Berita Kutim Terkini

Dorong Tertib Laporan Investasi, DPMPTSP Kutim Gencarkan Kegiatan Penanaman Modal

Menurut Kepala DPMPTSP Kutai Timur, Darsafani pelaporan LKPM wajib dilakukan oleh pelaku usaha yang memiliki NIB setiap tahun.

Penulis: Nurila Firdaus | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/NURILA FIRDAUS
INVESTASI PELAKU USAHA - Kepala DPMPTSP Kutim, Darsafani saat membuka sosialisasi LKPM di Q Hotel Sangatta, Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur pada Selasa (21/10/2025). Oleh sebab itu, pihaknya mendorong seluruh pelaku usaha yang memiliki NIB untuk melaporkan investasinya melalui aplikasi OSS LKPM yang terintegrasi hingga ke pusat. 

TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kutai Timur menggelar sosialisasi laporan kegiatan penanaman modal (LKPM) bagi pelaku usaha di Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur.

Sosialisasi tersebut menyasar kepada pelaku usaha di Kabupaten Kutai Timur yang telah memiliki nomor induk berusaha (NIB).

Menurut Kepala DPMPTSP Kutai Timur, Darsafani pelaporan LKPM wajib dilakukan oleh pelaku usaha yang memiliki NIB setiap tahun.

Pelaporan investasi juga bisa dilakukan setiap triwulan ataupun setiap tahun.

Baca juga: Temuan Cadangan Migas di Selat Makassar Perpanjang Umur PT Badak NGL, Bakal Diproduksi Tahun 2028

"Bagi pelaku usaha yang tidak tertib melakukan pelaporan LKPM, laporan investasi, maka akan dikenai sanksi berupa pembekuan usaha," ujar Darsafani, Selasa (21/10/2025).

Sosialisasi tersebut bertujuan agar seluruh pelaku usaha baik mikro maupun makro yang telah memiliki NIB agar tertib melakukan pelaporan investasi.

Sebab, hal itu juga bertujuan untuk menganalisa besaran investasi yang ada di Kutai Timur.

Pada tahun 2025 ini, Kutai Timur mendapat target investasi hingga Rp 12,5 triliun. Namun pada triwulan kedua, Kutim telah mencapai Rp 11,5 triliun, sehingga hanya kurang Rp 1 triliun.

Oleh sebab itu, pihaknya mendorong seluruh pelaku usaha yang memiliki NIB untuk melaporkan investasinya melalui aplikasi OSS LKPM yang terintegrasi hingga ke pusat.

Selain itu, keuntungan bagi pelaku usaha yang melaporkan investasi, apabila ada kejadian luar biasa atau bencana di Kutai Timur kemudian pelaku usaha terdampak bisa mengajukan bantuan kepada Pemkab Kutim sesuai kebijakan pemerintah.

Selain itu, sebagai upaya peningkatan pelaporan investasi di Kutim, yang tahun ini telah mencapai 90 persen, Darsafani juga menurunkan tim lapangan untuk jemput bola melakukan LKPM.

Baca juga: Dorong Investasi, Otorita IKN Perkuat Jejaring Global Lewat Mahakam Investment Forum 2025

Pembinaan dan sosialisasi akan dibagi menjadi 4 zona, yakni Zona Pantai Sangkulirang, Pedalaman, Muara Bengkal, dan Zona Perkotaan Sangatta.

Sebab banyak pelaku usaha yang mengeluh karena kejauhan harus ke sini (Kantor DPMPTSP di Sangatta).

"Sehingga tahun depan, 2026 kami jemput bola dengan dibagi 4 zona," pungkasnya. (*)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved