Berita Balikpapan Terkini

Kisah Bermula dari Toilet, Pasangan Muda Buang Janin ke Parit di Gunung Sari Balikpapan

Kedua pelaku tersebut bersepakat untuk mengakhiri hubungan dan melakukan aborsi, mengeluarkan janin secara paksa

|
Penulis: Dwi Ardianto | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
ABORSI JANIN BALIKPAPAN - Kasat Reskrim Polresta Balikpapan AKP Zeska Julian Taruna saat memberikan keterangan terkait pengungkapan kasus aborsi dan pembuangan janin di kawasan Gunung Sari, Balikpapan Utara, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, Senin (6/10/2025). (TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO)  

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Balikpapan berhasil mengungkap kasus penemuan janin bayi yang sempat menggegerkan warga di kawasan Gunung Sari, Balikpapan Utara, Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur pada Senin 30 September 2025.

Dua pelaku yang merupakan sepasang kekasih berhasil diamankan polisi.

Keduanya berinisial E (20) laki-laki dan F (22) perempuan, yang diketahui merupakan rekan kerja di salah satu tempat usaha di Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur.

Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Anton Firmanto melalui Kasat Reskrim Polresta Balikpapan AKP Zeska Julian Taruna menjelaskan, kasus ini bermula dari kepanikan pasangan tersebut setelah mengetahui bahwa sang perempuan hamil di luar nikah.

Janin Keluar di Toilet

Kedua pelaku tersebut bersepakat untuk mengakhiri hubungan dan melakukan aborsi, mengeluarkan janin secara paksa dengan metode membahayakan, aborsi ilegal.  

"Obat aborsi dipesan secara daring, dibeli menggunakan gaji mereka berdua,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Balikpapan, AKP Zeska kepada TribunKaltim.co pada Senin (6/10/2025) di Balikpapan. 

Baca juga: Pengacara Nikita Mirzani Sebut Vadel Badjideh tak Akan Lolos, Kantongi Banyak Bukti Dugaan Aborsi

Menurut hasil penyelidikan, setelah menggunakan obat tersebut, janin keluar saat F berada di toilet tempat kerjanya.

Panik, ia memanggil kekasihnya untuk meminta pertolongan.

Janin tersebut kemudian dimasukkan ke dalam kantong plastik berisi sampah seperti rokok, pembalut, dan bekas minyak rambut.

"Setelah diikat, pelaku laki-laki melompat ke arah parit besar dan melarungkan janin tersebut. Sebelum dilarung, janin itu sempat didoakan,” tutur Zeska.

Keesokan harinya, warga menemukan bungkusan plastik berisi janin di parit besar kawasan Gunung Sari Balikpapan.

Polisi yang menerima laporan segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Namun proses penyelidikan sempat terkendala akibat tingginya debit air parit setelah hujan deras malam sebelumnya.

Baca juga: Berawal dari Laporan Kasus Pencabulan, Polres Bontang juga Ungkap Tindak Aborsi Sepasang Kekasih

“Ketinggian air saat itu cukup penuh, jadi awalnya sulit menemukan titik pembuangan. Setelah parameter pencarian diperluas dan dibantu warga, akhirnya bungkusan itu ditemukan,” tuturnya.

Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan janin mengalami luka di bagian tubuh akibat kemungkinan terbentur batu atau dasar beton parit saat terbawa arus.

Setelah mengumpulkan keterangan saksi, rekaman CCTV, serta bukti lain, polisi akhirnya berhasil menangkap pasangan E dan F.

Penangkapan dilakukan pada Jumat 3 Oktober 2025.

Tersangka E lebih dulu diamankan saat sedang nongkrong bersama teman-temannya, sementara F ditangkap di kediamannya tak lama setelahnya.

“Keduanya sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan. Kami juga menunggu hasil uji laboratorium forensik untuk memastikan kecocokan DNA antara janin dan ibu kandungnya,” kata AKP Zeska.

Polisi memastikan aborsi dilakukan di tempat kerja mereka, bukan di rumah.

Keduanya diketahui telah menjalin hubungan selama sekitar satu tahun, dan baru memutuskan hubungan setelah mengetahui kehamilan tersebut. Obat aborsi yang digunakan dibeli secara online, bukan dari toko fisik.

Baca juga: Wanita Makassar Aborsi 7 Janinnya, Disimpan di Rantang Makanan, Pelaku Pernah Sekolah Kebidanan

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 77A Undang-Undang Perlindungan Perempuan dan Anak (UU PPA) tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dan atau 346 dan atau 341 junto pasal 55 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun.

“Kami juga mengenakan Pasal 341 junto 55 KUHP, karena keduanya secara bersama-sama merencanakan dan melakukan perbuatan tersebut,” jelas Kasat Reskrim.

AKP Zeska turut mengimbau masyarakat, khususnya pasangan muda, agar tidak terjebak dalam hubungan di luar batas norma sosial dan agama.

“Silakan bergaul dan menjalin hubungan, tapi harus tahu batasan. Kalau sudah yakin, sebaiknya menikah secara sah agar tidak terjadi hal-hal yang merugikan seperti ini,” pesannya.

Dari hasil olah TKP, diketahui lokasi pembuangan janin dengan lokasi penemuan berjarak kurang lebih 500 meter. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved