Berita Penajam Terkini

Pemkab PPU Kembali Raih Predikat Informatif, Komitmen Wujudkan Pemerintahan Transparan

Pemkab Penajam Paser Utara kembali raih predikat Informatif dari KI Kaltim, bukti komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan transparansi publik

Penulis: Nita Rahayu | Editor: Amelia Mutia Rachmah
HO/DISKOMINFO PPU
RAIH PREDIKAT - Pemkab PPU berhasil meraih predikat Informatif, untuk kategori Pemerintah Kabupaten/Kota selama dua tahun berturut-turut. Penghargaan diserahkan oleh Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji kepada Kepala Diskominfo PPU Khairuddin mewakili pemerintah daerah. (HO/DISKOMINFO PPU) 

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Upaya Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dalam meningkatkan keterbukaan informasi publik kembali membuahkan hasil gemilang. 

Untuk kedua kalinya secara berturut-turut, Pemkab PPU berhasil mempertahankan predikat “Informatif” dalam penilaian yang digelar oleh Komisi Informasi (KI) Provinsi Kalimantan Timur.

Untuk diketahui, Komisi Informasi Kalimantan Timur (KI Kaltim) adalah lembaga independen yang dibentuk untuk mengawasi dan memastikan pelaksanaan keterbukaan informasi publik di wilayah Provinsi Kalimantan Timur.

Tugas utamanya adalah menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi dari badan publik, sesuai dengan amanat Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Penghargaan bergengsi ini merupakan hasil dari proses monitoring dan evaluasi (monev) yang dilakukan berdasarkan Undang-Undang tersebut. 

Predikat “Informatif” adalah penghargaan tertinggi yang diberikan oleh Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Timur (KI Kaltim) kepada badan publik yang menunjukkan tingkat keterbukaan informasi yang sangat baik.

Penilaian ini merupakan bagian dari program tahunan Monitoring dan Evaluasi (Monev) keterbukaan informasi publik.

Predikat ini menandakan bahwa badan publik menyediakan informasi secara proaktif kepada masyarakat, memiliki Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang aktif dan responsif, memenuhi standar layanan informasi publik, baik secara online maupun offline dan transparan dalam tata kelola pemerintahan, termasuk anggaran, program kerja, dan hasil kegiatan.

Baca juga: Inflasi Penajam Paser Utara 0,07 Persen karena Daging Ayam hingga Beras

Penilaian tersebut bertujuan mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan yang transparan, bersih, dan akuntabel, sekaligus memastikan setiap badan publik memenuhi kewajiban menyediakan informasi kepada masyarakat secara terbuka.

Pemkab PPU berhasil meraih predikat Informatif, untuk kategori Pemerintah Kabupaten/Kota selama dua tahun berturut-turut. Penghargaan diserahkan oleh Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji.

Selain Pemkab, dua perangkat daerah di Kabupaten PPU juga menerima pengakuan serupa.

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Pendidikan dan Olahraga (Disdikpora) PPU, sama-sama memperoleh predikat Informatif dalam kategori Perangkat Daerah se-Kalimantan Timur.

Ketua Komisi Informasi Pusat, Donny Yoesgiantoro, menekankan, monitoring dan evaluasi kepatuhan badan publik dalam keterbukaan informasi merupakan salah satu program prioritas KI Pusat.

Baca juga: 69 PPPK Baru di Pemkab Penajam Paser Utara, Mayoritas Tenaga Teknis

Ia mengapresiasi peran aktif badan publik, dan keberhasilan KI Kaltim dalam menjalankan proses penilaian tersebut.

“Terima kasih atas partisipasi aktif badan publik. Penilaian ini penting untuk mendukung pemerintahan yang terbuka dan akuntabel,” ungkapnya Selasa (7/10/2025).

Keberhasilan ini menunjukkan komitmen Pemkab PPU dan perangkat daerah terkait, dalam menyediakan informasi publik yang mudah diakses oleh masyarakat. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved