Tapal Batas Sidrap
BREAKING NEWS: MK Tolak Uji Materi Bontang soal Tapal Batas Sidrap, Pemkot akan Cari Jalur Politik
Harapan Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang untuk memperluas wilayah administratifnya pupus di Mahkamah Konstitusi di Jakarta
Penulis: Muhammad Ridwan | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG – Harapan Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang untuk memperluas wilayah administratifnya pupus di Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam sidang putusan yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo, Rabu (17/9/2025), majelis hakim menolak sepenuhnya permohonan uji materi terhadap Undang-undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang pembentukan Kabupaten Kutai Timur, Kabupaten Bontang, dan Kabupaten Kutai Barat.
Alasan MK tegas: permohonan dinilai tidak beralasan menurut hukum.
Permohonan Pemkot Bontang berkaitan dengan posisi Dusun Sidrap, wilayah yang selama ini bersinggungan dengan Kabupaten Kutai Timur.
Baca juga: Anggota DPRD Kaltim Agusriansyah Ridwan Minta Sudahi Perdebatan Kampung Sidrap
Pemkot berargumen pasal-pasal dalam Undang-undang nomor 47 tahun 1999 berimplikasi pada pelayanan publik bagi masyarakat Dusun Sidrap yang dinilai kurang maksimal karena jauh dari pusat pemerintahan Kutim.
Namun, majelis berpendapat persoalan tapal batas bukan ranah Mahkamah, melainkan domain pembentuk undang-undang.
“Amar putusan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Suhartoyo saat membacakan putusan.
Dalam pertimbangannya, MK menegaskan perubahan wilayah tidak bisa hanya berlandaskan bentang alam atau potensi kekayaan sumber daya alam.
Namun juga perlu meminta pertimbangan masyarakat yang ada di dalamnya.
Baca juga: Sengketa Kampung Sidrap Antara Kutim dan Bontang Tungggu Putusan Mahkamah Konstitusi
Lantaran pada hakikatnya pemerintah berfungsi untuk melayani masyarakat.
Di sisi lain keputusan semacam itu, menurut hakim, harus didasarkan pada perencanaan komprehensif dengan kajian kartografi, geodesi, dan geografi.
Artinya, keputusan akhir ada pada DPR sebagai pembentuk UU, bukan MK.
Reaksi Pemkot Bontang
Wakil Walikota Bontang, Agus Haris, yang menyaksikan langsung pembacaan putusan via daring di Auditorium 3 Dimensi, tak bisa menyembunyikan kekecewaannya.
Meski demikian, ia mengaku menghormati putusan MK yang bersifat final dan mengikat.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.