Berita Kaltim Terkini
6 Segmen Batas Wilayah Kabupaten/Kota di Kaltim Masih dalam Proses Penetapan oleh Kemendagri
Keenam segmen batas wilayah Kabupaten/Kota di Kaltim saat ini masih berstatus dalam proses penetapan
Penulis: Raynaldi Paskalis | Editor: Nur Pratama
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah (POD) Kalimantan Timur mencatat masih ada enam segmen batas kabupaten/kota yang belum ditetapkan melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).
Kepala Biro POD Kaltim, Siti Sugiyanti, menjelaskan bahwa keenam segmen batas tersebut saat ini masih berstatus dalam proses penetapan.
"Karena itu yang harus kita selesaikan," ujar Siti Sugiyanti dalam Forum Konsultasi Publik yang diselenggarakan di Aula Kesbangpol Kaltim. Selasa (18/11/2025).
Baca juga: 5 Fakta Terkini Program Gratispol Pendidikan dari Pemprov Kaltim, Dana Rp 44,15 M telah Disalurkan
Dari enam segmen yang masih berproses, tiga di antaranya sudah mencapai tahap fasilitasi Tim Penegasan Batas Daerah (PBD) Pusat / penyusunan draf Permendagri.
Ketiga segmen tersebut meliputi batas antara Kabupaten Kutai Barat dengan Mahakam Ulu, Kabupaten Kutai Barat dengan Kabupaten Penajam Paser Utara, serta segmen ketiga yang juga melibatkan Kabupaten Kutai Barat.
Sementara tiga segmen lainnya baru sampai pada tahap fasilitasi Tim Penegasan Batas Daerah (PBD) Pusat, yakni batas Kabupaten Kutai Barat dengan Kabupaten Paser, Kabupaten Paser dengan Kabupaten Penajam Paser Utara, dan Kabupaten Kutai Timur dengan Kabupaten Berau.
Meski demikian, Biro POD Kaltim memastikan bahwa seluruh segmen tersebut telah diusulkan kepada Kementerian Dalam Negeri.
Dalam paparannya, Siti menekankan pentingnya mengubah paradigma dalam memahami konsep batas wilayah.
Menurutnya, batas wilayah bukan sekadar koordinat geografis, melainkan berkaitan dengan batas kewenangan antar daerah untuk saling mengisi.
"Bagaimana kita bisa saling mengisi antar kabupaten kota Kita juga bisa berkoordinasi dengan baik" ujarnya
Lanjut Siti, Kerja sama antar daerah, terutama yang berbatasan langsung, merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh setiap pemerintah daerah.
Pelayanan kepada masyarakat harus bisa dikondisikan, masyarakat yang berada diperbatasan seharusnya bisa mendapat pelayanan juga seperti pembuatan KTP, pendidikan, dan kesehatan tidak hanya dari kabupaten/kota aslinya, tetapi juga dari daerah tetangga yang lebih dekat.
"Tetangga yang berdekatan pun juga bisa membantu itu," pungkas Siti Sugiyanti. (*)
| TKD Dipangkas, Sekda Kaltim Sri Wahyuni: Tahun Depan Tak Ada Lagi Alokasi Bankeu untuk Stunting |
|
|---|
| Persebaran Tenaga Kefarmasian di Kalimantan Timur, 5 Daerah dengan Jumlah Terbanyak |
|
|---|
| Stunting Kaltim 22,2 Persen, Wagub Seno Aji Soroti Empat Daerah dengan Angka Tertinggi |
|
|---|
| Pencak Silat Jadi Pembuka POPDA Kaltim XVII di Penajam Paser Utara |
|
|---|
| Sebaran Psikolog Klinis di Kalimantan Timur, Ini Daerah dengan Jumlah Terbanyak |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20251118_Forum-Konsultasi-Publik.jpg)