Rabu, 22 April 2026

Berita Balikpapan Terkini

ASOBSI Dorong Penguatan Implementasi Pengelolaan Sampah di Balikpapan

Asosiasi Bank Sampah Indonesia menegaskan bahwa keberlanjutan program pengelolaan sampah di Kota Balikpapan harus dijalankan secara menyeluruh

HO/BANK SAMPAH PONDAS JAYA
PERKUAT IMPLEMENTASI - Suasana salah satu Bank Sampah di Kelurahan Manggar, Balikpapan, Kalimantan Timur. ASOBSI menegaskan perlunya penguatan implementasi Perda Nomor 4 Tahun 2022 agar pengelolaan sampah di Balikpapan berjalan efektif. (HO/BANK SAMPAH PONDAS JAYA) 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Asosiasi Bank Sampah Indonesia (ASOBSI) menegaskan bahwa keberlanjutan program pengelolaan sampah di Kota Balikpapan harus dijalankan secara menyeluruh dengan memperhatikan lima aspek penting.

Pembina Asosiasi Bank Sampah Indonesia, Saharuddin, membeberkan, lima aspek tersebut meliputi regulasi, kelembagaan, pembiayaan, pemberdayaan masyarakat, dan teknologi.

Menurutnya, tanpa konsistensi penerapan pada kelima aspek tersebut, upaya pengelolaan sampah di Balikpapan tidak akan berjalan efektif.

"Jika ingin program ini berkelanjutan, maka lima aspek tersebut harus dijalankan secara konsisten," tutur Saharuddin di Balikpapan, Minggu (26/10/2025). 

Ia menjelaskan, aspek pertama yang harus dijalankan adalah regulasi.

Baca juga: Belajar dari Makassar, ASOBSI Ungkap Kunci Sukses Bank Sampah untuk Balikpapan

Kota Balikpapan sudah memiliki Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang pengelolaan sampah, namun implementasinya perlu diperkuat.

Dalam Pasal 13 Perda tersebut disebutkan bahwa pemerintah dapat memberikan insentif kepada masyarakat yang berpartisipasi dalam pengelolaan sampah. 

Saharuddin menilai, insentif tersebut seharusnya menjadi langkah awal untuk mendorong keterlibatan warga secara luas.

Aspek kedua adalah kelembagaan. 

Pemerintah Kota Balikpapan telah menetapkan pembentukan bank sampah unit dan bank sampah induk.

Namun, Saharuddin menekankan bahwa keberhasilan tidak diukur dari banyaknya jumlah bank sampah, melainkan dari partisipasi masyarakat.

Ia mencontohkan, seperti halnya nasabah bank konvensional yang menyetor uang, masyarakat menjadi nasabah bank sampah dengan menyetor sampah.

Selain itu, jumlah sampah yang berhasil ditimbang dan manfaat ekonomi yang dihasilkan dari sistem tersebut menjadi indikator penting bagi aspek kelembagaan.

Lebih lanjut, aspek ketiga yang perlu diperhatikan adalah pembiayaan. 

Saharuddin mengungkapkan, jika sudah terbentuk lembaga seperti Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Bank Sampah Induk, maka pemerintah harus menyiapkan anggaran untuk membeli sampah dari masyarakat.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved