Berita Penajam Terkini
Polsek Babulu Penajam Berhasil Ungkap Kasus Curanmor, Motor Curian Ditemukan di Kebun Sawit Longkali
Polsek Babulu berhasil ungkap kasus curanmor lintas wilayah, motor curian ditemukan di kebun sawit Longkali setelah penyelidikan intensif
Penulis: Nita Rahayu | Editor: Amelia Mutia Rachmah
TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Polsek Babulu Polres Penajam Paser Utara (PPU) kembali menorehkan prestasi dalam penegakan hukum dengan berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dalam rangka Operasi Jaran 2025.
Hasil penyelidikan intensif mengantarkan petugas menemukan sepeda motor hasil curian di area kebun sawit wilayah Longkali, Kabupaten Paser.
Kapolsek Babulu AKP Ridwan Harahap, melalui Kanit Reskrim Ipda Ady Nusa Prasetyo, menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari laporan masyarakat atas hilangnya sepeda motor Yamaha Mio J bernomor polisi KT 3138 VK di wilayah hukum Polsek Babulu.
"Dari hasil penyelidikan, kami mengidentifikasi pelaku utama berinisial AN alias Kacong. Pelaku saat ini sedang menjalani hukuman di Rumah Tahanan atas kasus lain, setelah diamankan oleh Tim Jatanras Polres PPU pada Maret 2025," ungkap Ipda Ady Jumat (17/10/2025).
Pelaku AN alias Kacong mengakui telah melakukan sejumlah aksi pencurian motor di wilayah Kecamatan Babulu dan menjual hasil curiannya kepada pihak yang tidak dikenal.
Baca juga: Danlanal Balikpapan Kunjungi Pos TNI AL Penajam, Beri Semangat Prajurit Bertugas Jaga Keamanan Laut
Berdasarkan pengakuan tersebut, Unit Reskrim Polsek Babulu melakukan pendalaman terhadap jaringan penjualan hasil curian tersebut.
Hasilnya, pada 15 Oktober 2025, petugas mendapatkan informasi adanya sepeda motor mencurigakan yang disembunyikan di kebun sawit Km 51 Jalur Sotek, Longkali.
Setelah pemeriksaan nomor rangka dan mesin, kendaraan itu terbukti identik dengan laporan kehilangan sebelumnya. Barang bukti kemudian diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
"Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk memastikan apakah pelaku terlibat dalam jaringan curanmor lainnya," jelasnya.
Kapolsek Babulu juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada, dan segera melapor apabila menemukan hal mencurigakan di lingkungan sekitar.
Baca juga: Dana Pusat Dipotong, Sekda PPU Wajibkan Daerah Sesuaikan Program dan Genjot Pendapatan
Sementara itu, Kapolres Penajam Paser Utara AKBP Andreas Alek Danantara, memberikan apresiasi atas kerja cepat dan profesional anggota Unit Reskrim Polsek Babulu, dalam mengungkap kasus ini.
Kapolres menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan kegiatan patroli, memperkuat sinergi dengan masyarakat, serta menegakkan hukum secara tegas untuk menekan angka kejahatan, khususnya pencurian kendaraan bermotor.
"Keberhasilan ini merupakan bukti dedikasi dan komitmen Polres PPU dalam menindak tegas pelaku kejahatan jalanan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat," kata AKBP Andreas.
Atas perbuatannya, pelaku AN alias Kacong dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (*)
| Polres PPU Amankan Kurir Sabu 50 Gram saat Melintas Menuju Kabupaten Paser |
|
|---|
| Polairud Polres PPU Tanam Ribuan Mangrove untuk Perkuat Benteng Alami Pesisir |
|
|---|
| Viral Penipuan QRIS Modus Bukti Transfer Palsu di Penajam Paser Utara, Rugikan Sejumlah Pelaku Usaha |
|
|---|
| Kriminalitas di PPU Didominasi Pencurian, Polisi Ungkap 6 Kasus Selama Mei 2026 |
|
|---|
| Modus QRIS Palsu Makan Korban di PPU, Dua Pelaku Raup Puluhan Juta |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20251017_Polsek-Babulu-Kasus-Curanmor-Penajam.jpg)