Berita Bontang Terkini

Oknum TKD Pasar Loktuan Bontang Diduga Lakukan Pungli Dipecat dan Akan Diproses Hukum

Pelaku yang merupakan Tenaga Kontrak Daerah berinisial HN, dalam proses pemecatan dan dilaporkan ke polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya

Penulis: Muhammad Ridwan | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/MUHAMMAD RIDWAN
PUNGUTAN LIAR - Kepala UPT Pasar Diskop-UKMPP Nurfaidah, Senin (6/10/2025). Kasus pungli di Pasar Citra Lok Tuan, yang diduga dilakukan oknum TKD berinisial HN berujung saksi pemecatan dan hukum. (TRIBUNKALTIM.CO/MUHAMMAD RIDWAN) 

TRIBUNKALTIM.CO,BONTANG – Kasus dugaan pungutan liar (pungli) yang terjadi di Pasar Taman Citra Lok Tuan, Bontang Utara, Kalimantan Timur akhirnya menemui titik terang.

Pelaku yang merupakan Tenaga Kontrak Daerah (TKD) berinisial HN, dalam proses pemecatan dan dilaporkan ke polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kepala UPT Pasar, Dinas Koperasi Usaha Mikro Perindustrian dan Perdagangan (Diskop-UKMPP) Bontang, Nurfaidah, mengatakan langkah tegas ini diambil untuk memberi efek jera sekaligus menjadi pembelajaran bagi pegawai lain.

“Biar ada efek jera. Saya juga merasa dirugikan karena nama saya ikut dibawa-bawa,” ujar Nurfaidah saat dihubungi, Senin (6/10/2025).

HN diketahui melakukan pungli kepada sejumlah pedagang baru dengan iming-iming bisa mendapatkan lapak permanen di pasar.

Baca juga: Dugaan Pungli Oknum TKD di Pasar Citra Lok Tuan Bontang

Dari hasil laporan, total kerugian korban mencapai Rp14 juta.

Pelaku bahkan juga berani mencatut nama Kepala UPT untuk meyakinkan para korban agar mau membayar.

“Saya berharap ini tidak kembali terulang,” tegas Nurfaidah.

Perlu diketahui, modus pelaku adalah mendekati pedagang baru dan menawarkan lapak kosong.  

Besaran uang yang diminta pun bervariasi, mulai dari Rp2,5 juta hingga Rp3 juta per lapak, tergantung jenis dagangan.

Kasus ini terungkap setelah sejumlah pedagang yang sudah membayar namun tak kunjung mendapatkan lapak melapor ke pihak UPT.

Penyelidikan internal pun dilakukan dan terbukti pelaku sudah pernah mendapat surat peringatan kedua (SP2) sebelumnya.

“Pelaku sudah dapat SP2 juga, ini pemecatan tinggal tunggu waktu,” jelas Nurfaidah.

Lebih jauh, Nurfaidah menegaskan seluruh proses pembayaran retribusi pasar harus dilakukan secara resmi di kantor UPT, bukan ke rekening pribadi atau perorangan.

Penetapan tarif retribusi pedagang telah diatur dalam Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved