Berita Kaltim Terkini
Bareskrim Polri Ungkap Penjualan Batu Bara Ilegal di Tahura Bukit Soeharto, 214 Kontainer Disita
Bareskrim Polri bersama Polda Kalimantan Timur berhasil mengungkap praktik penjualan dan pengangkutan batu bara ilegal
Penulis: Dwi Ardianto | Editor: Nur Pratama
TRIBUNKALTIM.CO, KUTAI KARTANEGARA – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri bersama Polda Kalimantan Timur berhasil mengungkap praktik penjualan dan pengangkutan batu bara ilegal di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Kasus ini diungkap dalam konferensi pers di Balikpapan, Sabtu (8/11/2025).
Kegiatan dipimpin Dir Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Moh. Irhamni, didampingi AKBP Ade Zamrah, dan AKBP Andi Purwanto, Turut hadir Irjen Pol Edgar Diponegoro, Deputi Bidang Lingkungan Hidup Otorita IKN Myrna Asnawati Safitri, Dirreskrimsus Polda Kaltim Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas, dan Kapolres Kukar AKBP Khairul Basyar.
Baca juga: Tambang Ilegal Rambah Wilayah IKN: Modus Pemalsuan Dokumen, Batu Bara Dikirim ke Surabaya
Dalam penjelasannya, Brigjen Pol Moh. Irhamni mengungkapkan bahwa penyidik berhasil menangkap DPO berinisial MH di Pekanbaru, Riau, pada 22 Oktober 2025.
MH merupakan kuasa penjualan CV. BM sekaligus Direktur CV. WU, dua perusahaan yang diduga terlibat dalam penjualan batu bara ilegal dari kawasan konservasi Tahura Bukit Soeharto.
Meski CV. WU tercatat memiliki izin usaha pertambangan (IUP) yang masih aktif hingga 2029, perusahaan tersebut belum memiliki RKAB (Rencana Kerja dan Anggaran Biaya).
“CV. WU diduga hanya menjadi kedok kegiatan tambang ilegal yang dilakukan di kawasan konservasi,” jelas Brigjen Pol Moh. Irhamni.
Modus operandi yang digunakan para pelaku yakni membeli batu bara hasil tambang ilegal, kemudian menggunakan dokumen IUP resmi agar seolah-olah batu bara tersebut berasal dari penambangan legal.
Dari hasil penyidikan, Polri mengamankan 214 kontainer berisi batu bara di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya dan KKT Balikpapan.
Selain itu, ditemukan pula tumpukan batu bara sekitar 6.000 ton, dokumen pengiriman, buku catatan muatan, serta rekening koran milik tersangka MH.
Atas perbuatannya, tersangka MH dijerat Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana lima tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.
Sementara itu, tersangka AS dijerat Pasal 159 UU yang sama karena diduga menerbitkan dokumen palsu dan menyampaikan laporan tidak benar.
“Kasus ini akan terus kami kembangkan. Tidak menutup kemungkinan ada keterlibatan pemegang IUP lain, dan penyidik juga sedang mendalami penerapan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),” tegas Brigjen Pol Moh. Irhamni.
Brigjen Pol Moh. Irhamni menegaskan, Polri berkomitmen menjaga sumber daya alam yang merupakan aset negara.
“Terutama di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN), segala bentuk illegal mining akan kami tindak tegas,” ujarnya.
Kasus ini menjadi bukti nyata komitmen Bareskrim Polri dalam menjaga kelestarian lingkungan serta mendukung pembangunan berkelanjutan di wilayah Ibu Kota Nusantara. (*)
Bareskrim Polri
tambang batu bara ilegal
tambang ilegal di Tahura Bukit Soeharto
Tahura Bukit Soeharto
| Pendidikan di Kalimantan Timur Terus Berkembang, 4 Daerah dengan Jumlah Perguruan Tinggi Terbanyak |
|
|---|
| Fondasi Ekonomi Rakyat, Ribuan Koperasi Desa Merah Putih Kaltim Siap Ikuti Pelatihan |
|
|---|
| BK Porprov Dance Sport Dimulai, Plt Kadispora Kaltim Motivasi Atlet Teruskan Tradisi Emas di PON |
|
|---|
| Motif 3 Kasus Suami Bakar Istri di Kaltim yang Pernah Buat Heboh, Tak Semuanya Dipicu Cemburu |
|
|---|
| 5 Daerah dengan Jumlah Pura Terbanyak di Kalimantan Timur |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20251109_tambang-ilegal.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.