Berita Samarinda Terkini
Rumah Retak Akibat Proyek Terowongan, DPRD Samarinda Minta Kontraktor Ganti Rugi
Komisi III DPRD Samarinda menyoroti dampak proyek terowongan yang menyebabkan retakan di sejumlah rumah.
Penulis: Sintya Alfatika Sari | Editor: Miftah Aulia Anggraini
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Komisi III DPRD Samarinda menyoroti dampak proyek terowongan yang menyebabkan retakan di sejumlah rumah warga RT 19 Jalan Kakap, Kelurahan Sungai Dama.
Legislator meminta kontraktor pelaksana bertanggung jawab penuh atas kerusakan yang terjadi.
Anggota Komisi III DPRD Samarinda, Abdul Rohim, menegaskan bahwa kontraktor wajib memberikan kompensasi kepada warga terdampak sesuai tingkat kerusakan yang ditimbulkan.
“Itu sudah jelas aturannya. Jadi kita minta kontraktor, sudah di fase finishing, jangan macam-macam. Intinya sekarang, ada pekerjaan berdampak negatif, ya selesaikan dalam bentuk ganti rugi,” tegas Abdul Rohim, Kamis (16/10/2025).
Baca juga: Camat Samarinda Ilir Fasilitasi Mediasi Warga dan Kontraktor Terowongan Selili soal Getaran Proyek
Ia menambahkan, regulasi jasa konstruksi mengatur dengan tegas tanggung jawab kontraktor terhadap dampak langsung maupun tidak langsung pada infrastruktur warga sekitar.
Selain menyoroti kewajiban kompensasi, Abdul Rohim menekankan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap penyebab retakan dan pergeseran tanah yang dilaporkan warga.
Ia meminta agar kontraktor tidak hanya berhenti pada klarifikasi uji beban pondasi (Pile Driving Analysis/PDA Test), tetapi juga menelusuri kemungkinan faktor lain yang memicu kerusakan.
“Tapi kalau ternyata penyebab kerusakan bukan cuma karena getaran dari tes itu, melainkan ada perubahan struktur tanah karena pekerjaan sebelumnya, maka itu juga harus diselesaikan,” jelasnya.
Baca juga: Proyek Terowongan Samarinda Diduga Picu Retakan Sejumlah Rumah, Warga Tuntut Perbaikan
Politikus PKS tersebut menilai, dari laporan warga dan video yang beredar, terlihat adanya penurunan tanah serta potensi longsoran kecil di area sekitar proyek.
Menurutnya, bila indikasi itu terbukti, kontraktor tidak bisa lepas tangan dan harus melakukan penanganan menyeluruh agar risiko tidak meluas.
“Ini penting agar jangan sampai masalah-masalah seperti ini membuat image warga terhadap proyek terowongan jadi negatif lagi. Ada beberapa kejadian sebelumnya yang membentuk persepsi warga terhadap terowongan ini buruk. Jangan sampai itu terus berulang,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa proyek terowongan ini merupakan proyek strategis yang diharapkan menjadi solusi kemacetan dan keselamatan lalu lintas di kawasan Gunung Manggah.
Baca juga: Klarifikasi Pelaksana Proyek Terowongan Samarinda Usai Getaran Teror Rumah Warga Sekitar
“Proyek ini hampir selesai, jadi harus cepat diselesaikan seperti niat awal pemerintah menjadi solusi atas kemacetan dan menekan angka kecelakaan,” imbuhnya.
Terkait kabar kompensasi Rp5 juta per rumah yang ditawarkan kontraktor namun ditolak warga, Rohim menilai besaran ganti rugi harus berdasarkan penilaian profesional.
“Mestinya appraisal. Jadi itu mestinya diganti sesuai nilai kerusakan, tidak bisa misalnya diganti Rp5 juta kalau kerusakannya lebih dari itu. Karena tugasnya diatur undang-undang, bukan nilai sekian-sekian, tapi melakukan ganti rugi sesuai kerusakan yang terjadi,” tegasnya.
| Polresta Samarinda Musnahkan 3 Kg Sabu dan 2,2 Kg Ganja Hasil Pengungkapan Kasus Selama 3 Bulan |
|
|---|
| Parkir Liar Kembali Marak di RSUD AW Syahranie, Dishub Samarinda Amankan Jukir |
|
|---|
| Wawali Samarinda Angkat Suara Soal Isu Bankeu Kaltim 2027 Dihapus, Harap Pemprov Terketuk |
|
|---|
| Turun di Bawah Target Nasional, Angka Stunting Samarinda 17,13 Persen |
|
|---|
| Soal Rehabilitasi Balaikota Samarinda Rp17,5 Miliar, Andi Harun Sebut Anggaran Tergolong Hemat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20251016_Anggota-Komisi-III-DPRD-Samarinda-Abdul-Rohim-meminta-kontraktor-terowongan-ganti-rugi.jpg)