Berita Balikpapan Terkini

Atasi Gudang Ilegal di Permukiman, Disdag Balikpapan Dorong Raperda Penataan Gudang 2026

Pembangunan gudang di Balikpapan kerap tak teratur, mengganggu permukiman, Disdag Balikpapan siapkan Raperda Gudang 2026

TRIBUNKALTIM.CO/ARY NINDITA
RAPERDA PENATAAN GUDANG - Kabid Perdagangan Dalam Negeri Dinas Perdagangan (Disdag) Balikpapan, Muhammad Anwar. Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penataan dan Pembinaan Gudang kini telah masuk dalam daftar program pembentukan peraturan daerah di tahun 2026. (TRIBUNKALTIM.CO/ARY NINDITA). 
Ringkasan Berita:
  • Disdag Balikpapan memasukkan Raperda Penataan dan Pembinaan Gudang ke dalam Prolegda 2026 untuk mengatasi pembangunan gudang yang tidak teratur.
  • Perda ini krusial untuk mengatur perizinan dan lokasi pembangunan gudang agar tidak tercampur dengan wilayah permukiman warga.
  • Raperda ini secara spesifik berlaku untuk gudang penyimpanan barang perdagangan dan tidak untuk workshop.

 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan mengambil langkah maju dalam menata kawasan perkotaan.

Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penataan dan Pembinaan Gudang kini telah masuk dalam daftar program pembentukan peraturan daerah pada tahun 2026. 

Raperda ini dinilai krusial untuk mengatur gudang yang dibangun khusus untuk menyimpan barang perdagangan di Kota Minyak.

Kepala Bidang Perdagangan Dalam Negeri Dinas Perdagangan (Disdag) Balikpapan, Muhammad Anwar, menyebut pentingnya raperda ini mengingat selama ini pihaknya mengalami kesulitan dalam mengatur pembangunan gudang karena belum terdapat payung hukum spesifik.

Tepatnya mengatur gudang yang dibangun khusus untuk menyimpan barang perdagangan.

Baca juga: Petani Hortikultura Balikpapan Andalkan NPK, Pasokan Pupuk Subsidi Dijamin Aman

"Khusunya perda ini mengatur dalam hal perizinan, sampai pada lokasi atau wilayah mana saja yang boleh digunakan untuk membangun gudang," ujarnya, Kamis (13/11/2025).

Anwar menyampaikan, perda ini akan menentukan kawasan-kawasan tertentu yang diperbolehkan sebagai gudang.

Adapun wilayahnya mengacu pada dokumen rencana tata ruang wilayah (RTRW) dan rencana detail tata ruang (RDTR).

"Sehingga tidak tercampur dengan wilayah permukiman," ucapnya.

Terlebih, beberapa pelaku usaha sudah membangun gudang namun lokasinya tidak teratur hanya mengandalkan izin mendirikan bangunan (IMB). Dalam artian, tidak berada di kawasan khusus.

Baca juga: Pemkot Balikpapan Dorong Perluasan Program Kampung Tanggap Bencana

"Maka raperda ini penting agar pembangunan di Balikpapan lebih tertata," tutur Anwar.

Adapun mengenai tahapan pembangunan, nantinya akan diatur sesuai dengan fungsi stakeholder terkait.

Misal ketika bangunan ingin digunakan sebagai gudang barang perdagangan, makan akan diberlakukan perda tersebut.

"Sementara jika ingin membangun workshop, atau tempat usaha untuk area penyimpanan barang saja, maka tidak perlu mengikut perda," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved