Rabu, 20 Mei 2026

Berita Berau Terkini

Polres Berau Amankan 2,8 Kg Sabu asal Malaysia dan Balikpapan

Sebanyak 2,8 kilogram (Kg) Narkotika jenis sabu berhasil diamankan Polres Berau dari hasil pengungkapan pada 20 November hingga 10 Desember 2025

Tayang:
TRIBUN KALTIM/Renata Andini Pengesti
SABU - Kapolres Berau, AKBP Ridho Tri Putranto, Jumat (12/12/2025) Ia mengatakan sebanyak 2,8 kilogram (Kg) Narkotika jenis sabu berhasil diamankan dan hasil dari pengungkapan pada 20 November hingga 10 Desember 2025. (TRIBUNKALTIM.CO/RENATA ANDINI) 

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB – Sebanyak 2,8 kilogram (Kg) Narkotika jenis sabu berhasil diamankan Polres Berau.

Kapolres Berau, AKBP Ridho Tri Putranto, mengatakan bahwa narkotika yang diamankan pihaknya adalah hasil dari pengungkapan pada 20 November hingga 10 Desember 2025.

“Terdapat 9 perkara dari 10 TKP yang kita aman kan dari 20 hari terakhir di tahun 2025 ini,” ujarnya kepada Tribunkaltim.co, Jumat (12/12/2025).

AKPB Ridho menyebut aksi ini menyelamatkan ribuan jiwa masyarakat dari penyalahgunaan narkoba yang semakin marak.

“Dengan jumlah BB ini dan penyalahgunaan 0,2 gram sekali pakai maka kita menyelamatkan 14.351 ribu jiwa,” bebernya.

Baca juga: Polresta Balikpapan Ringkus Residivis Sabu di Prapatan, 11 Paket Diamankan dari Saku Celana

Dalam penjaringan pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika ini. Kata AKBP Ridho, Polres Berau mengamankan sebanyak 12 tersangka.

“10 tersangka masih berada di Polres dan 2 tersangka sudah kita limpahkan,” katanya.

Menurutnya, Kabupaten Berau adalah jalur yang paling sering dilalui oleh para pengedar narkotika jenis sabu ini.

“Berau merupakan jalur emas untuk dilalui barang-barang yang berasal dari Malaysia ini,” kuncinya.

Hal ini pun dikonfirmasi oleh Kasat Resnarkoba Polres Berau, IPDA Agus Winarto.

Dirinya menyebutkan bahwa memang barang tersebut berasal dari negara Malaysia.

“Asal barang ini dari Malaysia dan ada pula salah satu tersangka yang berperan sebagai kurir yang dikendalikan oleh IR di Kota Balikpapan,” ungkapnya.

IPDA Agus juga menjelaskan bahwa terdapat tersangka yang memang langsung mengambil sabu ini ke Kota Tarakan. Dengan dikendalikan oleh seseorang di kota tersebut.

“Jadi Tersangka-tersangka ini memiliki jaringan yang berbeda begitupun dengan pengendali mereka,” jelasnya.

Para tersangka tersebut ialah R (49) dengan Barang Bukti (BB) 1,2 kg yang diamankan di Kecamatan Teluk Bayur. Kemudian, HN (50) dan AK (35) dengan BB 573 gram diamankan di Kecamatan Tanjung Redeb.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved