Berita Kaltim Terkini

Bareskrim Polri Ungkap Penjualan Batu Bara Ilegal di Tahura Bukit Soeharto, 214 Kontainer Disita

Bareskrim Polri bersama Polda Kalimantan Timur berhasil mengungkap praktik penjualan dan pengangkutan batu bara ilegal

Penulis: Dwi Ardianto | Editor: Nur Pratama
TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
TAMBANG ILEGAL - Konfrensi pers di lokasi tambang ilegal oleh tim gabungan dari Bareskrim Polri, Otorita IKN, Polda Kaltim, dan Kodam VI/Mulawarman mengungkap praktik tambang ilegal batu bara di kawasan Sungai Seluang, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, yang masuk wilayah Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, Sabtu (08/11/2025). (TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO) 

‎TRIBUNKALTIM.CO, KUTAI KARTANEGARA – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri bersama Polda Kalimantan Timur berhasil mengungkap praktik penjualan dan pengangkutan batu bara ilegal di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara.
‎Kasus ini diungkap dalam konferensi pers di Balikpapan, Sabtu (8/11/2025).

‎Kegiatan dipimpin Dir Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Moh. Irhamni, didampingi AKBP Ade Zamrah, dan AKBP Andi Purwanto, ‎Turut hadir Irjen Pol Edgar Diponegoro, Deputi Bidang Lingkungan Hidup Otorita IKN Myrna Asnawati Safitri, Dirreskrimsus Polda Kaltim Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas, dan Kapolres Kukar AKBP Khairul Basyar. 

Baca juga: Tambang Ilegal Rambah Wilayah IKN: Modus Pemalsuan Dokumen, Batu Bara Dikirim ke Surabaya


‎‎Dalam penjelasannya, Brigjen Pol Moh. Irhamni mengungkapkan bahwa penyidik berhasil menangkap DPO berinisial MH di Pekanbaru, Riau, pada 22 Oktober 2025.
‎MH merupakan kuasa penjualan CV. BM sekaligus Direktur CV. WU, dua perusahaan yang diduga terlibat dalam penjualan batu bara ilegal dari kawasan konservasi Tahura Bukit Soeharto.

‎Meski CV. WU tercatat memiliki izin usaha pertambangan (IUP) yang masih aktif hingga 2029, perusahaan tersebut belum memiliki RKAB (Rencana Kerja dan Anggaran Biaya).
‎“CV. WU diduga hanya menjadi kedok kegiatan tambang ilegal yang dilakukan di kawasan konservasi,” jelas Brigjen Pol Moh. Irhamni.

‎Modus operandi yang digunakan para pelaku yakni membeli batu bara hasil tambang ilegal, kemudian menggunakan dokumen IUP resmi agar seolah-olah batu bara tersebut berasal dari penambangan legal.

‎Dari hasil penyidikan, Polri mengamankan 214 kontainer berisi batu bara di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya dan KKT Balikpapan.

‎Selain itu, ditemukan pula tumpukan batu bara sekitar 6.000 ton, dokumen pengiriman, buku catatan muatan, serta rekening koran milik tersangka MH.

‎Atas perbuatannya, tersangka MH dijerat Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana lima tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.

‎Sementara itu, tersangka AS dijerat Pasal 159 UU yang sama karena diduga menerbitkan dokumen palsu dan menyampaikan laporan tidak benar.

‎“Kasus ini akan terus kami kembangkan. Tidak menutup kemungkinan ada keterlibatan pemegang IUP lain, dan penyidik juga sedang mendalami penerapan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),” tegas Brigjen Pol Moh. Irhamni.

‎Brigjen Pol Moh. Irhamni menegaskan, Polri berkomitmen menjaga sumber daya alam yang merupakan aset negara.

‎“Terutama di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN), segala bentuk illegal mining akan kami tindak tegas,” ujarnya.

‎Kasus ini menjadi bukti nyata komitmen Bareskrim Polri dalam menjaga kelestarian lingkungan serta mendukung pembangunan berkelanjutan di wilayah Ibu Kota Nusantara. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved