Pemusnahan 3 Kg Sabu

BREAKING NEWS: BNNP Kaltim Musnahkan 3 Kg Sabu Hasil Penangkapan September hingga Oktober 2025

Barang bukti sabu 3 kg tersebut diketahui hasil pengungkapan sejak bulan September hingga Oktober 2025

|
TRIBUNKALTIM.CO/GREGORIUS AGUNG SALMON
PEMUSNAHAN SABU -  Pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 3 kg dengan mengunakan mobil  Incinerator. Barang bukti tersebut diketahui hasil pengungkapan sejak bulan September hingga Oktober 2025. (TRIBUNKALTIM.CO/GREGORIUS AGUNG SALMON) 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Barang bukti (BB) narkotika jenis sabu seberat 3 kg bakal dimusnahkan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Timur pada Selasa (18/11/2025).

Barang bukti tersebut diketahui hasil pengungkapan sejak bulan September hingga Oktober 2025.

Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP Kaltim, Tejo Yuantoro menjelaskan, barang bukti (BB) narkoba tersebut merupakan pengungkapan narkoba berasal dari tiga kasus yang diamankan diberbagai tempat di Wilayah Kaltim.

"Hari ini kita memusnahkan barang narkoba lebih dari 3 kilogram," ujarnya.

Selain barang bukti 3 kilogram itu, BNNP juga mengamankan 5 orang tersangka dengan kasus pertama dengan menangkap seorang berinisial ISW di Balikpapan dengan barang bukti 142 gram/netto.

Baca juga: Residivis Pengedar Sabu Dibekuk di Muara Rapak Balikpapan, Polisi Sita 12 Paket dan Mesin Press‎

Kasus kedua BNNP Kaltim mengamankan dua orang (AS dan FP) tersangka di jalan Poros Samarinda- Bontang dengan barang bukti 2.021.96 gram/netto.

Kasus ketiga terjadi di jalan Perjuangan Samarinda dengan mengamankan dua orang tersangka berinisial SP dan GR dengan barang bukti 981,23 gram/ netto. 

Hingga berita ini diturunkan proses pemusnahan barang haram tersebut dengan mengunakan mobil Incinerator masih berlangsung di halaman Kantor BNNP Kaltim jalan Rapak Indah, Loa Bakung, Sungai Kunjang, Kota Samarinda, Kalimantan Timur. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved