Kebakaran di IKN

Petaka Kebakaran Hunian Pekerja IKN jadi Peringatan, IAI Kaltim Singgung Kelalaian

Peristiwa kebakaran yang melanda salah satu hunian pekerja konstruksi di kawasan Ibu Kota Nusantara

HO/Posko Pemadam Maridan
HUNIAN PEKERJA IKN - Kebakaran yang melanda hunian pekerja konstruksi di kawasan IKN menjadi peringatan keras soal pentingnya standar keselamatan bangunan. IAI Kaltim menilai insiden ini menunjukkan potensi kelalaian dan mendesak audit menyeluruh terhadap seluruh hunian pekerja di kawasan tersebut, Rabu (1/10/2025). (HO/Posko Pemadam Maridan) 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN – Peristiwa kebakaran yang melanda salah satu hunian pekerja konstruksi di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur pada Rabu (1/10/2025), menggegerkan jagat maya. 

Dimintai tanggapannya, Ketua Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) Kalimantan Timur, Ar. Wahyullah Bandung menilai, insiden itu menjadi peringatan keras agar aspek keselamatan kerja dan perlindungan bangunan diperiksa kembali secara menyeluruh.

Hunian pekerja yang terbakar diketahui merupakan tempat tinggal sementara bagi para pekerja yang membangun berbagai fasilitas dan gedung di kawasan IKN. 

Menurut Wahyullah, meski bersifat non-permanen, bangunan tersebut tetap memiliki kewajiban memenuhi standar keselamatan karena menjadi lokasi aktivitas manusia setiap harinya.

Baca juga: Kejati Kaltim Petakan Strategi Aktivitas Ilegal di Sekitar IKN Nusantara

Ia menambahkan, kebakaran yang terjadi ketika hunian dalam kondisi kosong menunjukkan adanya potensi kelalaian dari pihak penghuni maupun pengelola bangunan.

Wahyullah menilai, salah satu kemungkinan penyebab munculnya api adalah tidak dipatuhinya standar keselamatan dasar oleh para pekerja itu sendiri.

Ia menyebut, bisa jadi ada peralatan listrik seperti setrika atau ketel air yang dibiarkan menyala saat ditinggalkan.

"Berarti bisa jadi standar keselamatan tidak dipatuhi oleh para pekerja konstruksi sendiri. Jadi ada kelalaian dari penghuninya," tegasnya lewat sambungan seluler, Rabu (1/10/2025). 

Selain faktor kelalaian, ia juga menyoroti aspek teknis bangunan yang disebut belum tentu dilengkapi dengan sistem pemadam kebakaran otomatis seperti sprinkler. 

Baca juga: DPRD Kaltim Dorong Penguatan BLK dan Serapan Alumni untuk SDM IKN Nusantara

Bangunan hunian pekerja di IKN diketahui menggunakan konsep modular yang dibangun secara cepat dan efisien, namun belum tentu memenuhi seluruh standar keselamatan yang dibutuhkan.

"Kalau itu dilengkapi dengan alat pemadam kebakaran otomatis, mestinya kejadian itu tidak akan terjadi juga,” katanya.

Ia mempertanyakan apakah hunian tersebut memiliki sistem sprinkler yang dapat berfungsi otomatis saat terjadi kebakaran. 

Padahal, bagi Wahyullah, sistem semacam itu standar wajib untuk bangunan hunian dengan kapasitas besar.

Wahyullah mengingatkan bahwa standar keselamatan tidak boleh diabaikan hanya karena bangunan bersifat sementara. 

Menurutnya, jumlah penghuni justru semakin memperkuat urgensi penerapan sistem keselamatan yang tepat. 

"Kalau misalnya banyak yang menghuninya, justru semakin harus diperhatikan standar keselamatan bangunannya," ujarnya.

Baca juga: Tren Positif Progress Tol Balikpapan - IKN Nusantara Senilai Rp3,75 Triliun Segmen Bandara Sepinggan

Ia bahkan menilai perlu ada audit menyeluruh terhadap seluruh bangunan serupa di kawasan IKN, bukan hanya terhadap hunian pekerja yang terbakar. 

"Selama ada aktivitas di dalamnya, maka bangunan K3-nya juga harus ada dan berfungsi dengan baik," tegasnya.

Wahyullah juga mengingatkan pentingnya penggunaan teknologi pemadam modern yang kini telah berkembang.

Ia menyebut, berbagai pilihan sistem pemadam otomatis tersedia dan dapat disesuaikan dengan fungsi ruangan. 

Misalnya, sistem pemadam berbasis busa yang efektif untuk dapur atau ruang basah, hingga sistem non-air yang biasa digunakan di ruang arsip untuk melindungi dokumen penting.

Lebih jauh, ia menekankan pentingnya tanggung jawab pengelola bangunan dalam mengantisipasi kebakaran, terutama ketika hunian dalam kondisi kosong.

Alarm peringatan dan sistem deteksi dini dinilai wajib hadir untuk mencegah kejadian serupa terulang.

"Kalau misalnya dipikirkan, ketika bangunan seperti hunian pekerja konstruksi ini setiap hari ditinggalkan oleh penghuninya, maka siapa yang bertanggung jawab kalau misalnya terjadi kebakaran saat gedung ini dalam keadaan kosong?,” ujarnya.

Menurutnya, peristiwa ini menjadi sinyal penting bagi Otorita IKN untuk meningkatkan kewaspadaan dan memastikan semua standar keselamatan bangunan dipenuhi.

"Itu sebenarnya peringatan keras untuk Otorita, bahwa mereka harus waspada dan memeriksa kembali gedung-gedung lain," tegasnya.

Wahyullah menutup dengan mengingatkan bahwa kawasan IKN dirancang sebagai kota modern yang seharusnya menjadi contoh dalam penerapan standar keselamatan bangunan.

"Dengan fakta bahwa IKN itu adalah kawasan bangunan modern, ya jadi perhatian kita bersama," tandasnya. (*) 


 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved