Berita Balikpapan Terkini

Penipuan Penerimaan PPPK Balikpapan, Warga Terbujuk Omongan Jalur Partai dan Stempel Palsu Walikota

Penipuan penerimaan PPPK di Balikpapan. Kisah warga terbujuk omongan jalur partai dan stempel walikota yang ternyata palsu

Penulis: Dwi Ardianto | Editor: Amalia Husnul A
TribunKaltim.co/Dwi Ardianto
PENIPUAN PENERIMAAN PPPK - Tersangka penipuan modus penerimaan PPPK di Balikpapan dihadirkan pada saat press release pengungkapan kasus di lobby Mapolresta Balikpapan, Jumat (26/9/2025). Modus penipuan penerimaan PPPK di Balikpapan. Kisah warga terbujuk omongan jalur partai dan stempel walikota yang ternyata palsu. (TribunKaltim.co/Dwi Ardianto) 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Kasus penipuan berkedok penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang mencatut nama Walikota Balikpapan menyita perhatian publik. 

Sebanyak 41 orang diketahui menjadi korban penipuan yang dilakukan VN (29), warga Balikpapan Tengah yang mengaku dapat meloloskan calon PPPK lewat jalur partai.

Untuk memuluskan usahanya supaya korban percaya dirinya bisa membantu lolos penerimaan PPPK Balikpapan, VN bahkan menunjukkan foto surat disposisi lengkap dengan tanda tangan basah dan stempel Walikota.  

Kasat Reskrim Polresta Balikpapan, AKP Zeska Julian Taruna mengungkapkan tersangka VN (29) yang merupakan seorang ustaz di Balikpapan Tengah, diduga mencatut nama Wali Kota Balikpapan untuk meyakinkan para korban.

Baca juga: Pencatut Nama Wali Kota Balikpapan Tipu 41 Orang dengan Modus PPPK, Kerugian Capai Rp186 Juta

Total kerugian akibat perbuatan VN mencapai Rp 186.547.000.

“Pelaku menunjukkan berkas-berkas dengan tanda tangan dan stempel palsu Wali Kota Balikpapan, seolah-olah resmi agar korban percaya.

Padahal, semua itu palsu,” jelasnya, Jumat (26/9/2025).

Surat dengan stempel palsu yang bertanda tangan basah Walikota Balikpapan inilah yang membuat warga tergiur ucapan VN.

Salah satu korban, sebut saja Ibu S, mengaku awalnya ditawari kesempatan memasukkan anaknya melalui jalur khusus PPPK. Tawaran itu datang dari seseorang yang sudah lama ia kenal.

“Awalnya saya ditawari katanya ada lowongan jalur partai. Saya tidak terlalu tertarik, tapi dia terus menghubungi, bilang sayang kalau kesempatan ini diambil orang lain.

Akhirnya saya dikirimi foto disposisi Wali Kota, lengkap tanda tangan basah dan stempel, jadi saya percaya,” tutur Ibu S kepada Tribun Kaltim, Senin (6/10/2025).

Pelaku meyakinkan korban bahwa anaknya akan ditempatkan di Balai Uji Kir Batakan.

Sebagai syarat administrasi, pelaku meminta uang senilai Rp3.780.000 yang disebut-sebut sebagai biaya tes narkoba lima parameter, SKCK, dan MCO.

“Katanya uang itu bukan untuk pelicin, tapi untuk biaya administrasi resmi. Karena ada disposisi dan stempel basah, saya percaya. Apalagi pelaku ini sudah saya kenal sejak lama,” lanjutnya.

Korban mengaku baru curiga setelah pelaku kembali meminta tambahan uang sebesar Rp1 juta, dengan alasan ada “kenaikan biaya.”

Merasa janggal, korban mencoba mengonfirmasi langsung ke Kepala BKPSDM Balikpapan, yang disebut-sebut dalam percakapan pelaku.

“Saya sampai empat kali mencoba menemui Bu Pur, Kepala BKPSDM.

Akhirnya beliau menelepon saya malam Jumat dan bilang kalau itu tidak benar. 

Dari situ saya baru sadar kalau saya ditipu,” ungkapnya.

Korban kemudian mengetahui bahwa bukan hanya dirinya yang tertipu.

Berdasarkan data yang beredar, terdapat sekitar 41 orang korban dalam kasus serupa, dengan total kerugian jutaan rupiah per orang.

“Saya kenal delapan orang di antara mereka. Modusnya sama semua ditunjukkan disposisi palsu, dijanjikan masuk PPPK lewat jalur partai,” katanya.

Pelaku sendiri disebut-sebut merupakan kenalan lama korban yang dulu aktif di salah satu organisasi keagamaan di Balikpapan.

“Kami kenal sudah lama, dari dia masih muda. Dulu orangnya baik. Jadi saya tidak curiga sama sekali. Tapi ternyata orang yang paling dekat juga bisa menyakiti,” ujarnya lirih.

Kasus ini kini tengah ditangani pihak kepolisian setelah dilaporkan oleh salah satu korban lainnya yang juga anggota organisasi kepemudaan di Balikpapan.

Sebagai pelajaran, korban mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya dengan tawaran jalur cepat atau menggunakan nama pejabat.

“Harusnya dari awal saya konfirmasi dulu ke BKPSDM, jangan langsung percaya. Sekarang saya sadar, lebih baik ikut jalur resmi saja.

Kalau pun tes, ya diterima atau tidaknya itu urusan hasil, bukan karena jalur orang dalam,” katanya.

Mengaku Wakil Direktur Perumda

Modus penipuan ini bermula saat VN mengaku sebagai Wakil Direktur Perumda Pemkot Balikpapan.

Ia menawarkan jalur khusus masuk sebagai tenaga PPPK di sejumlah instansi, mulai dari Dinas Perhubungan (Dishub), Inspektorat, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPSTP) hingga Dinas Lingkungan Hidup (DLH). 

Para orang tua dari anak-anak yang menjadi korban dijanjikan langsung bekerja sebagai PPPK dengan biaya administrasi sekitar Rp3,7 juta setelah lulus sekolah atau kuliah.

Rincian biaya bahkan dibuat begitu nyata, terdiri dari medical check up (MCU) Rp3,5 juta, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) Rp50 ribu dan tes narkoba Rp230 ribu.

Seluruh uang lantas ditransfer langsung ke rekening pribadi VN. Namun, tidak ada satu pun janji yang terwujud.

“Kerugian korban bervariasi, mulai (dari) Rp3 juta hingga Rp8,2 juta. Total kerugian mencapai Rp186 juta lebih. Uang tersebut digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi,” tambah AKP Zeska Julian.

Adapun barang bukti yang diamankan antara lain satu bundel rekening koran atas nama tersangka, percakapan WhatsApp dengan korban, sebuah HP serta berkas-berkas dengan tanda tangan dan stempel palsu Wali Kota Balikpapan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 KUHP jo 65 KUHP tentang Penipuan atau Pasal 372 jo 65 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

AKP Zeska Julian mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya dengan tawaran instan bekerja di instansi pemerintah.

“Proses rekrutmen PPPK dilakukan terbuka dan diumumkan resmi. Hindari calo atau orang yang mengaku bisa meloloskan dengan meminta imbalan uang, itu jelas penipuan,” katanya.

Baca juga: Pencatut Nama Wali Kota Balikpapan Tipu 41 Orang dengan Modus PPPK, Kerugian Capai Rp186 Juta

(TribunKaltim.co/Dwi Ardianto)

Ikuti berita populer lainnya di saluran berikut: Channel WA, Facebook, X (Twitter), YouTube, Threads, Telegram

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved