Selasa, 19 Mei 2026

Berita Bontang Terkini

Polres Bontang Bongkar Jaringan Sabu Lintas Daerah, 4 Pengedar Ditangkap

Polres Bontang berhasil membongkar jaringan pengedar sabu lintas daerah dalam operasi pemberantasan narkoba yang digelar awal November lalu.

Tayang:
TRIBUNKALTIM.CO/MUHAMMAD RIDWAN
JARINGAN PENGEDAR SABU - Satuan Reserse Narkoba Polres Bontang berhasil membongkar jaringan pengedar sabu lintas daerah dalam operasi pemberantasan narkoba yang digelar awal November lalu. Sebanyak empat orang tersangka diamankan beserta 42 paket sabu seberat 26,31 gram. (TRIBUNKALTIM.CO/MUHAMMAD RIDWAN) 
Ringkasan Berita:
  • Polres Bontang menangkap 4 tersangka pengedar sabu lintas daerah dalam operasi narkoba awal November 2025.
  • Polisi menyita 42 paket sabu seberat 26,31 gram, uang tunai, dan peralatan transaksi.
  • Kapolres AKBP Widho Anriano menegaskan komitmen memberantas narkoba dan menindaklanjuti laporan masyarakat.

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG – Satuan Reserse Narkoba Polres Bontang berhasil membongkar jaringan pengedar sabu lintas daerah dalam operasi pemberantasan narkoba yang digelar awal November lalu.

Sebanyak empat orang tersangka diamankan beserta 42 paket sabu seberat 26,31 gram.

Kapolres Bontang, AKBP Widho Anriano, dalam keterangan persnya, Selasa (11/11/2025), menjelaskan bahwa para pelaku ditangkap dalam operasi yang digelar pada Selasa (4/11/2025) dini hari, setelah adanya laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di Kelurahan Gunung Telihan, Kecamatan Bontang Barat.

“Empat orang ini berhasil kami ringkus di lokasi berbeda,” ujar Widho di Mapolres Bontang.

Baca juga: Satresnarkoba Polres Bontang Ringkus Pengedar Sabu di Satimpo, Satu Masih Diburu

Tersangka pertama, WW (22), ditangkap di rumah kontrakannya di Jalan Soekarno-Hatta, Gang Bandung, dengan barang bukti tiga poket sabu.

Hasil interogasi terhadap WW mengarah kepada dua tersangka lainnya, SY (45) dan SP (35), yang diamankan di Desa Martadinata, Kecamatan Teluk Pandan, Kutai Timur.

Dari tangan keduanya, polisi menyita 39 poket sabu siap edar, timbangan digital, uang tunai Rp3,6 juta, dan dua ponsel.

Pengembangan kasus kemudian menuntun petugas ke tersangka keempat, DI (35), warga Kelurahan Loktuan, yang diduga berperan sebagai penghubung antara pengedar dan bandar besar.

Baca juga: Satresnarkoba Polres Bontang Ringkus Seorang Pria Warga Bontang Lestari, Diduga Pengedar Sabu

Dari tangan DI, petugas mengamankan satu unit ponsel dan bukti percakapan transaksi sabu.

“Peran DI ini sebagai penghubung, SP sebagai penerima barang, sedangkan dua lainnya berperan sebagai pengedar di lapangan,” jelas Kapolres.

Seluruh tersangka kini ditahan di Mapolres Bontang beserta barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut.

Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup.

“Kami tidak main-main dengan narkoba. Setiap laporan masyarakat akan kami tindaklanjuti. Ruang gerak para pelaku akan terus kami pantau agar masyarakat tidak menjadi korban,” tegas Kapolres Widho. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved