Berita Samarinda Terkini
Penertiban di Lahan Insinerator di Kelurahan Baqa Selesai, DPRD Samarinda Pantau Perkembangannya
Lahan di Kelurahan Baqa yang dipersiapkan untuk lokasi insinerator sudah ditertibkan. DPRD Samarinda pantau perkembangannya.
Penulis: Sintya Alfatika Sari | Editor: Amalia Husnul A
Ringkasan Berita:
- Penertiban bangunan di lahan insinerator di Kelurahan Baqa, Kecamatan Samarinda Seberang, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) selesai dilakukan
- Satpol PP beserta aparat gabungan menggelar operasi penertiban, Selasa (21/10/2025).
- Setelah penertiban, kini lahan untuk proyek insinerator pun sudah bersih
- DPRD Samarinda memantau perkembangan proyek insinerator di Kelurahan Baqa ini
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Sejumlah bangunana di Lahan di Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Baqa, Kecamatan Samarinda Seberang, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) akhirnya telah ditertibkan, Selasa (21/10/2025).
Kini Pemkot Samarinda dapat segera memanfaatkan lahan di Kelurahan Baqa untuk membangun proyek insinerator.
Pembangunan insinerator ini dimaksudkan untuk mengatasi persoalan sampah di Samarinda, ibukota Provinsi Kaltim.
Rencananya, Pemkot Samarinda akan membuat 10 insinerator termasuk salah satunya di Kelurahan Baqa ini.
Baca juga: 7 Fakta Penertiban Lahan Insinerator di Baqa Samarinda, Warga Sedih tapi Akui tak Punya Surat Tanah
Insinerator adalah alat untuk membakar limbah padat dengan suhu tinggi guna mengurangi volume dan bahaya limbah.
Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputra, mengatakan pemilihan lokasi proyek strategis tersebut harus memperhatikan berbagai aspek, mulai dari luas lahan, estetika kawasan, hingga dampak sosial terhadap ratusan warga yang telah lama bermukim di area tersebut.
Samri menjelaskan, sejumlah alternatif lokasi sempat dipertimbangkan oleh pemerintah kota.
Salah satunya berada di bawah Jembatan Mahakam, namun dinilai tidak memungkinkan karena keterbatasan luas lahan.
Opsi lainnya yakni di area lapangan eks KNPI, namun lokasi itu dianggap kurang layak secara estetika.
“Dipilih lah lahan ini (di Jalan Sultan Hasanuddin) karena ini juga lahan pemerintah dan agak terlindung,” jelas Samri kepada TribunKaltim.co, Rabu (22/10/2025).
Ia menegaskan, pembangunan insinerator ini sejatinya ditujukan untuk memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat, khususnya dalam penanganan sampah kota.
Menurutnya, fasilitas tersebut diharapkan mampu mengurangi volume sampah yang menumpuk di Samarinda, yakni sekitar 600 ton per hari.
“Bahkan seluruh masyarakat Samarinda Seberang akan merasakan dampaknya, karena ini akan mengurangi sampah.
Di lahan tersebut kan akan ada pembakaran sampah, itu tujuannya. Kita lihat saja nanti perkembangannya, mudah-mudahan yang dibangunnya tepat sasaran,” ujarnya.
Pentingnya Keseimbangan antara Pembangunan dan Perlindungan Hak Sosial
Meski begitu, Samri mengingatkan agar proyek tersebut tidak justru menimbulkan penderitaan bagi masyarakat yang telah tinggal di kawasan tersebut selama puluhan tahun.
Ia menekankan pentingnya keseimbangan antara kepentingan pembangunan dan perlindungan hak-hak sosial warga.
“Apalagi informasinya sudah sekitar 30 tahun dengan kurang lebih 500 jiwa yang ada di sini.
Tapi kemudian jangan sampai pembangunan itu tidak ada manfaatnya buat masyarakat yang lain. Kan miris sekali,” katanya.
Ia juga mengingatkan agar semangat pembangunan tidak hanya berhenti pada tahap pelaksanaan proyek semata, namun harus disertai dengan komitmen perawatan dan keberlanjutan manfaat bagi masyarakat.
“Hanya kita berharap pembangunan ini nanti benar-benar menjadi penyelamat masyarakat, jangan hanya semangat membangun lagi tapi untuk perawatannya tidak,” tambahnya.
Samri menyebut, DPRD pada prinsipnya mendukung program strategis Pemkot Samarinda termasuk pembangunan insinerator.
Namun pihaknya tetap menuntut agar pelaksanaannya tidak menimbulkan dampak sosial yang merugikan warga terdampak.
“Di sisi lain kita memang harus mendukung program pemerintah, tapi di sisi lain ada masyarakat kita yang kemudian pasca ini harus kehilangan tempat tinggal.
Tapi tidak ada pilihan, pemerintah kota harus melakukan itu karena memang ini adalah aset pemerintah,” terangnya.
Lebih lanjut, Samri memaparkan bahwa sebelumnya masyarakat sempat meminta agar Pemkot menunjukkan bukti kepemilikan sah atas lahan tersebut.
DPRD, kata dia, telah menindaklanjuti permintaan itu melalui rapat dengar pendapat (RDP) dengan menghadirkan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) untuk memastikan status lahan.
Dalam forum RDP tersebut, lanjutnya, DPRD dan masyarakat sempat mencapai kesepakatan bahwa apabila pemerintah mampu menunjukkan bukti kepemilikan lahan, maka warga akan bersedia meninggalkan lokasi.
“Kemudian dari BPKAD datang ke kantor DPRD untuk memperlihatkan surat itu. Memang benar, ini aset pemerintah kota,” jelas Samri.
Namun, Samri menuturkan bahwa permintaan masyarakat untuk melihat langsung dokumen kepemilikan itu tidak sepenuhnya dapat dipenuhi oleh Pemkot.
Hal itu terkendala oleh tidak adanya dokumen pembanding dari pihak warga, mengingat lahan tersebut memang tidak memiliki sertifikat kepemilikan pribadi.
“Tapi kalau tidak ada surat pembanding, ya sulit untuk memperlihatkannya secara langsung.
Kami DPRD secara lembaga ya sampai ke kami saja, kemudian kami menyampaikan ke masyarakat,” katanya.
Sosialisasi Penertiban sudah Sejak April 2025
Pemkot Samarinda menegaskan penertiban lahan di Kelurahan Baqa, Kecamatan Samarinda Seberang, yang dilakukan Selasa (21/10/2025) kemarin, merupakan langkah akhir dari proses panjang sosialisasi dan pendekatan yang telah dimulai sejak April lalu.
Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kota Samarinda, Marnabas Patiroy, menjelaskan bahwa sejak awal masyarakat telah diinformasikan mengenai status lahan yang merupakan aset milik Pemkot dan akan digunakan untuk kepentingan umum, yakni pembangunan fasilitas insinerator pengurai sampah.
“Mulai April sudah kita sosialisasikan kepada masyarakat bahwa tanah itu milik Pemkot, digunakan untuk kepentingan umum.
TPA Sambutan kan tidak mungkin kita biarkan terus menerus kita isi dengan sampah besar, makanya kita membeli 10 insinerator,” jelas Marnabas, Rabu (22/10/2025).
Ia menegaskan, pemerintah telah melakukan berbagai upaya persuasif, termasuk pemberian uang kerohiman sebesar Rp9 juta per kepala keluarga (KK) kepada warga terdampak sebagai bentuk perhatian dan bantuan sewa rumah selama satu tahun.
Hingga kini, sebanyak 18 KK telah menerima bantuan tersebut.
“Justru Pak Wali Kota berbesar hati untuk memberikan sewa rumah sebesar 9 juta per KK. Memang ada yang menerima dan tidak, biasa.
Tapi yang jelas kita sudah jelaskan kepada teman-teman Satpol PP untuk humanis, camat dan lurah juga pendekatannya humanis,” ungkapnya.
Namun demikian, lanjut Marnabas, setelah berbagai upaya pendekatan dilakukan dan batas waktu toleransi selama enam bulan diberikan, pemerintah perlu mengambil tindakan tegas untuk mengamankan aset daerah sesuai prosedur.
“Pada akhirnya kita harus lakukan tindakan tegas karena itu aset. Dan ini juga proses pembelajaran bahwa Pemkot itu sudah memberikan tempat sementara dan uang sewa selama setahun,” ujarnya.
Ia juga menepis anggapan bahwa pemerintah telah mengorbankan masyarakat demi proyek pembangunan.
Menurutnya, lahan tersebut sepenuhnya milik Pemkot yang selama puluhan tahun dimanfaatkan warga tanpa legalitas.
“Kita bukan mengorbankan. Kalau mengorbankan itu bahasanya tanah mereka yang kita ambil. Tapi ini kan aset Pemkot.
Mereka ditempatkan selama berapa puluh tahun, dan patut dicatat di sana banyak juga yang disewakan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Marnabas menjelaskan bahwa lokasi di Samarinda Seberang dipilih karena secara zonasi paling tepat dan tidak mengganggu aktivitas masyarakat sekitar.
Ia pun menilai, langkah ini merupakan bagian dari upaya besar Pemkot dalam menangani permasalahan sampah di kota yang terus meningkat.
“Zona di Samarinda Seberang itu yang cocok untuk dipakai insinerator, karena tidak mengganggu umum. Kita juga sudah beri kompensasi, bahkan waktu toleransi sudah kita beri sekitar enam bulan.
Kita berharap semua bisa berjalan lancar dan sampah di Samarinda bukan jadi momok lagi,” ujarnya.
Selain insinerator, Pemkot Samarinda saat ini juga tengah menyiapkan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) di kawasan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sambutan sebagai solusi jangka panjang untuk mengatasi penumpukan sampah di kota.
“Saya kira bisa diterima semua karena untuk kepentingan umum. Kalau sampah banyak pun masyarakat juga teriak-teriak,” tutupnya
Baca juga: Kisah Warga Baqa di Tengah Penertiban Lahan Insinerator, Antara Kepasrahan dan Harapan Baru
(TribunKaltim.co/Sintya Alfatika Sari)
Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram.

:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20251021_Satpol-PP-Tertibkan-Lahan-Untuk-Insinerator-di-Samarinda.jpg)
:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20250827_Cuaca-Berawan.jpg) 
                 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20251021_Satpol-PP-Tertibkan-Lahan-Untuk-Insinerator-di-Samarinda.jpg) 
												      	:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20251014_Kelurahan-Baqa-Samarinda-Lahan-Insinerator.jpg) 
												      	![[FULL] Ulah Israel Buat Gencatan Senjata Gaza Rapuh, Pakar Desak AS: Trump Harus Menekan Netanyahu](https://img.youtube.com/vi/BwX4ebwTZ84/mqdefault.jpg) 
				
			:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20251030_Kecelakaan-Kerja-RDMP.jpg) 
											:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20240416_Rapid-test-digunakan-untuk-deteksi-dini-DBD-di-Mahulu-Kaltim.jpg) 
											:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20251030_Disnakertrans-Kaltim-Herawati-Sianding.jpg) 
											:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20253010-Ilustrasi-tambang-dan-pekerja-RDMP-01.jpg) 
											:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20251031_Kampung-Narkoba-Bugis.jpg) 
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.