Berita Berau Terkini

Penghasilan Pegawai Nakes Berau tak Sesuai, DPRD Sorot Payung Hukum Pembayaran

Tambahan Penghasilan Pegawai atau TPP kepada CPNS formasi nakes tahun 2024 mendapat atensi DPRD Berau

Penulis: Renata Andini Pengesti | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/RENATA ANDINI
TPP BELUM DIBAYAR - Wakil Ketua I DPRD Berau, Subroto membeberkan, persoalan tak sesuainya pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai atau TPP kepada CPNS formasi nakes tahun 2024 mendapat atensi DPRD Berau, Rabu (5/11/2025).  

Ringkasan Berita:
  • TPP CPNS formasi tenaga kesehatan di Berau tidak sesuai dengan yang seharusnya;
  • DPRD Berau telah mendengar aduan tersebut dan memberikan atensi serius.
  • DPRD Berau akan segera menindaklanjuti dengan memanggil Dinas Kesehatan.

 

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Persoalan tak sesuainya pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai atau TPP kepada CPNS formasi nakes tahun 2024 mendapat atensi DPRD Berau.

Wakil Ketua I DPRD Berau, Subroto mengatakan, pihaknya telah mendengar informasi itu, dan akan segera menindaklanjutinya.

"Sudah. Saya juga mendengar aduan dari salah seorang dokter terkait hal itu. Ini akan kami tindak lanjuti," tuturnya, kepada TribunKaltim.co, Rabu (5/11/2025).

Subroto juga menegaskan, akan segera melakukan komunikasi dengan Dinas Kesehatan Berau, untuk memperjelas situasinya.

Baca juga: DPRD Berau Setujui Raperda Perubahan APBD 2025, Tujuh Fraksi Beri Catatan

Sebab, untuk saat ini pihaknya harus mengetahui akar masalahnya agar masalahnya dapat diselesaikan.

"Segera akan kami minta penjelasan dari Dinkes Berau dan OPD terkait. Kami ingin ini segera selesai, jangan sampai ada dokter spesialis, dokter biasa dan tenaga kesehatan lainnya merasa tidak dihargai profesinya," jelasnya. 

Dihubungi terpisah, Anggota Komisi I DPRD Berau, Thamrin juga merespon polemik pemberian PTT tersebut.

Dia menyarankan, agar polemik tidak berlangsung panjang, regulasi yang mengatur pemberian TPP tersebut direvisi. 

Baca juga: Anggota DPRD Berau Rudy Mangunsong Prihatin Tak Ada Guru SD di Kampung Mapulu

"Apakah itu Perbup atau SK yang mengatur pemberian TPP itu harus direvisi," terangnya.

Sebenarnya, persoalan tersebut telah dibahas bersama antara Dinas Kesehatan, Sekretariat Daerah, BKPSDM, BPKAD, dan Bagian Hukum.

Namun, hingga kini, BPKAD belum dapat merealisasikan pembayaran. Itu lantaran peraturan yang menjadi payung hukumnya dinilai belum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Sebenarnya tidak ada masalah, hanya saja BPKAD tidak bisa membayar karena belum ada payung hukumnya. Kalau tidak salah Perbup atau SK Bupati dianggap tidak sesuai dengan aturan yang sebenarnya,” paparnya.

Ia menjelaskan, perbaikan regulasi saat ini menjadi tanggung jawab BKPSDM. Instansi tersebut diharapkan segera mengusulkan perubahan Perbup kepada Bagian Hukum, agar BPKAD memiliki dasar kuat untuk melakukan pembayaran.

“Jadi, perbup itu yang harus direvisi,” jelasnya.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved