Sabtu, 11 April 2026

Berita Samarinda Terkini

Pemkot Samarinda Berikan Diskon BPHTB hingga 50 Persen Sampai 31 Desember 2025

Bapenda secara resmi meluncurkan program Diskon Akhir Tahun Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan

Penulis: Gregorius Agung Salmon | Editor: Nur Pratama
HO Bapenda
DISKON BPHTB - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) secara resmi meluncurkan program diskon Akhir Tahun Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). (HO Bapenda) 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) secara resmi meluncurkan program diskon Akhir Tahun Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). 

Program ini menawarkan potongan harga yang signifikan, hingga 50 persen, dan berlaku selama periode 1 hingga 31 Desember 2025.

Dengan dihadirinya program ini, tentu diberi kesempatan selebarnya bagi masyarakat Samarinda yang ingin menyelesaikan kewajiban BPHTB mereka dengan biaya yang jauh lebih ringan.

Baca juga: Polresta Samarinda Berhasil Ungkap Kasus Korupsi Kredit Fiktif, Rugikan Negara Rp4,6 Miliar 

Kepala Bapenda Kota Samarinda, Cahya Ernawan, menjelaskan bahwa inisiatif ini merupakan langkah strategis pemerintah kota. 

Ia bilang program ini bertujuan ganda, yakni memberikan stimulus ekonomi bagi masyarakat sekaligus mendongkrak capaian pendapatan asli daerah di penghujung tahun.

“Diskon BPHTB ini kami berikan sebagai bentuk kemudahan bagi masyarakat. Mumpung potongannya besar, kami imbau warga agar memanfaatkan momentum Desember ini untuk menyelesaikan kewajibannya,” jelasnya. 

Cahya merinci, skema potongan BPHTB dibagi menjadi dua kategori utama transaksi: jual beli, serta non-jual beli (seperti hibah atau waris). Besaran diskon yang diterima akan disesuaikan secara proporsional berdasarkan Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP).

Adapun rincian Skema diskon BPHTB 2025:

Jual Beli
 • NPOP 0–1 Miliar: diskon 40 persen
 • NPOP >1–2 Miliar: diskon 30 persen 
 • NPOP >2 Miliar: diskon 15 persen 

Non Jual Beli (Hibah, Waris, dll)
 • NPOP 0–1 Miliar: diskon 50 persen
 • NPOP >1–2 Miliar: diskon 30 persen 
 • NPOP >2 Miliar: diskon 15 persen 

Ia juga menegaskan bahwa program keringanan ini memiliki batasan tertentu. diskon tidak berlaku untuk transaksi penunjukan pembeli dalam lelang, serta untuk pengurusan dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Selain membantu meringankan beban bagi masyarakat, Cahya berharap kebijakan ini dapat menstimulasi pergerakan sektor properti di Samarinda, mengingat akhir tahun seringkali menjadi periode dengan aktivitas transaksi yang tinggi.

“Kami berharap kebijakan ini memberi dampak positif, baik untuk masyarakat yang ingin mengurus legalitas tanah maupun bagi geliat ekonomi daerah,” ungkapnya. 

Untuk memudahkan akses informasi, Bapenda Samarinda telah mengaktifkan berbagai kanal resmi, termasuk website, media sosial, serta layanan WhatsApp.

Masyarakat dapat memanfaatkan kanal-kanal tersebut untuk mengetahui detail perhitungan BPHTB yang harus mereka bayar.

“Silakan manfaatkan kesempatan ini. diskon hanya berlaku sampai 31 Desember, jadi jangan sampai terlewat,” tutupnya. (*)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved