Penambang Hutan Unmul Bebas
ARUKKI Desak Gakkum LHK Buka Penyidikan Baru Kasus Hutan Pendidikan Unmul
ARUKKI desak Gakkum LHK buka penyidikan baru kasus dugaan perusakan Hutan Pendidikan Unmul.
Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Miftah Aulia Anggraini
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARUKKI) secara resmi melayangkan surat kepada Kepala Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Kalimantan, Senin (15/9/2025).
Surat bernomor 068/ARUKKI/IX/2025 tersebut berisi desakan agar dilakukan penyidikan baru terkait kasus dugaan perusakan lingkungan dan penambangan ilegal di Kawasan Hutan Pendidikan Universitas Mulawarman (Unmul), Samarinda.
Desakan ini mencuat setelah pengadilan mengabulkan permohonan praperadilan dari dua tersangka, Dariah dan Edi, pada 10 September 2025.
Putusan itu menyoroti sejumlah cacat prosedural dalam proses penyidikan yang dilakukan penyidik Gakkum LHK.
Baca juga: 2 Tersangka Penambang Ilegal Hutan Unmul Bebas, DPRD Kaltim Desak Aktor Intelektual Diusut Tuntas
Hakim menilai penetapan tersangka tidak sah karena tidak memenuhi syarat minimal dua alat bukti yang sah, penyidik tidak berkoordinasi dengan pihak kepolisian, serta terdapat kejanggalan dalam proses penangkapan, penahanan, dan penyitaan.
Adapun dalam surat itu, ARUKKI menekankan dua permintaan mendasar.
Pertama, Balai Gakkum LHK Kalimantan diminta segera membuka penyidikan baru dengan melengkapi berkas esensial seperti Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan surat perintah penyidikan, sekaligus memperkuat alat bukti agar sesuai ketentuan hukum acara pidana.
Kedua, ARUKKI menuntut adanya koordinasi intensif dengan Polda Kaltim, khususnya Koordinator Pengawas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Korwas PPNS), agar setiap tahapan penyidikan berjalan sesuai aturan hukum.
Baca juga: Kasus Tambang Ilegal Hutan Unmul, Kepala ESDM Kaltim Sebut Praperadilan Bukan Kekalahan
Wakil Ketua Umum ARUKKI, M. Munari, menegaskan bahwa putusan praperadilan tidak boleh dianggap sebagai akhir dari proses hukum.
"Putusan praperadilan ini adalah lonceng peringatan, bukan tanda kekalahan. Ini bukan tentang kemenangan tersangka, tetapi tentang kegagalan aparat dalam menegakkan prosedur hukum," ujarnya kepada TribunKaltim.co, Senin (15/9/2025).
Ia beranggapan, kejahatan lingkungan di Hutan Pendidikan Unmul adalah fakta yang tidak bisa dihapus oleh cacat administrasi.
Oleh karena itu, dia mendesak Gakkum LHK untuk segera membuka penyidikan baru dengan supervisi ketat dari Polda Kaltim.
Baca juga: Respons Kadis ESDM Kaltim, Gakkum Kalah Praperadilan Kasus Tambang Ilegal Hutan Unmul Samarinda
Menurut Munari, kasus ini menyangkut keadilan bagi lingkungan hidup sekaligus kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.
"Keadilan bagi lingkungan hidup dan kepercayaan publik tidak boleh dikorbankan oleh ketidakprofesionalan," tegasnya.
ARUKKI menilai kasus dugaan perusakan lingkungan di Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Unmul tidak bisa diabaikan begitu saja.
2 Tersangka Penambang Ilegal Hutan Unmul Bebas, DPRD Kaltim Desak Aktor Intelektual Diusut Tuntas |
![]() |
---|
Kasus Tambang Ilegal Hutan Unmul, Kepala ESDM Kaltim Sebut Praperadilan Bukan Kekalahan |
![]() |
---|
Respons Kadis ESDM Kaltim, Gakkum Kalah Praperadilan Kasus Tambang Ilegal Hutan Unmul Samarinda |
![]() |
---|
Respons Diklathut Fahutan Unmul Atas Bebasnya 2 Tersangka Kasus KHDTK Unmul |
![]() |
---|
Respons Unmul Atas Bebasnya 2 Tersangka Kasus Tambang Ilegal di Kebun Raya Samarinda |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.