BPJS Kesehatan Regional Kalimantan
BPJS Kesehatan Siap Jalankan Kenaikan Tarif Iuran Mulai 2026
BPJS Kesehatan Wilayah VIII menyatakan siap menjalankan kebijakan kenaikan tarif iuran yang dicanangkan pemerintah pusat pada 2026.
Penulis: Ardiana | Editor: Miftah Aulia Anggraini
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN – BPJS Kesehatan Wilayah VIII menyatakan siap menjalankan kebijakan kenaikan tarif iuran yang dicanangkan pemerintah pusat dan akan mulai berlaku pada 2026.
Kebijakan ini merupakan bagian dari langkah pemerintah dalam menjaga keberlanjutan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) agar tetap stabil dan mampu menjamin pelayanan kesehatan bagi seluruh masyarakat.
Deputi Direksi Wilayah VIII BPJS Kesehatan, Anurman Huda, mengatakan bahwa kebijakan kenaikan tarif tersebut dapat menjadi pertimbangan yang relevan, mengingat penyesuaian diperlukan untuk menyesuaikan dengan kondisi terkini pembiayaan layanan kesehatan nasional.
“Ini memang harusnya sudah bisa dipertimbangkan untuk disesuaikan dengan kondisi terkini,” ujar Anurman, Rabu (22/10/2025).
Baca juga: BPJS Kesehatan Komitmen Jaga Mutu Pelayanan di Kaltim dengan 6 Janji Layanan JKN
Ia menjelaskan, hingga Agustus 2025, total kontribusi iuran dari pemerintah daerah se-Kalimantan Timur mencapai lebih dari Rp340 miliar, yang mencakup segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) Pemda dan Bantuan Iuran (PBI).
Selain itu, jumlah peserta aktif JKN di Kalimantan Timur telah mencapai 3,6 juta jiwa, dengan tingkat cakupan peserta sebesar 98,45 persen dan tingkat keaktifan mencapai lebih dari 86 persen dari total penduduk.
Sebagai bentuk dukungan terhadap masyarakat rentan, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur juga telah menyalurkan bantuan iuran PBI JK senilai Rp9,9 miliar agar masyarakat tetap terlindungi dalam sistem jaminan kesehatan nasional.
Anurman juga membeberkan, realisasi pemanfaatan pelayanan kesehatan peserta JKN di Kaltim sejak Januari hingga Agustus 2025 mencapai Rp2,3 triliun.
Baca juga: 100 Persen Warga Kalimantan Timur Sudah Terdaftar BPJS Kesehatan
Angka ini mencakup pembiayaan layanan rawat jalan, rawat inap, serta program promotif dan preventif di 504 fasilitas kesehatan mitra BPJS Kesehatan, mulai dari puskesmas, klinik pratama, hingga rumah sakit pemerintah dan swasta.
“Jadi sampai akhir tahun ini pun insyaallah tidak ada kendala pembayaran kami kepada seluruh rumah sakit,” tegasnya.
Ia menambahkan, tidak ada peningkatan besaran iuran BPJS Kesehatan sejak 2020, sehingga kebijakan pemerintah pusat terkait kenaikan tarif iuran dianggap sebagai langkah wajar untuk menjaga keberlanjutan layanan di tengah peningkatan kebutuhan dan biaya kesehatan nasional.
Menurutnya, pihak BPJS Kesehatan Wilayah VIII kini masih menunggu sosialisasi resmi dari pemerintah pusat terkait skema kenaikan tarif tersebut agar dapat segera melakukan edukasi kepada peserta. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20250111_pelayanan-di-kantor-BPJS-Kesehatan.jpg)