Breaking News

Korupsi Desain Besar Olahraga Nasional

DPRD Kaltim Bantah Terlibat Pembentukan DBON Tahun 2023 yang Tengah Diusut Kejaksaan

DPRD Kaltim bantah terlibat pembentukan DBON Tahun 2023. Kejati Kaltim saat ini tengah melakukan penyidikan dugaan korupsi anggaran DBON Kaltim.

TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIRUS
KORUPSI DBON KALTIM - Arsip foto anggota DPRD Kaltim, Sigit Wibowo, Senin (17/2/2025). DPRD Kaltim bantah terlibat pembentukan DBON Tahun 2023. Kejati Kaltim saat ini tengah melakukan penyidikan dugaan korupsi anggaran DBON Kaltim. 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA – DPRD Kaltim bantah terlibat pembentukan DBON Tahun 2023.

Untuk diketahui, Kejati Kaltim saat ini tengah melakukan penyidikan dugaan korupsi anggaran DBON Kaltim.

Anggota Komisi II DPRD Kaltim, Sigit Wibowo menegaskan tidak dilibatkan dalam proses pembentukan Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) Kaltim yang kini tengah berproses di Kejaksaan Tinggi (Kejati).

Ia membantah keterlibatan DPRD dalam pembentukan DBON tahun 2023 yang kini tersandung dugaan kasus korupsi pengelolaan dana hibah senilai Rp100 miliar.

Baca juga: 4 Poin Update Korupsi Dana Hibah Desain Besar Olahraga Nasional, Audit BPK Penentu Kasus DBON

Ia merespon isu–isu yang berkembang itu di publik, bahwa dewan ikut berperan dalam lahirnya DBON. 

Menurutnya, seluruh mekanisme awal pembentukan DBON berada di ranah eksekutif, bukan legislatif.

“Sejak awal tidak ada pembahasan soal DBON, baik di Komisi IV yang membidangi pemuda dan olahraga, maupun di Badan Anggaran (banggar). Saya tahu isu ini malah dari luar DPRD,” ungkapnya, Kamis (25/9/2025).

Mantan Wakil Ketua DPRD Kaltim periode 2019–2024 ini melanjutkan penjelasannya, bahwa ketika dirinya masih menjabat, nomenklatur anggaran dibahas hanya merujuk pada usulan perangkat daerah, seperti Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) atau Dinas Pendidikan. 

Tidak pernah ada usulan khusus terkait DBON, baik dalam rapat komisi maupun pembahasan anggaran.

“Kalau soal anggaran, yang dibahas sesuai nomenklatur umum. Tidak ada istilah DBON. Jadi tudingan DPRD ikut mengarahkan program ini sama sekali tidak benar,” tegasnya.

Baca juga: Isran Noor Keluar dengan Senyum Usai Diperiksa Kejati Kaltim Terkait Kasus Korupsi DBON

Politisi PAN ini turut menambahkan, dasar hukum lahirnya DBON Kaltim ialah melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur. 

DPRD tidak punya ruang intervensi, kecuali jika program itu dibahas melalui Peraturan Daerah (Perda).

“Kan melalui SK Gubernur. Kalau Pergub atau SK, DPRD tidak bisa campur,” imbuhnya.

Ia juga pernah bertanya langsung pada Kejati Kaltim dugaan keterlibatan anggota dewan dalam kasus dugaan korupsi DBON, dan dijawab bahwa tidak ada unsur DPRD yang terseret.

“Saya sudah cek ke kejaksaan. Mereka bilang tidak ada anggota dewan yang diperiksa atau terlibat. Jadi kabar yang beredar di publik itu, tidak benar,” tandasnya.

Sigit menduga, dimunculkannya isu keterlibatan DPRD karena kesalahpahaman publik terkait proses lahirnya sebuah program daerah. 

Ia juga berharap ke depan, DPRD akan menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan program lebih ketat, apalagi setelah munculnya dugaan korupsi DBON ini. 

“Isu ini berkembang dari obrolan warung kopi. Padahal pimpinan dewan pun tidak tahu-menahu saat itu, program kalau sudah masuk tahap pelaksanaan, baru kami bisa mengawasi. Tapi proses pembentukan awal sepenuhnya urusan eksekutif,” jelasnya.

Sementara itu, mantan Gubernur Kaltim periode 2018–2023, Isran Noor yang telah diperiksa pada 22 September 2025 lalu juga mengatakan tak tahu menahu terkait keterlibatan DPRD Kaltim termasuk Komisi IV yang membidangi dalam urusan pembentukan DBON.

“Apakah DPRD, Komisi IV dilibatkan atau tidak, saya tidak tahu waktu itu,” ucap Isran beberapa waktu lalu usai diperiksa sebagai saksi oleh Kejati Kaltim. 

Baca juga: Isran Noor tak Tahu Pembagian Dana Hibah Rp100 Miliar Program DBON Kaltim

Update Kasus Dugaan Korupsi DBON Kaltim

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) telah menetapkan dua tersangka dalam kasus korupsi dana hibah Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) yakni Zairin Zain, mantan Kepala Bappeda Kaltim dan Agus Hari Kesuma, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kaltim. 

Kejati Kaltim masih terus melanjutkan penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah DBON dengan anggaran senilai Rp 100 Miliar pasca penetapan dua tersangka. 

Senin (22/9/2025), Kejati Kaltim memeriksa mantan Gubernur Kaltim, Isran Noor sebagai saksi dalam kasus korupsi dana hibah DBON ini. 

Berikut 4 poin update kasus korupsi dana hibah DBON yang disidik Kejati Kaltim ini:

Baca juga: Duduk Perkara Korupsi Dana Hibah Desain Besar Olahraga Nasional, Kadispora Kaltim Jadi Tersangka

  1. Audit BPN jadi penentu

Kejati Kalimantan Timur kini tengah menanti hasil audit kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai langkah selanjutnya. 

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kaltim, Toni Yuswanto.

Toni berkata, audit tersebut diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai pelengkap proses penyidikan. 

“Hasilnya nanti menunggu perkembangan penyidikan,” ujarnya Selasa (23/9/2025).

2. Mantan Gubernur Kaltim, Isran Noor diperiksa 

Toni mengatakan, mantan Gubernur Kaltim Isran Noor diperiksa selama tujuh jam di kantor Kejati Kaltim, Samarinda pada Senin (22/9). 

“Seputar masalah DBON,” kata Toni yang enggan merinci materi pertanyaan dengan alasan penyidikan masih berjalan. 

Sementara itu,  Isran Noor terlihat keluar dari lift Kejati Kaltim sekitar pukul 17.36 WITA dengan senyuman. 

Terlihat mantan Gubernur Kaltim ini mengenakan baju batik warna kuning. 

"Saya hari ini dari jam sebelas sampai sekarang pukul 17.40 wita, baru selesai, dimintai keterangan terkait dengan pengelolaan DBON (Desain Besar Olahraga Nasional) Kaltim," katanya.

"Tapi kalau DBON baru kan. Kita enggak masalah, kita berikan penjelasan kepada aparat kejaksaan," lanjutnya. 

Ia pun tak menyampaikan jumlah pertanyaan yang ditanyakan saat pemeriksaan. 

Isran Noor bilang pemeriksaan terhadap dirinya hal yang wajar saja, karena sebagai kepala daerah dan yang menandatangani program DBON. 

"Nanti dulu aku lupa. Yang ditanyakan tugas sebagai gubernur yang menandatangani SK DBON , kan iya saya tanda tangani, ya banyak, apa bagus," ucapnya. 

Mantan Gubernur Kaltim periode 2019-2024 itu tak banyak komentar soal penetapan tersangka terhadap anak buahnya yang kini tinggal di rutan kelas 1 Samarinda. 

"Kalau itu urusan penjelasannya kejaksaan kalau aku kan kenal mereka, anak buah juga," katanya. 

Ia pun berharap dua tersangka kasus DBON itu dapat di permudahkan dalam proses kasus yang dijalani oleh Zaini Zain dan Agus Hari Kesuma.

"kita yang namanya musibah itu semua orang kan pasti prihatin. Ya mudah-mudahan lah mereka diberikan sebuah kemudahan, kelancaran kan begitu," katanya. 

3. Isran Noor tak tahu detail penggunaan dana

Mantan Gubernur Kaltim, Isran Noor tak tahu soal pengelolaan dana hibah sebesar Rp 100 miliar dalam program DBON yang dibagi dalam tujuh lembaga.

Hal itu Ia sampaikan usai diperiksa sebagai saksi dalam kasus DBON pada Senin, (22/9/2025) di kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur. 

"Gak ada, gak tahu. Karena itu kan hampir-hampir saya sudah hampir pensiun itu kan tahun 2023 itu," ujarnya. 

Menurutnya, DBON merupakan program baru di Indonesia yang saat itu minim petunjuk teknis. 

“Petunjuk teknis dari pusat waktu itu belum banyak. Baru Oktober 2024 keluar peraturan menteri pemuda dan olahraga.

Saat itu saya sudah pensiun,” ungkapnya. 

Isran menjelaskan dana dalam program DBON itu bertujuan untuk membangun, menciptakan hingga membina atlet-atlet unggulan Kaltim sejak usia 9 tahun hingga 16 tahun. 

