Breaking News

Berita Samarinda Terkini

Penertiban di Lahan Insinerator di Kelurahan Baqa Selesai, DPRD Samarinda Pantau Perkembangannya

Lahan di Kelurahan Baqa yang dipersiapkan untuk lokasi insinerator sudah ditertibkan. DPRD Samarinda pantau perkembangannya.

TRIBUNKALTIM.CO/SINTYA ALFATIKA SARI
PENERTIBAN DI BAQA - Petugas Satpol PP Samarinda bersama tim gabungan TNI-Polri melakukan penertiban 57 bangunan di Kelurahan Baqa, Samarinda Seberang, Selasa (21/10/2025), untuk persiapan pembangunan fasilitas insinerator milik Pemkot Samarinda. (TRIBUNKALTIM.CO/SINTYA ALFATIKA SARI) 

Ringkasan Berita:

 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Sejumlah bangunana di Lahan di Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Baqa, Kecamatan Samarinda Seberang, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) akhirnya telah ditertibkan, Selasa (21/10/2025).

Kini Pemkot Samarinda dapat segera memanfaatkan lahan di Kelurahan Baqa untuk membangun proyek insinerator.

Pembangunan insinerator ini dimaksudkan untuk mengatasi persoalan sampah di Samarinda, ibukota Provinsi Kaltim.

Rencananya, Pemkot Samarinda akan membuat 10 insinerator termasuk salah satunya di Kelurahan Baqa ini. 

Baca juga: 7 Fakta Penertiban Lahan Insinerator di Baqa Samarinda, Warga Sedih tapi Akui tak Punya Surat Tanah

Insinerator adalah alat untuk membakar limbah padat dengan suhu tinggi guna mengurangi volume dan bahaya limbah.

Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputra, mengatakan pemilihan lokasi proyek strategis tersebut harus memperhatikan berbagai aspek, mulai dari luas lahan, estetika kawasan, hingga dampak sosial terhadap ratusan warga yang telah lama bermukim di area tersebut.

Samri menjelaskan, sejumlah alternatif lokasi sempat dipertimbangkan oleh pemerintah kota.

Salah satunya berada di bawah Jembatan Mahakam, namun dinilai tidak memungkinkan karena keterbatasan luas lahan.

Opsi lainnya yakni di area lapangan eks KNPI, namun lokasi itu dianggap kurang layak secara estetika.

“Dipilih lah lahan ini (di Jalan Sultan Hasanuddin) karena ini juga lahan pemerintah dan agak terlindung,” jelas Samri kepada TribunKaltim.co, Rabu (22/10/2025). 

Ia menegaskan, pembangunan insinerator ini sejatinya ditujukan untuk memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat, khususnya dalam penanganan sampah kota.

Menurutnya, fasilitas tersebut diharapkan mampu mengurangi volume sampah yang menumpuk di Samarinda, yakni sekitar 600 ton per hari. 

“Bahkan seluruh masyarakat Samarinda Seberang akan merasakan dampaknya, karena ini akan mengurangi sampah.

Di lahan tersebut kan akan ada pembakaran sampah, itu tujuannya. Kita lihat saja nanti perkembangannya, mudah-mudahan yang dibangunnya tepat sasaran,” ujarnya.

Pentingnya Keseimbangan antara Pembangunan dan Perlindungan Hak Sosial

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved