Senin, 18 Mei 2026

Berita Samarinda Terkini

Tertibkan Lahan Insinerator di Baqa, Pemkot Samarinda Tegaskan Proses Humanis dan Sesuai Hukum

Pemkot Samarinda siap menertibkan lahan milik pemerintah di Baqa secara humanis dan sesuai prosedur hukum demi mendukung pembangunan Insinerator

Tayang:
TRIBUNKALTIM.CO/SINTYA ALFATIKA SARI
PENERTIBAN LAHAN INSINERATOR - Tampak lahan di Kelurahan Baqa yang akan segera dilakukan penertiban, sebagai bagian dari proyek pembangunan insinerator dan TPS Samarinda Seberang. Aset Pemkot di Baqa ini menjadi fokus Satpol PP dalam persiapan penertiban bangunan. (TRIBUNKALTIM.CO/SINTYA ALFATIKA SARI) 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda memastikan pelaksanaan penertiban lahan milik pemerintah di Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Baqa, Kecamatan Samarinda Seberang, akan berlangsung pada Selasa (21/10/2025). 

Sebagai informasi, lahan yang akan ditertibkan tersebut merupakan aset pemerintah yang akan dijadikan sebagai lokasi pembangunan insinerator untuk mengurai sampah harian di Kota Samarinda, khususnya di Kecamatan Samarinda Seberang.

Permukiman semi permanen di kawasan tersebut berawal dari peristiwa kebakaran besar di Kampung Baqa pada awal tahun 2000-an.

Para korban yang kehilangan rumah kemudian diberikan kebijakan menempati lahan kosong milik Pemkot secara sementara, hingga akhirnya kawasan tersebut berkembang menjadi pemukiman warga.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Samarinda, Anis Siswantini, menegaskan bahwa seluruh proses akan dilakukan secara humanis, terukur, dan sesuai prosedur hukum.

Baca juga: Daftar 10 Lokasi Proyek Insinerator di Samarinda, Langkah Pemkot untuk Lahan di Kelurahan Baqa

Ia menuturkan bahwa pihaknya telah melalui tahapan panjang sebelum pelaksanaan penertiban, termasuk menggelar rapat koordinasi lintas instansi pada Senin (20/10) sebagai bentuk finalisasi kesiapan di lapangan.

“Besok kami atas nama Pemerintah Kota Samarinda tetap akan melakukan penertiban bersama tim gabungan. Kami nanti akan turun bersama-sama,” ujarnya.

Ia menjelaskan, Pemkot telah memberikan waktu cukup panjang kepada warga untuk melakukan pembongkaran mandiri sejak Agustus 2025.

Namun, sebagian warga masih bertahan hingga pertengahan Oktober. Karena itu, langkah tegas harus diambil untuk mengamankan aset daerah.

“Jadi kalau besok itu penertiban, tentunya sudah melalui prosedur yang panjang. Pemerintah kota meyakini bahwa itu aset milik kita, sehingga harus kita amankan,” tegasnya.

Baca juga: 6 Fakta Proyek Insinerator di Samarinda, Lokasi hingga Ketegasan DLH soal Prinsip Clean and Clear

Anis menegaskan, Satpol PP menjalankan penertiban berdasarkan perintah kepala daerah, dengan landasan hukum yang telah dikonfirmasi melalui Bagian Aset Daerah.

Seluruh kegiatan dilakukan berpegang pada Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku, sekaligus menjunjung asas kemanusiaan dalam pelaksanaannya.

“Kami berdasarkan SOP kerja, dan ada legalitasnya melalui Aset bahwa itu tanah pemerintah kota,” ujarnya.

Ia menjelaskan, dua surat resmi telah diberikan kepada warga. Pertama berupa imbauan pembongkaran mandiri, dan kedua berupa surat pengosongan yang dikirim pada 19 Oktober 2025.

“Rasanya sudah cukup humanis kalau menurut pemerintah kota, karena ini legalitas harus segera kami tertibkan. Kami ingin barang-barang milik warga yang masih bisa digunakan dibongkar sendiri agar tidak rusak,” tambahnya.

Baca juga: DPRD Samarinda Dukung Insinerator, Minta DLH Pastikan Landasan Regulasi Lengkap

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved