Berita Kaltim Terkini

6 Segmen Batas Wilayah Kabupaten/Kota di Kaltim Masih dalam Proses Penetapan oleh Kemendagri

Keenam segmen batas wilayah Kabupaten/Kota di Kaltim saat ini masih berstatus dalam proses penetapan

Penulis: Raynaldi Paskalis | Editor: Nur Pratama
TRIBUNKALTIM.CO/RAYNALDI PASKALIS
BATAS WILAYAH - Kepala Biro POD Kaltim, Siti Sugiyanti (tengah) saat memimpin Forum Konsultasi Publik biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah (POD) yang diselenggarakan di Aula Kesbangpol Kaltim. Selasa (18/11/2025). (TRIBUNKALTIM.CO/RAYNALDI PASKALIS) 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah (POD) Kalimantan Timur mencatat masih ada enam segmen batas kabupaten/kota yang belum ditetapkan melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri). 

Kepala Biro POD Kaltim, Siti Sugiyanti, menjelaskan bahwa keenam segmen batas tersebut saat ini masih berstatus dalam proses penetapan.

"Karena itu yang harus kita selesaikan," ujar Siti Sugiyanti dalam Forum Konsultasi Publik yang diselenggarakan di Aula Kesbangpol Kaltim. Selasa (18/11/2025).

Baca juga: 5 Fakta Terkini Program Gratispol Pendidikan dari Pemprov Kaltim, Dana Rp 44,15 M telah Disalurkan

Dari enam segmen yang masih berproses, tiga di antaranya sudah mencapai tahap fasilitasi Tim Penegasan Batas Daerah (PBD) Pusat / penyusunan draf Permendagri. 

Ketiga segmen tersebut meliputi batas antara Kabupaten Kutai Barat dengan Mahakam Ulu, Kabupaten Kutai Barat dengan Kabupaten Penajam Paser Utara, serta segmen ketiga yang juga melibatkan Kabupaten Kutai Barat.

Sementara tiga segmen lainnya baru sampai pada tahap fasilitasi Tim Penegasan Batas Daerah (PBD) Pusat, yakni batas Kabupaten Kutai Barat dengan Kabupaten Paser, Kabupaten Paser dengan Kabupaten Penajam Paser Utara, dan Kabupaten Kutai Timur dengan Kabupaten Berau. 

Meski demikian, Biro POD Kaltim memastikan bahwa seluruh segmen tersebut telah diusulkan kepada Kementerian Dalam Negeri.

Dalam paparannya, Siti menekankan pentingnya mengubah paradigma dalam memahami konsep batas wilayah

Menurutnya, batas wilayah bukan sekadar koordinat geografis, melainkan berkaitan dengan batas kewenangan antar daerah untuk saling mengisi.

"Bagaimana kita bisa saling mengisi antar kabupaten kota Kita juga bisa berkoordinasi dengan baik" ujarnya

Lanjut Siti, Kerja sama antar daerah, terutama yang berbatasan langsung, merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh setiap pemerintah daerah.

Pelayanan kepada masyarakat harus bisa dikondisikan, masyarakat yang berada diperbatasan seharusnya bisa mendapat pelayanan juga seperti pembuatan KTP, pendidikan, dan kesehatan tidak hanya dari kabupaten/kota aslinya, tetapi juga dari daerah tetangga yang lebih dekat.

"Tetangga yang berdekatan pun juga bisa membantu itu," pungkas Siti Sugiyanti. (*)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved