Berita PPU Terkini

Polsek Babulu Amankan 2 Pengedar Sabu, Diduga Kuat Terlibat Jaringan Lintas Desa

Dua pria muda berinisial YA (26) dan AW (24), berhasil diringkus jajaran Polsek Babulu

Penulis: Nita Rahayu | Editor: Nur Pratama
HO POLRES PPU
PENGEDAR SABU - Dua pria muda berinisial YA (26) dan AW (24), berhasil diringkus jajaran Polsek Babulu, setelah diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran sabu lintas desa, yang beroperasi hingga ke wilayah Kabupaten Paser. (HO POLRES PPU) 

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Upaya kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) kembali membuahkan hasil.

Dua pria muda berinisial YA (26) dan AW (24), berhasil diringkus jajaran Polsek Babulu, setelah diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran sabu lintas desa, yang beroperasi hingga ke wilayah Kabupaten Paser.

Penangkapan tersebut dilakukan, setelah menerima laporan dari warga mengenai aktivitas mencurigakan, yang diduga terkait transaksi narkotika di Desa Gunung Mulia, Kecamatan Babulu.

Baca juga: Antisipasi Penimbunan, Polres PPU Awasi Ketat Distribusi Pupuk Bersubsidi

Sekitar pukul 16.45 WITA, Minggu (26/10/2025), tim opsnal bergerak cepat, dan berhasil mengamankan YA di tepi jalan RT 011 Desa Gunung Mulia.

Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan satu paket sabu di tangannya.

Tidak berhenti di situ, hasil penggeledahan terhadap tas selempang yang dibawanya, juga mengungkap sejumlah barang bukti lain, seperti alat isap sabu (bong), sedotan modifikasi, korek api, serta paket sabu tambahan.

Dalam pemeriksaan awal, YA mengakui bahwa sabu tersebut diperoleh bersama rekannya, AW, dari seorang pemasok yang disebut berasal dari Kota Balikpapan.

Berdasarkan pengakuan itu, polisi segera melakukan pengembangan, dan bergerak menuju Desa Sebakung Makmur, Kecamatan Long Kali, Kabupaten Paser.

Sekitar pukul 18.20 WITA, tim berhasil meringkus AW di rumahnya.

Meskipun tidak ditemukan barang bukti pada tubuhnya, petugas menemukan tiga paket sabu, yang disembunyikan di dalam sebuah kotak botol make up, di ruang tamu rumah tersebut.

Secara keseluruhan, dari hasil operasi itu polisi menyita lima paket sabu dengan berat bruto 2,66 gram, dua unit telepon genggam, alat isap sabu, serta sejumlah perlengkapan lain, yang diduga digunakan dalam aktivitas transaksi narkoba.

Kapolres PPU AKBP Andreas Alek Danantara, melalui Kapolsek Babulu AKP Ridwan Harahap, menyampaikan apresiasi kepada masyarakat, yang turut memberikan informasi hingga kasus ini berhasil diungkap.

“Penindakan ini berawal dari laporan masyarakat. Kami berkomitmen menindaklanjuti setiap informasi dengan serius sebagai langkah nyata memutus mata rantai peredaran narkotika hingga ke tingkat desa,” ungkapnya Senin (27/10/2025).

Kedua pelaku kini telah diamankan di Mapolsek Babulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polisi juga masih melakukan pengembangan, untuk memburu pemasok utama yang disebut berasal dari Balikpapan.

Pemasok tersebut diduga kuat menjadi sumber peredaran jaringan sabu, di wilayah perbatasan PPU dan Paser. (*)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved