Berita Bontang Terkini
Oknum TKD Pasar Loktuan Bontang Diduga Lakukan Pungli Dipecat dan Akan Diproses Hukum
Pelaku yang merupakan Tenaga Kontrak Daerah berinisial HN, dalam proses pemecatan dan dilaporkan ke polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya
Penulis: Muhammad Ridwan | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO,BONTANG – Kasus dugaan pungutan liar (pungli) yang terjadi di Pasar Taman Citra Lok Tuan, Bontang Utara, Kalimantan Timur akhirnya menemui titik terang.
Pelaku yang merupakan Tenaga Kontrak Daerah (TKD) berinisial HN, dalam proses pemecatan dan dilaporkan ke polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kepala UPT Pasar, Dinas Koperasi Usaha Mikro Perindustrian dan Perdagangan (Diskop-UKMPP) Bontang, Nurfaidah, mengatakan langkah tegas ini diambil untuk memberi efek jera sekaligus menjadi pembelajaran bagi pegawai lain.
“Biar ada efek jera. Saya juga merasa dirugikan karena nama saya ikut dibawa-bawa,” ujar Nurfaidah saat dihubungi, Senin (6/10/2025).
HN diketahui melakukan pungli kepada sejumlah pedagang baru dengan iming-iming bisa mendapatkan lapak permanen di pasar.
Baca juga: Dugaan Pungli Oknum TKD di Pasar Citra Lok Tuan Bontang
Dari hasil laporan, total kerugian korban mencapai Rp14 juta.
Pelaku bahkan juga berani mencatut nama Kepala UPT untuk meyakinkan para korban agar mau membayar.
“Saya berharap ini tidak kembali terulang,” tegas Nurfaidah.
Perlu diketahui, modus pelaku adalah mendekati pedagang baru dan menawarkan lapak kosong.
Besaran uang yang diminta pun bervariasi, mulai dari Rp2,5 juta hingga Rp3 juta per lapak, tergantung jenis dagangan.
Kasus ini terungkap setelah sejumlah pedagang yang sudah membayar namun tak kunjung mendapatkan lapak melapor ke pihak UPT.
Penyelidikan internal pun dilakukan dan terbukti pelaku sudah pernah mendapat surat peringatan kedua (SP2) sebelumnya.
“Pelaku sudah dapat SP2 juga, ini pemecatan tinggal tunggu waktu,” jelas Nurfaidah.
Lebih jauh, Nurfaidah menegaskan seluruh proses pembayaran retribusi pasar harus dilakukan secara resmi di kantor UPT, bukan ke rekening pribadi atau perorangan.
Penetapan tarif retribusi pedagang telah diatur dalam Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dugaan Pungli Oknum TKD di Pasar Citra Lok Tuan Bontang |
![]() |
---|
Bontang Sabet Gelar Kota Paling Berkelanjutan di UI GreenCityMetric 2025 |
![]() |
---|
SMA Negeri 2 Bontang Protes Menu MBG Basi, Dapur SPPG Dievaluasi |
![]() |
---|
Wanita Paruh Baya di Bontang Ditangkap Polisi karena Simpan Sabu 1,36 Gram |
![]() |
---|
PDAM Tirta Taman Hentikan Distribusi Air 24 Jam, 3 Wilayah di Bontang Berpotensi Terdampak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.