Berita Balikpapan Terkini

Backlog Rumah Capai 85 Ribu Unit, Ini Harapan Wawali Balikpapan

Pemerintah Kota Balikpapan, Kalimantan Timur berkomitmen memperkuat tata kelola perumahan dan kawasan permukiman

TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD ZEIN RAHMATULLAH
RAPAT PARIPURNA - Wakil Walikota Balikpapan, Bagus Susetyo, menyampaikan pandangan umum pemerintah terhadap nota penjelasan DPRD Kota Balikpapan dalam Rapat Paripurna ke-4 Masa Sidang I Tahun Sidang 2025/2026 di Hotel Gran Senyiur Balikpapan, Rabu (29/10/2025). Rapat ini membahas dua Raperda penting, yakni tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan serta Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman. (TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD ZEIN RAHMATULLAH) 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN – Pemerintah Kota Balikpapan, Kalimantan Timur berkomitmen memperkuat tata kelola perumahan dan kawasan permukiman melalui pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Komitmen ini disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Balikpapan ke-4 Masa Sidang I Tahun Sidang 2025/2026, yang digelar di Ballroom Hotel Gran Senyiur, Rabu (29/10/2025).

Wakil Walikota Balikpapan, Bagus Susetyo, menyampaikan apresiasi atas inisiatif DPRD Kota Balikpapan yang telah mengusulkan Raperda tersebut.

"Pemerintah Kota Balikpapan mengucapkan terima kasih atas inisiasi DPRD yang telah mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah ini," ujar Bagus.

Baca juga: Raperda Pancasila Digodok, Bagus Susetyo Dorong Pendidikan Pancasila dengan Pendekatan Partisipatif

Ia menjelaskan, Raperda ini diharapkan menjadi landasan hukum yang kuat bagi penyelenggaraan perumahan serta pengelolaan kawasan permukiman yang tertib, aman, dan berkelanjutan.

Selain itu, regulasi tersebut juga diharapkan selaras dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan rencana pembangunan sektoral lain di Kota Balikpapan.

Menurutnya, kehadiran Raperda ini menjadi langkah penting untuk menjawab tantangan kebutuhan hunian layak di Kota Balikpapan. 

"Melalui Peraturan Daerah ini, kita ingin memastikan masyarakat memiliki tempat tinggal yang layak sekaligus mendukung pengembangan kawasan yang tertata dan berdaya saing," katanya.

Bagus menguraikan sejumlah permasalahan utama yang menjadi fokus penyusunan Raperda.

Antara lain backlog kepemilikan rumah yang masih mencapai 85.502 unit, serta masih adanya 5.656 rumah tidak layak huni yang memerlukan penanganan segera. 

Selain itu, terdapat 135,62 hektare kawasan kumuh yang masih harus ditangani pemerintah.

Ia menambahkan, Perda ini nantinya juga akan memperkuat mekanisme serah terima prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) dari pengembang kepada Pemerintah Kota, agar kelayakan lingkungan hunian dapat terus terjaga.

Tak hanya itu, penataan kawasan rawan bencana dan keterbatasan lahan untuk pengembangan perumahan juga menjadi perhatian penting dalam regulasi tersebut.

"Melalui regulasi ini, kami berharap investasi di sektor perumahan dan kawasan permukiman dapat meningkat, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat," tegas Bagus.

Baca juga: Wawali Bagus Susetyo Minta OPD Disiplin Duduk di Kursi Depan saat Rapat Paripurna DPRD Balikpapan

Ia menuturkan, pembahasan Raperda akan dilanjutkan bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Balikpapan untuk memastikan hasil akhir peraturan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.

"Kami ingin Raperda ini menjadi instrumen yang mampu meningkatkan kualitas pelayanan dan perlindungan bagi masyarakat Kota Balikpapan," tutup Bagus. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved