Berita Kaltim Terkini
Sidang Piutang Rp280 Miliar Antara Pemprov Kaltim dan Perusahaan Tambang, Rudy Mas'ud: Pasti Datang
Sidang kasus piutang Rp280 Miliar antara Pemprov Kaltim dan perusahaan tambang jadi sorotan publik. Gubernur Kalrim, Rudy Mas'ud: pasti datang.
Penulis: Raynaldi Paskalis | Editor: Muhammad Fachri Ramadhani
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Sidang kasus penghapusan piutang Rp280 Miliar antara Pemprov Kaltim dan perusahaan tambang jadi sorotan publik.
Gubernur Kaltim, Rudy Mas'ud menyatakan pihaknya pasti datang bila ada undangan dalam persidangan tersebut.
Sebagai informasi, gugatan terkait penghapusan piutang PT Kaltim Prima Coal (KPC) dan PT Bumi Resources Tbk senilai Rp280 miliar.
Gugatan tersebut kini telah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Samarinda dengan Nomor Perkara 189/Pdt.G/2025/PN Smr.
Dalam perkara ini, Gubernur Kaltim tercatat sebagai Tergugat I, PT KPC sebagai Tergugat II, serta PT Bumi Resources Tbk sebagai Tergugat III.
Baca juga: DPRD Kaltim Sebut Produksi Pangan Terkendala Akses Belanja di Sarana dan Prasarana Pertanian
Gubernur Rudy Masud menyatakan kesediaan Pemprov Kaltim untuk memenuhi panggilan hukum apabila diperlukan, yang diperkirakan dijadwalkan pada 16 Oktober 2025 mendatang.
Menurutnya, persoalan ini merupakan masalah lama yang telah melalui proses hukum dan politik di masa lampau.
"Jika ada undangan, kami akan hadir. Pada dasarnya, saya rasa ini urusan puluhan tahun yang lalu. Menurut kami, masalah tersebut sudah selesai," ujar Rudy usai memimpin agenda briefing, Senin (6/10/2025).
Rudy menjelaskan, dua poin penting terkait permasalahan tersebut.
Pertama, pada saat itu telah dilakukan arbitrase dan Pemprov Kaltim kalah dalam proses arbitrase tersebut.
Kedua, akibat kekalahan tersebut, PT KPC tidak lagi memiliki kewajiban membayar piutang kepada pemerintah daerah.
Lebih lanjut, Rudy menyebutkan bahwa keputusan terkait penghapusan piutang tersebut telah dibahas dan disahkan dalam rapat paripurna DPRD Kaltim pada masa itu.
Baca juga: Respons DPRD Kaltim Soal Jalan Rusak karena Aktivitas Tambang PT KPC, Abdulloh: Wajar Gubernur Marah
"Dan itu juga sudah diparipurnakan di DPRD pada zaman itu. Sudah selesai sebenarnya urusan tersebut," tegasnya.
Sebelumnya, tiga warga bernama Faisal, Muhajir, dan Achyar Rasydi mengajukan gugatan dengan menggugat Gubernur Kaltim sebagai Tergugat I, PT KPC sebagai Tergugat II, dan PT Bumi Resources Tbk sebagai Tergugat III.
Dasar pengajuan gugatan ini berawal dari Keputusan Gubernur Kaltim Nomor 900/K.800/2015 yang diterbitkan oleh Gubernur Awang Faroek Ishak pada 23 Desember 2015.
Keputusan tersebut menetapkan penghapusan bersyarat terhadap piutang sebesar Rp280 miliar dari neraca Pemprov Kalimantan Timur.
Namun, dalam diktum kedua keputusan tersebut disebutkan bahwa penghapusan tidak menghapus hak tagih Pemprov.
Baca juga: Lowongan Kerja Terbaru di Kutai Timur, PT Inamco Site KPC Butuh 82 Orang
Hal ini menjadi dasar hukum para penggugat untuk menilai bahwa piutang tersebut masih sah untuk ditagih.
Pada sidang dengan agenda mediasi pada Kamis 2 Oktober 2025, hakim mediasi meminta para tergugat hadir langsung dalam sidang selanjutnya.
Menanggapi permintaan tersebut, Rudy Masud menegaskan pihaknya siap memenuhi panggilan.
"Tidak ada masalah. Pemprov Kaltim pasti akan datang," pungkas Rudy Masud. (Raynaldi Paskalis)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.