Berita Penajam Terkini
Update Penetapan Nomor Induk Pegawai PPPK Paruh Waktu di Penajam Paser Utara
Dari total 1.700 formasi yang diajukan, baru 30 NIP yang telah resmi diterbitkan oleh Badan Kepegawaian Negara.
Penulis: Nita Rahayu | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Proses penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) saat ini masih terus berlangsung.
Dari total 1.700 formasi yang diajukan, baru 30 NIP yang telah resmi diterbitkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Hal ini disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) PPU, Ainie, kepada TribunKaltim.co, saat dikonfirmasi pada Kamis (9/10/2025).
Ia menjelaskan, pihaknya terus melakukan pemantauan terhadap proses tersebut, namun penyelesaian sepenuhnya menjadi kewenangan BKN.
Baca juga: Cara Cek Nomor Induk PPPK Paruh Waktu 2025 di Mola BKN dan Arti Status
“BKN sedang melakukan proses penetapan NIP paruh waktu. Dalam pantauan kami kemarin, sudah ada 30 NIP yang sudah diterbitkan dari 1.300. Ini masih berproses,” ungkapnya.
Ia menambahkan, dalam tahap ini, peran BKPSDM bersifat pemantauan dan fasilitasi.
Pihaknya belum bisa memastikan waktu pasti penyelesaian seluruh proses penetapan NIP, karena hal itu bergantung pada alur dan keputusan dari BKN pusat.
Lebih lanjut, Ainie mengungkapkan bahwa pelantikan serta penyerahan Surat Keputusan (SK) kepada PPPK paruh waktu, juga masih menunggu petunjuk teknis resmi dari pemerintah pusat.
Hingga saat ini, belum ada kejelasan mengenai skema pelaksanaan teknis, untuk kedua kegiatan tersebut.
Baca juga: Dinas Kesehatan Kota Balikpapan Kekurangnya Nakes, Harap Ada Tambahan dari CPNS dan PPPK
“Untuk pelantikan dan penyerahan SK, skemanya masih kita tunggu petunjuk teknisnya,” tambahnya.
Diketahui, PPPK paruh waktu menjadi salah satu solusi pemerintah daerah, dalam menjawab kebutuhan akan tenaga kerja di sektor pelayanan publik.
Para peserta PPPK paruh waktu pun diminta untuk bersabar, dan tetap memantau informasi resmi dari BKPSDM terkait perkembangan selanjutnya.
"Pemerintah daerah tentu berharap seluruh proses ini dapat segera rampung," pungkasnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.