"Jadi di Kaltim itu ditunjuk oleh pusat jatahnya ada 14 cabor (cabang olahraga). Ditambah tiga lagi tambahannya, salah satunya adalah kempo. 

Tujuannya itu untuk membangun, menciptakan, sekaligus membina para atlet-atlet unggulan," ujarnya. 

4. Ketua DPRD Kaltim sempat berada di Kejati Kaltim

Ketua DPRD, Hasanuddin Masud mendatangi Kejati Kaltim saat eks Gubernur periode 2018–2023 diperiksa terkait kasus dana hibah DBON, Senin (22/9/2025).

Ia juga sempat menyapa reporter Tribun Kaltim saat memasuki gedung Kejati Kaltim, Jalan Bung Tomo, Kota Samarinda dan menaiki lift yang kemudian mengarah ke lantai 6.

Hampir satu jam setengah, politisi Golkar ini barulah turun dan memghadapi pertanyaan seputar kedatangannya.

Kehadiran Hasanuddin Masud yang akrab disapa Hamas, sempat memicu pertanyaan karena Kejati Katim tengah memeriksa mantan Gubernur Kaltim, Isran Noor.

Namun, Hasanuddin Masud menepis kedatangannya bukan untuk pemeriksaan perkara DBON.

“Koordinasi. Setiap bulan kan berkoordinasi. Bukan pemanggilan,” ujar Hasanuddin Masud.

Ketua DPRD mengatakan tidak ada pemeriksaan lanjutan terkait kasus DBON. 

Diakui Hasanuddin Masud, sempat ada pemanggilan terhadap dirinya sebagai saksi, dan telah dilakukan pihak Kejati Kaltim sebelumnya, bahkan ia sudah memberikan keterangan.

“Saya beberapa waktu lalu sudah diperiksa soal DBON. Tapi saya tidak ikut karena waktu itu saya bukan ketua Banggar (Badan Anggaran),” ujarnya.

Ia pun kembali menegaskan bahwa kedatangannya kali ini murni sebagai bagian dari kegiatan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kaltim.

“Forkopimda, untuk koordinasi bulanan. Aman saja, enggak ada masalah lain,” tegasnya.

Sementara itu, Eks Gubernur Kaltim Isran Noor saat ditanya kehadiran Hasanuddin Masud di Kejati Kaltim, bahkan berada di lantai gedung yang sama yakni lantai 6 mengakui tidak bertemu Ketua DPRD.

“Nggak, nggak ketemu. Tadi ada sini ya (Ketua DPRD)? Oh nggak ketemu, dia soal apa?” kata Isran Noor.

Kasus Korupsi Dana Hibah DBON

DBON merupakan program pemerintah pusat yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2021, dengan tujuan membina atlet-atlet potensial di berbagai cabang olahraga. 

Di Kalimantan Timur, program ini dijalankan untuk 14 cabang olahraga dengan tambahan tiga cabang lain sesuai keputusan daerah. 

DBON Kaltim sendiri tahun 2023 dibentuk berdasarkan Keputusan Gubernur Kaltim Nomor 100.3.3.1/K.258/2023 tanggal 14 April 2023.

Berdasarkan informasi yang didapat Tribun Kaltim, alokasi dana olahraga tahun 2023 mengalir ke beberapa lembaga termasuk DBON sendiri.

Dana hibah Rp100 miliar ini mengucur sebesar Rp31 miliar dikelola dan digunakan Tim Koordinasi (TK) DBON Kaltim

Sementara Rp69 miliar lainnya disalurkan TK DBON ke tujuh badan atau lembaga olahraga lain, yaitu; 

1. Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kaltim, Rp43,5 miliar

2. National Paralympic Committee Indonesia (NPCI) Kaltim, Rp10 miliar

3. Komite Olahraga Masyarakat Indonesia (Kormi) Kaltim, Rp7,5 miliar

4. Badan Pembina Olahraga Mahasiswa (Bapomi) Kaltim, Rp2 miliar

5. Badan Pembina Olahraga Korps Pegawai Republik Indonesia (Bapor Korpri) Kaltim, Rp2 miliar

6. Badan Pembina Olahraga Pelajar Seluruh Indonesia (Bapopsi) Kaltim, Rp2,5 miliar

7. Seksi Wartawan Olahraga Persatuan Wartawan Indonesia (SIWO PWI) Kaltim, Rp1,5 miliar

Baca juga: Isran Noor Keluar dengan Senyum Usai Diperiksa Kejati Kaltim Terkait Kasus Korupsi DBON

(TribunKaltim.co/Gregorius Agung Salmon/Mohammad Fairoussaniy/kompas.com).

Ikuti berita populer lainnya di saluran berikut: Channel WA, Facebook, X (Twitter), YouTube, Threads, Telegram

Sebagian dari artikel ini telah tayang di kompas.com.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved