Berita Berau Terkini

Sekda Berau Pastikan ASN Dapat Gaji Ke-13 dan THR 

Sekretaris Daerah Berau, Muhammad Said, memastikan ASN tetap dapat gaji ke-13 dan THR.

Penulis: Renata Andini Pengesti | Editor: Diah Anggraeni
TribunKaltim.co/Renata Andini Pengesti
APARATUR SIPIL NEGARA - Aparatur sipil negara di Dinas Kesehatan Kabupaten Berau saat melakukan FGD BLUD Puskesmas, 30 Oktober 2024. Sekretaris Daerah Berau, Muhammad Said, memastikan ASN tetap dapat gaji ke-13 dan THR saat Lebaran nanti.(TRIBUNKALTIM.CO/RENATA ANDINI) 

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Sekretaris Daerah Berau, Muhammad Said, memastikan apartur sipil negara (ASN)  tetap mendapatkan gaji ke-13 dan THR saat perayaan Idul Fitri mendatang. 

Baik gaji ke-13 dan THR telah dianggarkan sejak tahun 2024 kemarin.  

“Sudah kita anggarkan sejak tahun lalu, jadi dipastikan akan tetap diberikan. Tapi untuk juknis-nya seperti apa, apakah sama dengan tahun sebelumnya, kita tunggu dari pusat,” ujar Sekda Berau, Muhammad Said, Minggu (16/2/2025).

Ia melanjutkan, jika tidak ada perubahan, maka untuk pemberiannya akan sama dengan tahun lalu.

Baca juga: Sekda Berau Muhammad Said Ingatkan ASN Hati-hati Bersosmed Jelang Pilkada 2024

Untuk besaran THR ASN diberikan paket lengkap yang terdiri dari lima komponen, yaitu gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja.

“Biasanya ada peraturan pemerintah (PP) yang turun sebagai acuan untuk perhitungannya, kita tunggu saja,” tambahnya.

Pada tahun 2024 lalu, Pemkab Berau menyiapkan anggaran total sekitar Rp59 miliar untuk THR ASN di lingkungan Pemkab Berau.

Baca juga: Sekda Berau Muhammad Said Beber Masih Ada OPD yang Rekrut Tenaga Honorer

Penerimanya terdiri dari 4.692 ASN dan 1.699 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

PP Nomor 14 Tahun 2024 yang diterbitkan pemerintah pusat ditindaklanjuti dengan membuat turunan berupa peraturan bupati (perbup).

PP dan perbup itu yang akan jadi acuan perhitungan besarannya sesuai dengan pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved