Dampak Tambang di Samboja
Dinas ESDM Kaltim Hentikan Aktivitas Tambang Batu Bara di Samboja Barat Kukar, Temuan di Lokasi
Dinas ESDM Kaltim hentikan aktivitas tambang batu bara di Samboja Barat, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
Penulis: Raynaldi Paskalis | Editor: Amalia Husnul A
Ringkasan Berita:
- Aktivitas tambang batu bara PT Singlurus Pratama di Kelurahan Argosasi, Kecamatan Samboja Barat, Kabupaten Kukar dihentikan Dinas ESDM Kaltim.
- Longsor dalam aktivitas tambang batu bara milik PT Singlurus Pratama di Kelurahan Argosari ini mengakibatkan jalan desa yang menghubungkan RT 1-RT 5 putus
- Dinas ESDM Kaltim meminta PT Singlurus Pratama untuk memperbaiki jalan desa yang rusak dalam waktu 1 minggu
- Warga juga mengeluhkan kerusakan kebunnya akibat aktivitas tambang PT Singlurus Pratama
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menghentikan aktivitas tambang batu bara PT Singlurus Pratama di Kelurahan Argosari, Kecamatan Samboja Barat, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Keputusan Dinas ESDM Kaltim menghentikan aktivitas tambang batu bara PT Singlurus Pratama di Samboja Barat, Kabupaten Kukar ini diambil setelah inspeksi mendadak (sidak) 9 Oktober 2025 lalu di mana terjadi longsor yang mengakibatkan jalan desa penghubung RT 1 dan RT 5 rusak parah hingga putus total.
Selain jalan desa penghubung RT 1 dan RT 5 yang putus total, ada sejumlah temuan lain di lokasi tambang batu bara PT Singlurus Pratama di Samboja Barat, Kukar ini.
Jalan desa yang putus akibat longsor di tambang batu bara PT Singlurus Pratama ini dibangun oleh Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
Baca juga: Terkepung Tambang, Warga Desa Argosari di Kukar Diliputi Debu
Rabu (15/10/2025) Kepala Dinas ESDM Kaltim, Bambang Arwanto mengatakan saat ini jalan desa tengah dalam perbaikan.
"Sekarang sudah dalam proses perbaikan, jadi tidak boleh ada aktivitas lagi tambang di sana, tapi jalan desa tetap perbaikin.
Itu yang kita lakukan," kata Bambang Arwanto.
Dinas ESDM melakukan sidak ke lokasi tambang batu bara PT Singlurus Pratama ini di Samboja Barat ini bersama dengan Pemkab Kukar.
Usai sidak, Dinas ESDM meminta PT Singlurus Pratama untuk memperbaiki jalan yang rusaj dalam waktu seminggu.
Namun, pihak perusahaan meminta waktu dua minggu.
Terkait kewenangan pengawasan, Bambang menegaskan pemeriksaan detail berada di tangan Kementerian ESDM dan sektor tambang.
Pihaknya telah meminta inspektur sektor tambang turun ke lokasi dan saat ini proses investigasi tengah berlangsung.
"Nanti kita lihat, karena kan sebenarnya kewenangan pengecekan itu berada di Kementerian ESDM dan di sektor tambang, bukan di kami." tuturnya.
Mengenai sanksi yang akan diberikan kepada perusahaan, Bambang menjelaskan hal tersebut akan ditentukan setelah hasil investigasi lengkap keluar.


Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.