Berita Bontang Terkini

Buruh Harian di Bontang Ditangkap Polisi, Sembunyikan Sabu di Dalam Bantal

Seorang buruh harian lepas berinisial AB (55), warga Kelurahan Bontang Kuala, di sebuah kontrakan di Jalan Karya RT 010, Kelurahan Api-Api diamankan

Penulis: Muhammad Ridwan | Editor: Samir Paturusi
HO/POLRES BONTANG
AMANKAN -  AB warga Bontang Kuala, diringkus Satreskrim Polsek Bontang Selatan terkait dugaan peredaran sabu, pada Senin (20/10/2025) malam, sekitar pukul 22.00 WITA. (HO/Polres Bontang) 

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG – Satuan Reserse Kriminal Polsek Bontang Selatan, Kalimantan Timur, meringkus seorang buruh harian lepas berinisial AB (55), warga Kelurahan Bontang Kuala, di sebuah kontrakan di Jalan Karya RT 010, Kelurahan Api-Api, Kecamatan Bontang Utara, Senin (20/10/2025) malam, sekitar pukul 22.00 WITA.

Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano melalui Kapolsek Bontang Selatan AKP Rakib Rais mengungkapkan, penangkapan berawal dari laporan warga soal dugaan transaksi sabu di wilayah Tanjung Laut.

Menindaklanjuti informasi itu, petugas melakukan pembuntutan terhadap pelaku hingga ke rumah kontrakannya.

Saat diringkus pelaku tidak bjsa mengelak, setelah dilakukan penggeledahan ditemukan, menyimpan narkotika jenis sabu dalam bantal, di rumah kontrakannya.

Baca juga: Polresta Balikpapan Musnahkan 63 Gram Sabu, Dua Pengedar Dibekuk

 "Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua bungkus plastik bening berisi sabu seberat 0,75 gram yang disembunyikan di bawah bantal," kata Rais, Rabu (22/10/2025).

Selain itu, diamankan pula satu dompet abu-abu dan satu plastik klip kecil sebagai barang bukti.

Kepada polisi, AB mengaku sabu tersebut dibeli untuk dijual kembali. Ia kini ditahan di Mapolsek Bontang Selatan guna penyidikan lebih lanjut.

“Tersangka dijerat Pasal 114 atau Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” tegas Rakib. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved