Tambang Ilegal di IKN
BREAKING NEWS: Jaringan Tambang Ilegal di Konservasi IKN Nusantara Dibongkar, Kerugian Rp80 Miliar
Sedikitnya lima tersangka telah diamankan dalam kasus ini dan empat laporan polisi telah diterbitkan tambang di IKN Nusantara
Penulis: Dwi Ardianto | Editor: Budi Susilo
Ringkasan Berita:
- Lahan Tahura Bukit Soeharto seluas 300 hektare mengalami kerusakan akibat aktivitas penambangan;
- Kerugian Ekonomihasil tambang ilegal dikirim ke Surabaya mencapai Rp80 miliar;
- Penegakan hukum yang tegas terhadap siapa pun yang terlibat, karena IKN adalah marwah Indonesia.
TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri bersama Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN), Polda Kalimantan Timur, dan Kodam VI/Mulawarman berhasil mengungkap praktik tambang ilegal atau illegal mining di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto.
Pengungkapan ini disampaikan langsung oleh Brigjen Pol Mohammad Irhamni, Dirtipidter Bareskrim Polri, dalam konferensi pers di Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur pada Sabtu (8/11/2025).
Irhamni mengungkapkan, sedikitnya lima tersangka telah diamankan dalam kasus ini dan empat laporan polisi telah diterbitkan.
Para pelaku disebut menggunakan modus pemalsuan dokumen izin tambang, padahal aktivitas mereka dilakukan di dalam kawasan konservasi.
Baca juga: Otorita IKN Komitmen Tindak Tambang Ilegal di Tahura Bukit Soeharto
“Modus operandinya dengan cara memalsukan dokumen. Mereka menambang di kawasan hutan raya Bukit Soeharto,” ungkap Irhamni.
Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan hasil tambang ilegal yang dikirim ke Surabaya menggunakan sekitar 4.000 kontainer, dengan nilai ekonomi mencapai Rp80 miliar.
Selain itu, lahan seluas 300 hektare di kawasan Tahura Bukit Soeharto telah rusak akibat aktivitas tersebut.
Pertambangan ini berada di kawasan yang juga masuk wilayah IKN Nusantara.
"Kita semua tahu, IKN adalah marwah pemerintah Indonesia. Kami berkomitmen melakukan penegakan hukum terhadap siapa pun yang terlibat,” tegasnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20251108_Tambang-Ilegal-di-IKN-Kaltim.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.