Berita Kaltim Terkini
Program Komponen Cadangan Transmigran di Kaltim Terkendala Usia Peserta
Program komponen cadangan dari transmigran di Kalimantan Timur belum berjalan karena kendala usia peserta yang tak memenuhi syarat pendaftaran
Penulis: Raynaldi Paskalis | Editor: Amelia Mutia Rachmah
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Program komponen cadangan transmigran di Kalimantan Timur yang dicanangkan oleh Kementerian Transmigrasi belum dapat direalisasikan.
Untuk diketahui, Program Komponen Cadangan Transmigran di Kalimantan Timur adalah inisiatif nasional yang bertujuan membentuk komunitas transmigran yang tangguh dan siap bela negara melalui pelatihan militer dasar.
Program ini merupakan bagian dari transformasi transmigrasi modern yang tidak hanya berfokus pada pemindahan penduduk, tetapi juga pembangunan karakter dan ketahanan wilayah.
Tujuan Program Komponen Cadangan (Komcad) Transmigran adalah untuk meningkatkan ketahanan masyarakat transmigrasi di wilayah perbatasan dan daerah strategis, membentuk pasukan cadangan sipil yang siap dimobilisasi dalam kondisi darurat seperti bencana alam atau ancaman keamanan.
Lalu adapula mendorong semangat bela negara di kalangan transmigran lokal, dan mengintegrasikan transmigrasi dengan pembangunan sumber daya manusia.
Baca juga: Proyek Drainase Simpang APT Pranoto Samarinda Rp11,46 Miliar Rampung Desember
Hingga kini, tidak ada satu pun warga transmigran dari Unit Pelaksana Teknis (UPT) Keladen di Kawasan Kerang, Kabupaten Paser, yang mendaftar sebagai peserta karena faktor usia yang tidak memenuhi persyaratan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim, Rozani Erawadi, menjelaskan bahwa kondisi ini disebabkan mayoritas warga transmigran di UPT Keladen berada di luar batas usia maksimal yang ditetapkan untuk program tersebut.
"Kemarin kita tanya juga, apakah ada yang mendaftar menjadi komponen cadangan dari UPT kita? Ya, tidak ada yang bisa mendaftar karena syarat usia," ucap Rozani, Jumat (10/10/2025).
Menurutnya, sebagian transmigran berusia di bawah batas produktif, sementara banyak pula yang telah melewati batas usia maksimal 35 tahun, sesuai ketentuan program komponen cadangan pertahanan negara.
Rozani mengungkapkan, pihaknya telah menerima surat resmi terkait perekrutan komponen cadangan untuk wilayah Keladen.
Baca juga: Walikota Samarinda Andi Harun Minta Kemenkeu Cairkan Kurang Bayar DBH Rp266,8 Miliar
Namun setelah dilakukan pengecekan lapangan, tidak ada warga transmigran di lokasi tersebut yang memenuhi syarat usia.
Harapan untuk mengisi kuota komponen cadangan dari kalangan transmigran kini tertumpu pada gelombang baru yang direncanakan datang tahun ini.
UPT Keladen yang berlokasi di Kawasan Kerang, Kabupaten Paser, masih memiliki kapasitas untuk menampung 140 kepala keluarga (KK). Pada tahun ini, direncanakan akan ada penambahan 50 KK baru.
"Ini kan memang belum ada yang baru, yang baru nanti tahun ini direncanakan 50 KK, apakah itu nanti memang memenuhi syarat, kalau dia memenuhi ya pasti akan didaftarkan sebagai komponen cadangan," jelas Rozani.
Untuk mengantisipasi hal tersebut, Dinas setempat akan melakukan open rekrutmen terhadap warga sekitar, khususnya warga asli Paser.
Baca juga: Warga Belum Kosongkan Lahan, Satpol PP Siapkan Penertiban Proyek Insinerator Samarinda
Artinya, program transmigrasi tidak hanya terbuka bagi pendatang dari luar daerah, tetapi juga bagi masyarakat lokal yang ingin menjadi transmigran di wilayahnya sendiri.
Rozani menegaskan bahwa program transmigrasi dan komponen cadangan memiliki persyaratan yang berbeda, terutama dalam hal batasan usia.
Program transmigrasi sendiri tidak membatasi usia secara ketat, sepanjang calon transmigran masih dalam usia produktif yang bisa mencapai 50 tahunan dan mampu bekerja.
Sementara itu, program komponen cadangan memiliki batasan usia yang lebih ketat, yakni maksimal 35 tahun.
Kebijakan merekrut transmigran sebagai komponen cadangan ini merupakan inisiatif baru yang bertujuan memperluas basis perekrutan komponen cadangan pertahanan negara.
Baca juga: Dinsos Samarinda Perluas Rumah Singgah 1,3 Hektare untuk Rehabilitasi Sosial
"Komponen cadangan ini baru belakangan kebijakannya. Kecuali ada undang-undang transmigrasi atau perundang-undang transmigrasi bahwa warga transmigran sekaligus sebagai komponen cadangan, ya berarti mungkin syarat-syaratnya disesuaikan komponen cadangan," papar Rozani.
Lebih lanjut ia menambahkan, tidak semua transmigran secara otomatis menjadi komponen cadangan.
Program ini hanya merupakan salah satu jalur perekrutan komponen cadangan, di mana warga transmigrasi menjadi salah satu sumber potensial yang dapat direkrut jika memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
Sebagai informasi tambahan, dilansir dari laman resmi Kementerian Trasmigrasi RI, program transmigrasi komponen cadangan menjadi salah satu program yang tengah dijalankan dibawah kendali Menteri Transmigrasi Iftitah Sulaiman.
Program ini melibatkan Warga Negara Indonesia yang berpartisipasi dalam transmigrasi untuk memanfaatkan sumber daya alam dan buatan guna kepentingan pertahanan negara.
Transmigran memperkuat komponen utama seperti TNI dalam mempertahankan kedaulatan, petani dalam produksi pangan nasional, serta tenaga pendidikan, agama, kesehatan, dan sosial budaya dalam pemberdayaan masyarakat.
Strategi ini bertujuan memperkuat integrasi nasional dan pertumbuhan ekonomi pada periode 2025–2045. (*)
9 Pengadilan Agama dan 1 PTA di Kalimantan Timur, Ini Daerah yang Sudah Terjangkau |
![]() |
---|
Disnakertrans Kaltim Usul Naikkan Retribusi Tenaga Kerja Asing untuk Dongkrak PAD |
![]() |
---|
Top 5 Daerah Paling Rawan Penyakit Kusta di Kalimantan Timur |
![]() |
---|
POPULER KALTIM: Kapal Tenggelam di Kutim, Sentra Buah Paser dan Daerah dengan PNS Paling Sedikit |
![]() |
---|
5 Daerah di Kalimantan Timur Belum Ajukan Lokasi Sekolah Rakyat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.