Penambang Hutan Unmul Bebas
2 Tersangka Penambang Ilegal Hutan Unmul Bebas, DPRD Kaltim Desak Aktor Intelektual Diusut Tuntas
DPRD Kaltim minta aparat hukum serius mengusut kasus perambahan KHDTK Unmul yang dinilai belum menyentuh aktor intelektual di balik tambang ilegal
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Amelia Mutia Rachmah
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Kasus dugaan perambahan Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) yang dikelola oleh Fahutan Unmul kini masih bergulir.
Terbaru, dua tersangka yang diduga kuat terlibat dalam perambahan kawasan hutan dengan peruntukkan khusus ini, lolos dari jerat hukum.
Untuk diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Samarinda mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan oleh kuasa hukum Daria (42) dan Eddy (38), Laura Anzani.
Putusan tersebut membuat keduanya bebas dari status tersangka yang sebelumnya ditetapkan oleh Gakkum Kehutanan (Gakkumhut) Kalimantan, semenjak ditangkap Sabtu, 19 Juli 2025 dititipkan di Rutan Polresta Samarinda.
Namun, tak sampai sepekan, tepatnya Rabu 23 Juli 2025, keduanya mendapat penangguhan penahanan.
Baca juga: Kasus Tambang Ilegal Hutan Unmul, Kepala ESDM Kaltim Sebut Praperadilan Bukan Kekalahan
Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, Salehuddin, menyayangkan putusan tersebut.
Ia menilai penegakan hukum masih setengah hati karena belum menyentuh aktor intelektual di balik perambahan hutan yang melibatkan aktivitas tambang ilegal di KHDTK Unmul.
“Kami sebenarnya sangat menyayangkan, karena belum menyentuh aktor intelektualnya,” tegas Salehuddin, Minggu (14/9/2025).
Ia berharap aparat penegak hukum (APH) bisa menemukan alat bukti lain untuk menjerat pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Politikus Golkar itu juga menyoroti lemahnya koordinasi antara Gakkum Kehutanan dan kepolisian.
Baca juga: Respons Kadis ESDM Kaltim, Gakkum Kalah Praperadilan Kasus Tambang Ilegal Hutan Unmul Samarinda
Menurutnya, sinergi antar-aparat penegak hukum (APH) sangat penting agar kasus lingkungan tidak menjadi kabur dan memberi celah bagi pelanggar hukum lainnya.
“Disayangkan kalau proses ini hanya sampai di sini. Mungkin juga akan menjadi celah ketika ada pelanggaran hukum yang ada kaitannya dengan lingkungan justru menjadi kabur,” kata politikus Golkar ini.
Lebih lanjut, Salehuddin mendesak Polda Kaltim bersama APH lainnya untuk mengambil langkah tegas.
Terlebih, kasus perambahan KHDTK Unmul oleh para penambang ilegal ini, menyangkut kepentingan masyarakat luas, terutama soal kelestarian lingkungan.
“Ini momentum yang sangat pas sekali bagaimana nanti Polda dan APH lainnya bersinergi untuk bisa menuntaskan kasus dugaan tambang ilegal agar rasa keadilan itu betul-betul dirasakan oleh masyarakat,” jelasnya.
Baca juga: Respons Diklathut Fahutan Unmul Atas Bebasnya 2 Tersangka Kasus KHDTK Unmul
Penegakan hukum juga jangan hanya berhenti pada "pemain" di lapangan, melainkan juga harus menyentuh dalang di balik perusakan lingkungan ini.
“Kami harap mudah-mudahan proses hukum tetap terus berjalan dan APH dapat bisa sampai menyentuh ke aktor intelektualnya, supaya terang benderang apa yang sudah dilaksanakan melanggar hukum harus diusut tuntas,” tandas Salehuddin. (*)
DPRD Kaltim
Kebun Raya Unmul Samarinda
KRUS
Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus
tambang ilegal
Samarinda
TribunKaltim.co
Kasus Tambang Ilegal Hutan Unmul, Kepala ESDM Kaltim Sebut Praperadilan Bukan Kekalahan |
![]() |
---|
Respons Kadis ESDM Kaltim, Gakkum Kalah Praperadilan Kasus Tambang Ilegal Hutan Unmul Samarinda |
![]() |
---|
Respons Diklathut Fahutan Unmul Atas Bebasnya 2 Tersangka Kasus KHDTK Unmul |
![]() |
---|
Respons Unmul Atas Bebasnya 2 Tersangka Kasus Tambang Ilegal di Kebun Raya Samarinda |
![]() |
---|
2 Tersangka Kasus Tambang Ilegal di Kebun Raya Unmul Bebas, Menang Praperadilan Lawan Gakkumhut |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.