Berita Berau Terkini
RSUD Baru Wajib Beroperasi Sebelum Terbit Izin, Dinkes Berau Siap Jalankan Arahan Bupati
Dinkes Berau, Lamlay Sarie, membeberkan mekanisme perizinan rumah sakit baru di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur.
Penulis: Renata Andini Pengesti | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB – Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Berau, Lamlay Sarie, membeberkan mekanisme perizinan rumah sakit baru di Kabupaten Berau.
Ia menegaskan, izin operasional rumah sakit tidak bisa langsung diterbitkan sebelum rumah sakit tersebut benar-benar beroperasi.
Dijelaskannya, mekanisme izin operasional rumah sakit saat ini harus melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dengan menggunakan aplikasi Online Single Submission (OSS).
Dalam pengajuan izin tersebut, terdapat sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi oleh pihak pengelola rumah sakit.
Baca juga: 2 Warga Terlantar Meninggal di RSUD Berau, Dinsos Urus Pemakaman Tanpa Keluarga
Namun, saat proses pengurusan izin operasional, rumah sakit tidak dapat langsung diinspeksi atau dinilai kelayakan operasionalnya sebelum benar-benar beroperasi.
“Jadi harus beroperasi dulu baru nanti ada tim inspeksi yang datang. Polanya seperti itu untuk izin rumah sakit, dan izinnya berurusan langsung dengan Kementerian Kesehatan," ungkapnya kepada TribunKaltim.co, Minggu (5/10/2025).
"Sementara, untuk saat ini tahap satu pembangunan RSUD baru sudah selesai. Tapi yang menangani fisik itu dari DPUPR,” lanjutnya.
Selain persoalan izin, Lamlay juga menyinggung soal pemenuhan tenaga kesehatan di rumah sakit baru.
Menurutnya, Dinkes Berau masih melakukan analisa internal terkait kebutuhan sumber daya manusia.
Bahkan, keputusan besar terkait apakah RSUD dr Abdul Rivai akan dipindahkan atau nantinya akan ada dua rumah sakit di Berau, masih menunggu arahan dari Bupati Berau.
“Untuk pemenuhan tenaga kesehatan kami masih melakukan analisa internal di Dinkes. Kami belum tahu apakah ada dua rumah sakit. Keputusan nanti ada di tangan Bupati Berau,” terangnya.
Baca juga: Skema Pemenuhan SDM Nakes di RSUD Berau yang Baru Masih Menunggu Keputusan
Terkait teknis pihaknya belum bisa membeberkan lebih jauh. Sebab, diperlukan kajian mendalam sebelum diputuskan.
Namun Dinkes siap menyiapkan berbagai kebutuhan sesuai dengan arahan pimpinan daerah.
“Kalau memang maunya RSUD dr Abdul Rivai dipindah ya kami siap, atau ada konsep lain kami juga siap mengikuti,” katanya
Pun tidak ada regulasi yang melarang keberadaan dua rumah sakit dengan tipe yang sama dalam satu daerah.
Ia menyebut aturan yang berlaku saat ini sudah berbeda dengan regulasi lama.
“Setahu kami tidak ada regulasi yang melarang dua tipe rumah sakit berada dalam satu daerah. Memang itu regulasi lama, sekarang tidak ada," ujarnya.
Terlebih, sekarang tipe rumah sakit tidak ditentukan dengan jumlah tempat tidur, tapi dengan jenis layanan unggulan.
Misalnya unggulan hemodialisis, atau RSUD baru ingin unggulan jantung, maka masing-masing harus punya program unggulan.
Ia mencontohkan daerah-daerah di Pulau Jawa yang memiliki lebih dari satu rumah sakit dengan tipe serupa.
Menurutnya, hampir semua kabupaten dan kota di Jawa memiliki rumah sakit yang setipe, bahkan jumlahnya lebih dari satu.
Peningkatan Pelayanan Kesehatan
Sementara itu, Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas menegaskan, keberadaan rumah sakit baru diharapkan dapat meningkatkan pelayanan kesehatan bagi masyarakat.
Keberadaan fasilitas kesehatan akan menjadi solusi bagi pemerataan pelayanan di Bumi Batiwakkal.
“Pembangunan RSUD baru ini tujuannya untuk memperluas akses dan meningkatkan kualitas layanan kesehatan bagi masyarakat," ucapnya.
Pemerintah daerah akan mengawal proses perizinan, pemenuhan SDM, hingga layanan kesehatan, agar rumah sakit baru bisa segera memberikan manfaat.
“Kami akan pastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan agar rumah sakit ini bisa segera dimanfaatkan masyarakat,” pungkasnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.