Berita Kaltim Terkini
UMP Kaltim 2026 Masih Dibahas, Disnakertrans Tunggu Formula Pemerintah Pusat
Pemerintah Provinsi Kaltim masih menunggu formula resmi dari pemerintah pusat yang akan menjadi dasar perhitungan UMP 2026.
Penulis: Raynaldi Paskalis | Editor: Miftah Aulia Anggraini
Ringkasan Berita:
- Penetapan UMP Kaltim 2026 masih dibahas dan menunggu formula resmi dari pemerintah pusat.
- Disnakertrans Kaltim melakukan studi di sejumlah kabupaten/kota dan menunggu aturan baru pasca putusan MK Nomor 168/PUU-XXII/2024.
- Rozani Erawadi pastikan keputusan UMP akan mempertimbangkan keseimbangan antara pekerja dan pengusaha.
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA – Menjelang akhir tahun 2025, penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Timur tahun 2026 masih menjadi pembahasan dan belum memiliki kepastian.
Pemerintah Provinsi Kaltim melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) masih menunggu formula resmi dari pemerintah pusat yang akan menjadi dasar perhitungannya.
Kepala Disnakertrans Kaltim, Rozani Erawadi, menjelaskan bahwa sejauh ini sudah dilakukan studi di beberapa kabupaten dan kota terkait kondisi pengupahan di lapangan.
Hasil dari studi tersebut akan menjadi bahan pembahasan di Dewan Ekonomi Nasional sebelum ditetapkan menjadi kebijakan resmi pemerintah.
Baca juga: Benarkah UMP 2026 akan Naik? Begini Kata Menaker Yassierli dan Usulan Koalisi Serikat Buruh
“Tentu di sisi satu pekerja pasti ingin upahnya lebih layak, di sisi lain perusahaan juga harus kita pertimbangkan karena juga pasti keberlangsungan usaha,” ujarnya, Sabtu (8/11/2025).
Rozani mengakui hingga kini belum ada gambaran pasti terkait besaran UMP Kaltim 2026.
Namun, ia memastikan semua proses dilakukan dengan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pekerja dan dunia usaha agar keputusan yang diambil dapat diterima semua pihak.
Sebagai pembanding, tahun lalu Pemprov Kaltim menetapkan UMP 2025 sebesar Rp3.579.313,77, naik 6,5 persen dari tahun sebelumnya.
Baca juga: Inilah Daftar UMP 2025 di 37 Provinsi Indonesia, Besaran Upah Minimum Kaltim dan Kaltara Beda Tipis
Besaran itu disesuaikan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Cipta Kerja dan formula penghitungan yang berlaku saat itu.
Ia juga menyinggung hasil uji materiil UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Cipta Kerja, terutama pada aspek pengupahan.
Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan Putusan Nomor 168/PUU-XXII/2024 yang mengatur tentang pemberlakuan upah minimum sektoral (UMS) sebagai salah satu indikator dalam penentuan UMP.
Dengan adanya putusan MK tersebut, Rozani menyebut indikator pengupahan kini telah memiliki arah yang lebih jelas, meski pemerintah daerah masih menunggu regulasi turunan sebagai dasar hukum pelaksanaan di tingkat provinsi.
Baca juga: Daftar Upah Minimum 2025 Tertinggi dan Terendah 38 Provinsi di Indonesia Usai Naik 6,5 Persen
“Sudah dilakukan uji ya, dan itu kan menunggu undang-undang yang baru. Saya kira kebijakan pemerintah pasti akan mengacu pada putusan MK tersebut. Formulasinya pasti nanti akan dihitung dengan baik dan berapa kenaikannya,” tambahnya.
Disnakertrans Kaltim saat ini juga masih menantikan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru, yang nantinya akan menjadi acuan dalam proses penetapan upah minimum daerah.
Rozani menegaskan bahwa apabila ada kebijakan yang membutuhkan masukan, pihaknya siap menyampaikan pandangan dari unsur pengusaha dan pekerja melalui forum Dewan Pengupahan Daerah (Depeda).
Ia menambahkan, ketika keputusan terkait UMP Kaltim 2026 sudah ditetapkan, seluruh pihak baik pekerja maupun perusahaan diharapkan tertib dan taat terhadap keputusan pemerintah.
“Ya tentu mereka akan tertib dan taat, karena itu sudah keputusan pemerintah dan itu sudah dibicarakan di Dewan Pengupahan setiap tingkatan, ya insya Allah mereka akan melaksanakan,” pungkasnya. (*)
| 5 Daerah di Kalimantan Timur yang Warganya Paling Banyak Menganggur |
|
|---|
| 10 Daerah di Kaltim dengan Jumlah Gereja Terbanyak dan Paling Sedikit |
|
|---|
| Brimob Batalyon B Pelopor Gelar Jumat Berkah, Salurkan Bantuan Sembako untuk Lansia di Samarinda |
|
|---|
| Jadwal Peluncuran Maskot Porprov Kaltim 2026 di Paser, Sambut Momentum Sport Tourism |
|
|---|
| Gulat Kaltim Peroleh 2 Medali Emas dan 3 Perunggu di POPNAS Jakarta 2025 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20251010_Kepala-Disnakertrans-Kaltim-Rozani-Erawadi.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.