Senin, 15 Juni 2026

Berita Penajam Terkini

Pemkab PPU Usulkan Keringanan Pajak PBB untuk Lahan Pangan dan Peternakan

Pemkab PPU mengusulkan keringanan pajak untuk lahan pangan dan UMKM demi mendukung ekonomi daerah.

Tayang:
Penulis: Nita Rahayu | Editor: Amelia Mutia Rachmah
HO//HUMAS PEMKAB PPU
PARIPURNA BAHAS PAJAK - Rapat Paripurna DPRD Penajam Paser Utara membahas usulan perubahan kebijakan pajak dan retribusi daerah yang diajukan Pemkab PPU, Senin (15/6/2026). Kebijakan tersebut menyasar sektor pertanian, peternakan, dan pelaku UMKM. (HO/HUMAS PEMKAB PPU) 

Ringkasan Berita:
  • Pemkab PPU mengusulkan tarif PBB-P2 sebesar 0,085 persen untuk lahan pangan dan peternakan.
  • UMKM dengan omzet di bawah Rp36 juta per tahun diusulkan mendapat pengecualian pajak tertentu.
  • Pemkab PPU kembali meraih opini WTP dari BPK RI atas laporan keuangan tahun 2025.

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mengusulkan sejumlah perubahan kebijakan pajak dan retribusi daerah yang menyasar sektor pertanian, peternakan, hingga pelaku usaha mikro.

Usulan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna DPRD PPU, Senin (15/6/2026).

Salah satu poin yang menjadi perhatian adalah penetapan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar 0,085 persen untuk lahan produksi pangan dan peternakan.

Kebijakan ini disiapkan sebagai upaya menjaga produktivitas sektor pangan, sekaligus mendukung ketahanan pangan daerah.

Langkah tersebut dinilai penting mengingat sektor pertanian dan peternakan masih menjadi salah satu penopang ekonomi masyarakat di sejumlah wilayah Penajam Paser Utara.

UMKM Omzet Kecil Diusulkan Dapat Pengecualian Pajak

Selain itu, pemerintah daerah juga mengusulkan pemberian ambang batas pengecualian Pajak Barang dan Jasa Tertentu bagi pelaku UMKM dengan omzet di bawah Rp36 juta per tahun.

Baca juga: Bupati PPU Mudyat Noor Targetkan Bayar Utang Kontraktor Mulai Minggu Ini

Wakil Bupati PPU Abdul Waris Muin mengatakan perubahan regulasi tersebut merupakan tindak lanjut hasil evaluasi pemerintah pusat agar aturan daerah selaras dengan ketentuan terbaru.

"Perubahan yang kami usulkan melalui raperda ini merupakan langkah strategis dan mandatori untuk memastikan regulasi daerah tetap harmonis dan sinkron dengan ketentuan yang lebih tinggi," ungkapnya.

Menurut Waris, keberpihakan terhadap UMKM diperlukan agar pelaku usaha kecil memiliki ruang yang lebih besar untuk berkembang dan berkontribusi terhadap perekonomian daerah.

Retribusi dan Pengelolaan Aset Ikut Dibenahi

Tak hanya menyentuh sektor pajak, pemerintah daerah juga mengusulkan pembenahan sejumlah layanan retribusi.

Di antaranya penyesuaian tarif layanan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), optimalisasi retribusi jasa umum dan jasa usaha, hingga penguatan kerja sama pemanfaatan aset daerah.

Baca juga: Kantongi Restu dari Pj Gubernur, Utang Bank Rp200 Miliar Pemkab PPU Siap Cair Bayar Kontraktor

Pemkab juga mengusulkan transparansi formula perhitungan tarif Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), penghapusan pungutan yang tidak memiliki dasar hukum jelas, serta penerapan sistem setoran bruto dalam pengelolaan parkir oleh pihak ketiga untuk meningkatkan akuntabilitas penerimaan daerah.

Usulan tersebut diharapkan mampu meningkatkan efektivitas pengelolaan pendapatan daerah sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat maupun pelaku usaha.

Pendapatan Daerah Tembus Rp2 Triliun

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup E - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 00:00 WIB
Germany
Jerman
7 - 1
Curacao
Curacao
Grup F - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 03:00 WIB
Netherlands
Belanda
2 - 2
Japan
Jepang
Grup E - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 06:00 WIB
Ivory Coast
Pantai Gading
1 - 0
Ecuador
Ekuador
Grup F - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 09:00 WIB
Sweden
Swedia
5 - 1
Tunisia
Tunisia
Grup H - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 23:00 WIB
Spain
Spanyol
VS
Cape Verde
Tanjung Verde
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved