Berita Samarinda Terkini
Penertiban di Lahan Insinerator di Kelurahan Baqa Selesai, DPRD Samarinda Pantau Perkembangannya
Lahan di Kelurahan Baqa yang dipersiapkan untuk lokasi insinerator sudah ditertibkan. DPRD Samarinda pantau perkembangannya.
Penulis: Sintya Alfatika Sari | Editor: Amalia Husnul A
Ringkasan Berita:
- Penertiban bangunan di lahan insinerator di Kelurahan Baqa, Kecamatan Samarinda Seberang, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) selesai dilakukan
- Satpol PP beserta aparat gabungan menggelar operasi penertiban, Selasa (21/10/2025).
- Setelah penertiban, kini lahan untuk proyek insinerator pun sudah bersih
- DPRD Samarinda memantau perkembangan proyek insinerator di Kelurahan Baqa ini
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Sejumlah bangunana di Lahan di Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Baqa, Kecamatan Samarinda Seberang, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) akhirnya telah ditertibkan, Selasa (21/10/2025).
Kini Pemkot Samarinda dapat segera memanfaatkan lahan di Kelurahan Baqa untuk membangun proyek insinerator.
Pembangunan insinerator ini dimaksudkan untuk mengatasi persoalan sampah di Samarinda, ibukota Provinsi Kaltim.
Rencananya, Pemkot Samarinda akan membuat 10 insinerator termasuk salah satunya di Kelurahan Baqa ini.
Baca juga: 7 Fakta Penertiban Lahan Insinerator di Baqa Samarinda, Warga Sedih tapi Akui tak Punya Surat Tanah
Insinerator adalah alat untuk membakar limbah padat dengan suhu tinggi guna mengurangi volume dan bahaya limbah.
Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputra, mengatakan pemilihan lokasi proyek strategis tersebut harus memperhatikan berbagai aspek, mulai dari luas lahan, estetika kawasan, hingga dampak sosial terhadap ratusan warga yang telah lama bermukim di area tersebut.
Samri menjelaskan, sejumlah alternatif lokasi sempat dipertimbangkan oleh pemerintah kota.
Salah satunya berada di bawah Jembatan Mahakam, namun dinilai tidak memungkinkan karena keterbatasan luas lahan.
Opsi lainnya yakni di area lapangan eks KNPI, namun lokasi itu dianggap kurang layak secara estetika.
“Dipilih lah lahan ini (di Jalan Sultan Hasanuddin) karena ini juga lahan pemerintah dan agak terlindung,” jelas Samri kepada TribunKaltim.co, Rabu (22/10/2025).
Ia menegaskan, pembangunan insinerator ini sejatinya ditujukan untuk memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat, khususnya dalam penanganan sampah kota.
Menurutnya, fasilitas tersebut diharapkan mampu mengurangi volume sampah yang menumpuk di Samarinda, yakni sekitar 600 ton per hari.
“Bahkan seluruh masyarakat Samarinda Seberang akan merasakan dampaknya, karena ini akan mengurangi sampah.
Di lahan tersebut kan akan ada pembakaran sampah, itu tujuannya. Kita lihat saja nanti perkembangannya, mudah-mudahan yang dibangunnya tepat sasaran,” ujarnya.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.