Penambang Hutan Unmul Bebas

2 Tersangka Penambang Ilegal Hutan Unmul Bebas, DPRD Kaltim Desak Aktor Intelektual Diusut Tuntas

DPRD Kaltim minta aparat hukum serius mengusut kasus perambahan KHDTK Unmul yang dinilai belum menyentuh aktor intelektual di balik tambang ilegal

TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY
KHDTK UNMUL - Foto arsip DPRD Kaltim melalui Komisi IV yang membidangi lingkungan saat meninjau KHDTK Unmul 16 April 2025 lalu. Aktor dibalik perambahan hutan oleh penambang ilegal masih belum terungkap. 2 tersangka yang ditetapkan Gakkumhut Kalimantan bebas setelah jalani praperadilan. (TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY) 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Kasus dugaan perambahan Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) yang dikelola oleh Fahutan Unmul kini masih bergulir.

Terbaru, dua tersangka yang diduga kuat terlibat dalam perambahan kawasan hutan dengan peruntukkan khusus ini, lolos dari jerat hukum.

Untuk diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Samarinda mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan oleh kuasa hukum Daria (42) dan Eddy (38), Laura Anzani.

Putusan tersebut membuat keduanya bebas dari status tersangka yang sebelumnya ditetapkan oleh Gakkum Kehutanan (Gakkumhut) Kalimantan, semenjak ditangkap Sabtu, 19 Juli 2025 dititipkan di Rutan Polresta Samarinda.

Namun, tak sampai sepekan, tepatnya Rabu 23 Juli 2025, keduanya mendapat penangguhan penahanan.

Baca juga: Kasus Tambang Ilegal Hutan Unmul, Kepala ESDM Kaltim Sebut Praperadilan Bukan Kekalahan

Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, Salehuddin, menyayangkan putusan tersebut.

Ia menilai penegakan hukum masih setengah hati karena belum menyentuh aktor intelektual di balik perambahan hutan yang melibatkan aktivitas tambang ilegal di KHDTK Unmul.

“Kami sebenarnya sangat menyayangkan, karena belum menyentuh aktor intelektualnya,” tegas Salehuddin, Minggu (14/9/2025).

Ia berharap aparat penegak hukum (APH) bisa menemukan alat bukti lain untuk menjerat pihak-pihak yang bertanggung jawab.

Politikus Golkar itu juga menyoroti lemahnya koordinasi antara Gakkum Kehutanan dan kepolisian. 

Baca juga: Respons Kadis ESDM Kaltim, Gakkum Kalah Praperadilan Kasus Tambang Ilegal Hutan Unmul Samarinda

Menurutnya, sinergi antar-aparat penegak hukum (APH) sangat penting agar kasus lingkungan tidak menjadi kabur dan memberi celah bagi pelanggar hukum lainnya.

“Disayangkan kalau proses ini hanya sampai di sini. Mungkin juga akan menjadi celah ketika ada pelanggaran hukum yang ada kaitannya dengan lingkungan justru menjadi kabur,” kata politikus Golkar ini.

Lebih lanjut, Salehuddin mendesak Polda Kaltim bersama APH lainnya untuk mengambil langkah tegas.

Terlebih, kasus perambahan KHDTK Unmul oleh para penambang ilegal ini, menyangkut kepentingan masyarakat luas, terutama soal kelestarian lingkungan.

“Ini momentum yang sangat pas sekali bagaimana nanti Polda dan APH lainnya bersinergi untuk bisa menuntaskan kasus dugaan tambang ilegal agar rasa keadilan itu betul-betul dirasakan oleh masyarakat,” jelasnya.

Baca juga: Respons Diklathut Fahutan Unmul Atas Bebasnya 2 Tersangka Kasus KHDTK Unmul

Penegakan hukum juga jangan hanya berhenti pada "pemain" di lapangan, melainkan juga harus menyentuh dalang di balik perusakan lingkungan ini.

“Kami harap mudah-mudahan proses hukum tetap terus berjalan dan APH dapat bisa sampai menyentuh ke aktor intelektualnya, supaya terang benderang apa yang sudah dilaksanakan melanggar hukum harus diusut tuntas,” tandas Salehuddin. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved