Berita Bontang Terkini
Polres Bontang Bongkar Jaringan Sabu Lintas Daerah, 4 Pengedar Ditangkap
Polres Bontang berhasil membongkar jaringan pengedar sabu lintas daerah dalam operasi pemberantasan narkoba yang digelar awal November lalu.
Penulis: Muhammad Ridwan | Editor: Miftah Aulia Anggraini
Ringkasan Berita:
- Polres Bontang menangkap 4 tersangka pengedar sabu lintas daerah dalam operasi narkoba awal November 2025.
- Polisi menyita 42 paket sabu seberat 26,31 gram, uang tunai, dan peralatan transaksi.
- Kapolres AKBP Widho Anriano menegaskan komitmen memberantas narkoba dan menindaklanjuti laporan masyarakat.
TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG – Satuan Reserse Narkoba Polres Bontang berhasil membongkar jaringan pengedar sabu lintas daerah dalam operasi pemberantasan narkoba yang digelar awal November lalu.
Sebanyak empat orang tersangka diamankan beserta 42 paket sabu seberat 26,31 gram.
Kapolres Bontang, AKBP Widho Anriano, dalam keterangan persnya, Selasa (11/11/2025), menjelaskan bahwa para pelaku ditangkap dalam operasi yang digelar pada Selasa (4/11/2025) dini hari, setelah adanya laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di Kelurahan Gunung Telihan, Kecamatan Bontang Barat.
“Empat orang ini berhasil kami ringkus di lokasi berbeda,” ujar Widho di Mapolres Bontang.
Baca juga: Satresnarkoba Polres Bontang Ringkus Pengedar Sabu di Satimpo, Satu Masih Diburu
Tersangka pertama, WW (22), ditangkap di rumah kontrakannya di Jalan Soekarno-Hatta, Gang Bandung, dengan barang bukti tiga poket sabu.
Hasil interogasi terhadap WW mengarah kepada dua tersangka lainnya, SY (45) dan SP (35), yang diamankan di Desa Martadinata, Kecamatan Teluk Pandan, Kutai Timur.
Dari tangan keduanya, polisi menyita 39 poket sabu siap edar, timbangan digital, uang tunai Rp3,6 juta, dan dua ponsel.
Pengembangan kasus kemudian menuntun petugas ke tersangka keempat, DI (35), warga Kelurahan Loktuan, yang diduga berperan sebagai penghubung antara pengedar dan bandar besar.
Baca juga: Satresnarkoba Polres Bontang Ringkus Seorang Pria Warga Bontang Lestari, Diduga Pengedar Sabu
Dari tangan DI, petugas mengamankan satu unit ponsel dan bukti percakapan transaksi sabu.
“Peran DI ini sebagai penghubung, SP sebagai penerima barang, sedangkan dua lainnya berperan sebagai pengedar di lapangan,” jelas Kapolres.
Seluruh tersangka kini ditahan di Mapolres Bontang beserta barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut.
Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup.
“Kami tidak main-main dengan narkoba. Setiap laporan masyarakat akan kami tindaklanjuti. Ruang gerak para pelaku akan terus kami pantau agar masyarakat tidak menjadi korban,” tegas Kapolres Widho. (*)
| Kondisi Terkini Iklim Bisnis di Bontang, Penetrasi Investasi Usaha Mikro Marak |
|
|---|
| Kasus Kematian Pria Jatuh dari Pohon Mangga di Bontang, 6 Orang Jadi Tersangka Penyerangan Rumah |
|
|---|
| 6 Warga Berbas Pantai Bontang Jadi Tersangka Penyerangan Rumah di Kelurahan Api-Api |
|
|---|
| DPRD dan Pemkot Bontang Sepakat Coret Proyek Danau Kanaan dari Skema Multiyears |
|
|---|
| Ribuan Warga Bontang Belum Terlindungi BPJS Gratis, DPRD Soroti Validasi Data dan Beban APBD |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20251111_Satreskoba-Polres-Bontang-berhasil-membongkar-jaringan-pengedar-sabu-lintas-daerah.jpg)