beralasan menurut hukum.

Permohonan Pemkot Bontang berkaitan dengan posisi Dusun Sidrap, wilayah yang selama ini bersinggungan dengan Kabupaten Kutai Timur.

Baca juga: Anggota DPRD Kaltim Agusriansyah Ridwan Minta Sudahi Perdebatan Kampung Sidrap 

Pemkot berargumen pasal-pasal dalam Undang-undang nomor 47 tahun 1999 berimplikasi pada pelayanan publik bagi masyarakat Dusun Sidrap yang dinilai kurang maksimal karena jauh dari pusat pemerintahan Kutim.

Namun, majelis berpendapat persoalan tapal batas bukan ranah Mahkamah, melainkan domain pembentuk undang-undang.

“Amar putusan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Suhartoyo saat membacakan putusan.

Dalam pertimbangannya, MK menegaskan perubahan wilayah tidak bisa hanya berlandaskan bentang alam atau potensi kekayaan sumber daya alam.

Namun juga perlu meminta pertimbangan masyarakat yang ada di dalamnya. 

Baca juga: Sengketa Kampung Sidrap Antara Kutim dan Bontang Tungggu Putusan Mahkamah Konstitusi

Lantaran pada hakikatnya pemerintah berfungsi untuk melayani masyarakat.

Di sisi lain keputusan semacam itu, menurut hakim, harus didasarkan pada perencanaan komprehensif dengan kajian kartografi, geodesi, dan geografi. 

Artinya, keputusan akhir ada pada DPR sebagai pembentuk UU, bukan MK.

Reaksi Pemkot Bontang

Wakil Walikota Bontang, Agus Haris, yang menyaksikan langsung pembacaan putusan via daring di Auditorium 3 Dimensi, tak bisa menyembunyikan kekecewaannya.

Meski demikian, ia mengaku menghormati putusan MK yang bersifat final dan mengikat.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved