Pelaku Penembakan di Samarinda Ditangkap
Penembakan di THM Crown Samarinda Diduga Libatkan 10 Pelaku dengan Peran Berbeda
Peristiwa penembakan tragis yang terjadi di depan Tempat Hiburan Malam (THM) Crown jalan Imam Samarinda diduga libatkan 10 orang
Penulis: Gregorius Agung Salmon | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO,SAMARINDA - Peristiwa penembakan tragis yang terjadi di depan Tempat Hiburan Malam (THM) Crown jalan Imam Samarinda, Pelabuhan, Samarinda, Minggu (04/05/2025), dini hari, diduga kuat merupakan aksi pembunuhan berencana yang melibatkan 10 orang pelaku dengan peran yang berbeda.
Dari keterangan yang ada pada dokumen perkara dengan nomor Perkara 717/Pid.B/2025/PN Smr, insiden penembakan yang menewaskan Dedy Indrajid Putra disebut Terdakwa Aulia Rahim alias Rohim alias Kohim bin Hanafi sebagai orang yang memimpin operasi dengan membagi tugas kepada rekannya, mulai dari pemantauan target, eksekusi lapangan, hingga upaya penghilangan barang bukti.
Selain itu, ia juga disebut yang menginisiasi pencarian korban, mengkoordinasikan pergerakan tim, menyediakan sarana transportasi (mobil Wuling), dan memerintahkan penggunaan senjata tajam sebagai rencana cadangan (eksekusi manual).
Baca juga: Senpi Terdakwa Penembakan THM Crown Samarinda Dibeli Ilegal dari Eks Anggota Brimob Harga Rp15 Juta
Peristiwa itu bermula pada Sabtu malam, 3 Mei 2025, sekitar pukul 20.00 Wita, kala itu terdakwa Rohim menghubungi terdakwa Kurniawan alias Wawan Pablo untuk mencari keberadaan target bernama Dedy Indrajid Putra di area THM Crown jalan Imam Bonjol Samarinda.
Saat itu Terdakwa Rohim secara langsung memerintahkan terdakwa Kurniawan untuk memantau korban. Informasi yang didapatnya kemudian diteruskan kepada terdakwa Fatur Rahman Ainul alias fatuy.
Dilain sisi, terdakwa Rohim juga mengumpulkan tim eksekusi di THM Muse, Jalan Mulawarman. Dalam pertemuan tersebut, terdakwa Anwar alias ula, Satara Maulana, Wiwin alias Andos, Abdul Gafar alias Sugeng yang diminta membawa senjata tajam jenis badik sebagai persiapan back up atau tindakan darurat jika rencana utama gagal yaitu penembakan.
"Eksekusi utama direncanakan menggunakan senjata api oleh Saksi JULFIAN als IJUL, sementara tim lain bertugas mengawasi," demikian bunyi kutipan dari kronologi tersebut.
Sekitar pukul 03.10 Wita, Minggu dini hari, informasi akurat didapat oleh Kurniawan dan Fatur Rahman Ainul alias fatuy bahwa target yaitu Dedy Indrajid Putra dan istrinya berada di THM Crown.
Setelah mendapatkan informasi itu, tim dibagi menjadi dua yaitu tim mobil Wuling
yang standby di depan toko Ban Bridgestone, dan tim sepeda motor di depan Hotel Radja.
Saat itu terdakwa Fatur telah memastikan ciri-ciri korban di dalam THM Crown dengan berpakaian jaket biru parasut dan rambut pirang agak gendut dan menginformasikan kepada terdakwa Kurniawan, yang diteruskan kepada terdakwa Rohim dan Julfian.
Setiba pukul 04.12 Wita, yang mana korban keluar dari THM Crown. Terdakwa Anwar alias Ula yang bertugas memantau di Pos Security memberikan kode jari.
Terdakwa Julfian alias Ijul yang telah menunggu dengan motor XMAX hitam langsung mendekati korban.
Disitu Ijul langsung melepaskan sebanyak lima kali ke arah korban (satu kali meleset, empat kali mengenai tubuh) hingga korban terjatuh.
Setelah penembakan, ia kemudian melepaskan tembakan ke arah langit sebagai kode ke rekannya operasi selesai.
Ia pun meninggalkan lokasi dan membuang pakaian serta menyerahkan senjata api dan sisa peluru kepada terdakwa Arile untuk disembunyikan.
Selanjutnya terdakwa Arile kemudian menyembunyikan barang bukti krusial tersebut dengan menguburnya di dalam tanah di kawasan Jalan PU Kelurahan Baqa, Samarinda Seberang.
Berikut pembagian tim dan tugas dalam proses penembakan terhadap korban Dedy Indrajid Putra di THM Crown Samarinda.
1. Tim Pendukung dan Back Up dengan mengunakan Mobil Wuling.
Kelompok ini bertugas melakukan pengawasan dan bersiap melakukan eksekusi menggunakan badik jika rencana penembakan gagal.
-Terdakwa Anwar Alias Ula sebagai Anggota tim back up yang berperan vital sebagai pemantau pergerakan korban di depan Pos Security THM Crown dan memberikan kode (isyarat jari) kepada eksekutor yaitu JulfianaliasIjul saat korban keluar.
-Terdakwa Abdul Gafar alias Sugeng Bin yang berperan sebagai supir mobil Wuling yang digunakan tim utama.
-Terdakwa Satar Maulana bin H Mastan dan Wiwin Als Andos Bin ABDUL KARIM Anggota tim back up yang membawa senjata tajam (badik).
2. Tim Sepeda Motor sebagai Penyedia Informasi dan Tim Back Up Kedua.
- Terdakwa Kurniawan alias Wawan Pablo Menjadi perantara komunikasi antara otak pelaku dan pencari informasi. Ia meneruskan foto dan perintah, serta mengkoordinasikan informasi keberadaan korban di TKP.
-Terdakwa Fatur Rahman Ainul Haq alias Fatuy yang berada di dalam THM Crown, ia bertugas memastikan keberadaan dan ciri-ciri fisik korban, lalu melaporkannya dan
- Terdakwa Andi Lau alia lau Bin iskandar
Sebagai anggota tim sepeda motor yang bersiap di depan Hotel Radja untuk back up jika diperlukan.
Baca juga: Sidang Kasus Penembakan di THM Samarinda, 4 Fakta Asal Senpi Milik Eks Anggota Brimob yang PTDH
Sementara Terdakwa Arile alias Aril sempat Ikut serta dalam pertemuan awal dan standby di lokasi.
Peran krusialnya terjadi pasca-eksekusi, di mana ia menerima senjata api dan amunisinya dari terdakwa Julfian, lalu menguburnya di lokasi terpisah guna menghilangkan jejak saat pencarian. (*)
| Senpi Terdakwa Penembakan THM Crown Samarinda Dibeli Ilegal dari Eks Anggota Brimob Harga Rp15 Juta |
|
|---|
| Sidang Kasus Penembakan di THM Samarinda, 4 Fakta Asal Senpi Milik Eks Anggota Brimob yang PTDH |
|
|---|
| Senpi yang Dipakai Pelaku Penembakan di Samarinda Dibeli dari Oknum Brimob Polda Kaltim Sejak 2022 |
|
|---|
| Penembakan di THM Samarinda Seret Nama Eks Anggota Brimob Kaltim, Kuasa Hukum Korban Kecewa |
|
|---|
| Pihak Terdakwa Soroti Keganjilan Ahli Forensik di Sidang Pembunuhan THM Samarinda |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20251114-sidang-lanjutan-penembakan.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.