Sabtu, 9 Mei 2026

Berita Kutim Terkini

Polres Kutim Blender 433,59 Gram Sabu

Polres Kutai Timur bersama dengan BNNK, Kejari dan Pengadilan Negeri melakukan pemusnahan barang bukti kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu

Tayang:
Penulis: Nurila Firdaus | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/NURILA FIRDAUS
PEMUSNAHAN SABU -  Proses pemusnahan barang bukti kasus narkotika berupa sabu-sabu dengan cara diblender di Polres Kutim, Jumat (24/20/2025).Polres Kutim melakukan pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika pada bulan September hingga Oktober 2025. (TRIBUNKALTIM.CO/NURILA FIRDAUS) 

TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA - Polres Kutai Timur bersama dengan BNNK, Kejari dan Pengadilan Negeri melakukan pemusnahan barang bukti kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Sebelumnya, Polres Kutim melakukan pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika pada bulan September hingga Oktober 2025. 

Kapolres Kutai Timur, AKBP Fauzan Arianto mengungkapkan, dalam periode tersebut telah berhasil mengungkap 28 kasus narkotika yang tersebar di beberapa wilayah Kutim dengan jumlah tersangka 33 orang.

Di mana, diantara tersangka tersebut tak ada yang di bawah umur melainkan 70 sampai 80 persen merupakan residivis dengan kasus yang sama.

"Barang bukti narkotika yang berhasil kami amankan dalam periode dua bulan terakhir sebanyak 351,69 gram," ujarnya, Jumat (24/10/2025).

Baca juga: Buruh Harian di Bontang Ditangkap Polisi, Sembunyikan Sabu di Dalam Bantal

Kata dia, barang bukti tersebut apabila dirupiahkan senilai Rp 527.535.000 dengan estimasi jumlah jiwa yang berhasil diselamatkan dari bahaya penyalahgunaan narkotika sebanyak 1.758 jiwa.

Selain itu, Polres Kutim juga melakukan pemusnahan barang bukti sabu-sabu yang telah memperoleh penetapan status barang bukti dari Kepala Kejaksaan Negeri Kutai Timur.

Barang bukti yang kita musnahkan pada hari ini sebanyak 433,59 gram narkotika jenis sabu-sabu," imbuhnya.

Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Kutim AKP Erwin Susanto menambahkan barang bukti yang dimusnahkan merupakan pengungkapan kasus dari Juli hingga Oktober 2025 lalu.

Baca juga: Polresta Balikpapan Musnahkan 63 Gram Sabu, Dua Pengedar Dibekuk

"Total barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 433,59 gram. Termasuk barang bukti di bulan September hingga Oktober 2025 dan dua bulan sebelumnya yang telah memperoleh penetapan status dari Kejari Kutim," pungkasnya. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved