Berita Balikpapan Terkini

DPRD Balikpapan Kaji Perda Penanganan Stunting, Atur Pemberian Nutrisi hingga Kesadaran ke Posyandu

DPRD Kota Balikpapan, Kalimantan Timur menggodok peraturan daerah (perda) khusus penanganan stunting sebagai langkah strategis

TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD ZEIN RAHMATULLAH
REGULASI STUNTING - Ketua Komisi IV DPRD Balikpapan, Gasali, menegaskan perlunya perda khusus untuk menekan angka stunting yang kembali naik pada 2025, Senin (6/10/2025). Ia menekankan pentingnya sinergi seluruh pihak agar tidak berpangku tangan dan benar-benar turun ke lapangan mendampingi masyarakat. (TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD ZEIN RAHMATULLAH) 

Melalui FGD, DPRD juga melibatkan tim ahli dari Universitas Gadjah Mada (UGM) dalam penyusunan raperda.

Para akademisi memetakan titik-titik kelemahan dalam program yang sudah berjalan dan memberikan sejumlah rekomendasi perbaikan.

Salah satunya adalah peluang kerja sama jangka panjang, termasuk menerjunkan mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) untuk mendukung kegiatan penanganan stunting di lapangan.

Dari hasil diskusi, dua faktor utama yang menjadi penyebab tingginya angka stunting di Balikpapan adalah kurangnya asupan nutrisi anak dan rendahnya kesadaran masyarakat dalam memanfaatkan layanan kesehatan seperti posyandu.

"Yang paling jauh itu kurangnya memang nutrisi, salah satunya. Dan kedua, ada faktor kesadaran masyarakat kita yang belum maksimal terkait dengan jadwal posyandu," jelas Gasali.

Ia menyoroti masih rendahnya partisipasi masyarakat dalam pemeriksaan anak. Banyak orang tua yang mengabaikan jadwal pemeriksaan karena kesibukan kerja, sehingga kondisi anak tidak terpantau secara rutin.

"Wilayah kita ini kan wilayah pekerja. Mungkin orang lebih mengutamakan berangkat kerja karena takut terlambat, sehingga orang lebih mendahulukan pekerjaan daripada jadwal pemeriksaan," ujarnya.

Gasali menekankan pentingnya edukasi sejak dini kepada pasangan calon pengantin agar memahami pentingnya pemeriksaan kesehatan sebelum menikah.

Langkah ini diyakini dapat mencegah risiko stunting sejak dari hulu.

"Seharusnya usia sebelum menikah itu sudah harus diedukasi duluan. Artinya sudah dilakukan pemeriksaan lebih awal," tegasnya.

FGD juga mengungkap adanya kasus pernikahan dini yang masih terjadi di Balikpapan.

Sepengetahuan Gasali, pada tahun ini saja tercatat sekitar 18 pasangan di bawah umur yang menikah.

Menurutnya, kondisi ini menjadi tantangan tambahan dalam upaya pencegahan stunting karena berhubungan langsung dengan kesiapan kesehatan reproduksi.

Gasali menilai penanganan stunting tidak bisa dibebankan hanya kepada pemerintah atau dinas teknis seperti Dinas Kesehatan dan DP3AKB.

Ia mendorong seluruh pemangku kebijakan, termasuk lembaga masyarakat dan dunia usaha, untuk turut terlibat.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved