Tambang Ilegal di IKN

‎Otorita IKN Komitmen Tindak Tambang Ilegal di Tahura Bukit Soeharto

Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, termasuk kegiatan pertambangan tanpa izin yang baru-baru ini diungkap oleh tim gabungan Bareskrim Polri

|
Penulis: Dwi Ardianto | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
TAMBANG ILEGAL -  Konfrensi pers di lokasi tambang ilegal oleh tim gabungan dari Bareskrim Polri, Otorita IKN, Polda Kaltim, dan Kodam VI/Mulawarman,Sabtu (08/11/2025). Mereka mengungkap praktik tambang ilegal batu bara di kawasan Sungai Seluang, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, yang masuk wilayah Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, Sabtu (08/11/2025). (TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO) 

‎TRIBUNKALTIM.CO,TENGGARONG – Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) menegaskan komitmennya untuk menindak tegas seluruh aktivitas ilegal di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, termasuk kegiatan pertambangan tanpa izin yang baru-baru ini diungkap oleh tim gabungan Bareskrim Polri, Polda Kaltim, dan Kodam VI/Mulawarman.

‎Deputi Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam OIKN, Myrna Asnawati Safitri, mengatakan bahwa pemerintah, termasuk OIKN, memiliki keseriusan tinggi dalam menangani kasus tambang ilegal yang merusak kawasan konservasi di wilayah Sungai Seluang, Kecamatan Samboja, Kutai Kartanegara.

‎“Pemerintah, termasuk kami di Otorita IKN, mempunyai komitmen yang sangat serius untuk melakukan penanggulangan terhadap aktivitas ilegal ini,” tegas Myrna dalam konferensi pers bersama aparat penegak hukum, Sabtu (08/11/2025).

‎Myrna menegaskan, penegakan hukum ini bukan bentuk pengalihan isu, melainkan langkah terencana dan terukur untuk menjaga fungsi ekologis kawasan konservasi di sekitar IKN.

Baca juga: Polda Kaltim Tegaskan Pengawasan Tambang Ilegal Dilakukan di Seluruh Wilayah Kaltim

‎“Ini bukan seperti yang salah satu media asing sebutkan sebagai upaya pengalihan isu. Sama sekali bukan. Ini adalah upaya terencana dan terukur untuk menanggulangi aktivitas ilegal,” ujarnya.

‎Menurut Myrna, OIKN telah memantau aktivitas tambang ilegal di kawasan Tahura Bukit Soeharto sejak tahun 2023.

Saat itu, telah dibentuk Satgas Pencegahan dan Penanggulangan Tambang Ilegal, yang kemudian berkembang menjadi Satgas Lingkungan Hidup pada 2024, dan kini diperluas menjadi Satgas untuk seluruh aktivitas ilegal di wilayah IKN pada 2025.

‎ “Sejak 2023 kami melakukan observasi dan menemukan masih ada upaya ‘kucing-kucingan’ dari sejumlah pihak yang tidak bertanggung jawab. Namun, kami terus melakukan langkah penegakan hukum dan pengawasan bersama aparat,” terang Myrna.

‎Ia menambahkan, aktivitas tambang ilegal sebenarnya sudah berlangsung lama, bahkan sebelum berdirinya Ibu Kota Nusantara (IKN).

Namun sejak wilayah tersebut masuk dalam delineasi kawasan IKN, Otorita merasa bertanggung jawab untuk memulihkan fungsi konservasi di kawasan tersebut.

‎“Kawasan Tahura Bukit Soeharto ini sudah lama menjadi sasaran aktivitas ilegal. Karena kini menjadi bagian dari delineasi IKN, kami wajib memastikan fungsi konservasinya berjalan sebagaimana mestinya,” jelasnya.

Baca juga: Polda Kaltim Tegaskan Pengawasan Tambang Ilegal Dilakukan di Seluruh Wilayah Kaltim

‎Ke depan, OIKN berencana melakukan penataan kawasan konservasi di Bukit Soeharto, termasuk memperkuat pengawasan serta kolaborasi dengan TNI, Polri, pemerintah daerah, dan masyarakat sekitar.

‎“Kami ingin menjaga marwah, bukan hanya marwah IKN, tapi juga marwah Kalimantan Timur. Tujuan kami agar kawasan ini benar-benar kembali menjadi area konservasi yang lestari,” tutup Myrna. (*)



Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved