Berita Kaltim Terkini

RSHD Samarinda Terancam Pidana Bila tak Bayar Gaji Karyawan yang Menunggak

Manajemen Rumah Sakit Haji Darjad (RSHD) Samarinda kembali mangkir dari agenda rapat dengan pendapat DPRD Kaltim

Penulis: Raynaldi Paskalis | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/RAYNALDI PASKALIS
RAPAT DENGAR PENDAPAT - Kepala Disnakertrans Provinsi Kalimantan Timur, Rozani Erawadi, saat memberi perjelasan mengenai rincian upah eks karyawan RSHD yang belum terbayarkan hingga kini dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi IV DPRD Kaltim di Ruang Rapat Gedung E Lantai 1 Kantor DPRD Provinsi Kaltim, Jalan Teuku Umar Nomor 1, Karang Paci, Kota Samarinda, Rabu (24/9/2025). (TRIBUNKALTIM.CO/RAYNALDI PASKALIS) 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Manajemen Rumah Sakit Haji Darjad (RSHD) Samarinda kembali mangkir dari agenda rapat dengan pendapat DPRD Kaltim.

Dalam RDP tersebut, pembahasan masih berfokus pada hak dari karyawan yang sampai saat ini masih nihil, Rabu (24/9/2025)

Di ketahui, pada RDP sebelumnya ditanggal 29 April 2025 pihak RSHD juga tidak hadir dalam kegiatan tersebut.

DPRD Kaltim melalui Komisi IV telah empat kali berupaya untuk melakukan mediasi, namun mereka tak juga kunjung hadir.

Dalam RDP terbaru ini, hanya pihak RSHD yang absen dari undangan. Rapat yang dipimpin jajaran Komisi 4 dihadiri Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi, kuasa hukum 57 eks karyawan RSHD, serta beberapa eks karyawan RSHD.

Baca juga: Pemprov Kaltim Berniat Ambil Alih RSHD Samarinda dengan Syarat Permasalahan Internal Selesai

Kepala Disnakertrans Provinsi Kalimantan Timur, Rozani Erawadi, memaparkan bahwa pemerintah provinsi telah menindaklanjuti permintaan Komisi 4 untuk mengurus pengaduan yang bergulir sejak bulan Maret lalu hingga mencapai tahap penetapan.

"Yang tadi disampaikan berupa upah yang belum dibayar. Kemudian denda karena upahnya tidak dibayar kan terlambat tuh, berarti ada denda terhadap upah yang terlambat dibayar. Kemudian mengenai lembur yang juga belum dibayar," paparnya.

Disnakertrans Provinsi Kaltim telah menghitung total kewajiban RSHD kepada seluruh mantan karyawannya mencapai Rp 1.340.609.015,94.

Rinciannya meliputi upah tertunggak sebesar Rp 702.226.935,48, denda keterlambatan pembayaran upah Rp 351.113.467,74, dan upah lembur Rp 287.268.612,72.

Rozani mengungkapkan harapannya agar masalah ini segera diselesaikan. Menurutnya, berdasarkan prosedur dan peraturan yang berlaku, jika penetapan tersebut diabaikan, maka pihak perusahaan berpotensi menghadapi sanksi pidana atas kelalaian pembayaran upah dan upah lembur.

"Nah, tentu ini harus dipahami juga oleh perusahaan (manajemen RSHD) apa iya soal 1,3 M harus soal pidana," tegasnya dengan nada mengingatkan.

Keseriusan ancaman ini tercantum dalam notulensi rapat poin ke-6 yang menyatakan bahwa DPRD Provinsi Kaltim melalui Komisi IV mendesak Pemerintah Provinsi Kaltim melalui Disnakertrans untuk melanjutkan proses Pro Justicia setelah batas waktu Nota II berakhir pada 2 Oktober 2025.

Rozani menyayangkan tidak adanya upaya dialog bipartit antara pekerja dan pengusaha untuk membahas angka-angka kewajiban tersebut secara detail. 

Menurutnya, jika tercapai kesepakatan melalui perundingan, masalah bisa diselesaikan tanpa berujung pada jalur hukum pidana.

"Sehingga kita tidak sampai ke arah pidana tadi," harapnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved