Berita PPU Terkini
Polsek Babulu Amankan 2 Pengedar Sabu, Diduga Kuat Terlibat Jaringan Lintas Desa
Dua pria muda berinisial YA (26) dan AW (24), berhasil diringkus jajaran Polsek Babulu
Penulis: Nita Rahayu | Editor: Nur Pratama
TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Upaya kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) kembali membuahkan hasil.
Dua pria muda berinisial YA (26) dan AW (24), berhasil diringkus jajaran Polsek Babulu, setelah diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran sabu lintas desa, yang beroperasi hingga ke wilayah Kabupaten Paser.
Penangkapan tersebut dilakukan, setelah menerima laporan dari warga mengenai aktivitas mencurigakan, yang diduga terkait transaksi narkotika di Desa Gunung Mulia, Kecamatan Babulu.
Baca juga: Antisipasi Penimbunan, Polres PPU Awasi Ketat Distribusi Pupuk Bersubsidi
Sekitar pukul 16.45 WITA, Minggu (26/10/2025), tim opsnal bergerak cepat, dan berhasil mengamankan YA di tepi jalan RT 011 Desa Gunung Mulia.
Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan satu paket sabu di tangannya.
Tidak berhenti di situ, hasil penggeledahan terhadap tas selempang yang dibawanya, juga mengungkap sejumlah barang bukti lain, seperti alat isap sabu (bong), sedotan modifikasi, korek api, serta paket sabu tambahan.
Dalam pemeriksaan awal, YA mengakui bahwa sabu tersebut diperoleh bersama rekannya, AW, dari seorang pemasok yang disebut berasal dari Kota Balikpapan.
Berdasarkan pengakuan itu, polisi segera melakukan pengembangan, dan bergerak menuju Desa Sebakung Makmur, Kecamatan Long Kali, Kabupaten Paser.
Sekitar pukul 18.20 WITA, tim berhasil meringkus AW di rumahnya.
Meskipun tidak ditemukan barang bukti pada tubuhnya, petugas menemukan tiga paket sabu, yang disembunyikan di dalam sebuah kotak botol make up, di ruang tamu rumah tersebut.
Secara keseluruhan, dari hasil operasi itu polisi menyita lima paket sabu dengan berat bruto 2,66 gram, dua unit telepon genggam, alat isap sabu, serta sejumlah perlengkapan lain, yang diduga digunakan dalam aktivitas transaksi narkoba.
Kapolres PPU AKBP Andreas Alek Danantara, melalui Kapolsek Babulu AKP Ridwan Harahap, menyampaikan apresiasi kepada masyarakat, yang turut memberikan informasi hingga kasus ini berhasil diungkap.
“Penindakan ini berawal dari laporan masyarakat. Kami berkomitmen menindaklanjuti setiap informasi dengan serius sebagai langkah nyata memutus mata rantai peredaran narkotika hingga ke tingkat desa,” ungkapnya Senin (27/10/2025).
Kedua pelaku kini telah diamankan di Mapolsek Babulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polisi juga masih melakukan pengembangan, untuk memburu pemasok utama yang disebut berasal dari Balikpapan.
Pemasok tersebut diduga kuat menjadi sumber peredaran jaringan sabu, di wilayah perbatasan PPU dan Paser. (*)
| Antisipasi Penimbunan, Polres PPU Awasi Ketat Distribusi Pupuk Bersubsidi |
|
|---|
| ASN di PPU Wajib Gunakan Seragam Dinas di Lingkungan Kerja Masing-masing |
|
|---|
| Cegah Malaria dan DBD, Ribuan Kelambu Dibagikan di PPU Saat Car Free Day |
|
|---|
| Pemprov Kaltim Evaluasi Raperda Perubahan APBD PPU 2025, Ini Respons Sekda Tohar |
|
|---|
| Satlantas Polres PPU Ajak Anak SDN 014 Lawan Bullying dan Tertib Lalu Lintas |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20251027_pengedar-sabu-di-PPU.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.