Ibu Kota Negara

Batas Wilayah IKN dan PPU Ditetapkan, Akhiri Tumpang Tindih Administratif

Penetapan batas wilayah antara Ibu Kota Nusantara (IKN) dan Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) resmi diselesaikan hari ini, Selasa (21/10/2025).

Penulis: Nita Rahayu | Editor: Miftah Aulia Anggraini
HO/OIKN
PENETAPAN BATAS WILAYAH - Penandatanganan berita acara penegasan batas wilayah, dilakukan secara bersama-sama oleh Otorita IKN dan pemerintah daerah setempat, di Kantor Kemenko 3, Kawasan Inti Pusat Pemerintahan IKN (KIPP) pada Selasa (21/10/2025). Bupati PPU Mudyat Noor juga terlihat menghadiri kegiatan ini. (HO/OIKN) 

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Penetapan batas wilayah antara Ibu Kota Nusantara (IKN) dan Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) resmi diselesaikan hari ini.

Kesepakatan ini menjadi landasan hukum, yang sangat penting untuk memperkuat tata kelola pembangunan, dan pelayanan publik di Penajam Paser Utara.

Sekaligus, memperjelas peran kabupaten ini sebagai daerah penyangga utama IKN.

Penandatanganan berita acara penegasan batas wilayah, dilakukan secara bersama-sama oleh Otorita IKN dan pemerintah daerah setempat, di Kantor Kemenko 3, Kawasan Inti Pusat Pemerintahan IKN (KIPP) pada Selasa (21/10/2025).

Baca juga: 54 Embung Jadi Andalan IKN Jaga Ketahanan Air dan Dukung Ekonomi Hijau

Langkah ini menyelesaikan potensi tumpang tindih administratif, yang selama ini menjadi tantangan bagi pelaksanaan pembangunan terpadu, antara IKN dan daerah sekitar, terutama Penajam Paser Utara.

Dengan batas wilayah yang sudah jelas, Kabupaten Penajam Paser Utara dapat mengoptimalkan perencanaan tata ruang, dan pengembangan infrastruktur secara terkoordinasi, dengan Otorita IKN.

Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono, menyebut  penegasan ini penting, agar pembangunan IKN dan daerah penyangganya dapat berjalan selaras.

“Batas wilayah yang tegas memberikan kepastian hukum dan menjadi fondasi agar pembangunan infrastruktur bisa terus dipercepat. Kami menyiapkan pembangunan tahap kedua sekaligus memastikan warga lokal siap menjadi bagian dari IKN,” ungkapnya.

Baca juga: Otorita IKN Tebar 500 Kg Ikan Air Tawar di Embung KIPP Nusantara

Wakil Gubernur Kalimantan Timur, Seno Aji, menyambut positif langkah ini.

Menurutnya, kepastian batas wilayah memperkuat peran Pemkab PPU dalam mengelola pembangunan, dan pelayanan publik secara lebih efektif.

“Dengan batas wilayah yang sudah jelas, Pemerintah daerah dapat lebih fokus melayani masyarakat dan merencanakan pembangunan yang berkeadilan,” katanya.

Selain penegasan batas wilayah, Otorita IKN dan pemerintah daerah, termasuk Penajam Paser Utara, juga menandatangani kesepakatan untuk percepatan peningkatan kualitas pendidikan.

Baca juga: Tambang Ilegal Gerogoti Jantung IKN, 4.000 Hektare Hutan Lindung Rusak Parah

Hal ini merupakan bagian dari upaya memperkuat sumber daya manusia, agar siap menghadapi tuntutan ibu kota baru yang berkelanjutan dan inklusif.

Data Bidang Informasi dan Geospasial Dasar Badan Informasi Geospasial (BIG) Otorita IKN juga mengungkapkan bahwa tahun depan, mulai dibuat peta detail skala 1:5000, untuk mendukung pengelolaan tata ruang yang akurat.

Penegasan batas wilayah ini tidak hanya soal administrasi, tetapi juga tentang membangun kepastian hukum dan fondasi kuat bagi Penajam Paser Utara untuk berperan maksimal dalam pembangunan IKN yang dijadwalkan menjadi Pemerintah Daerah Khusus pada 2028. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved