Berita Balikpapan Terkini
Parkir Liar di Balikpapan Marak, DPRD Bereaksi dengan Penguatan Perda
Fenomena parkir liar masih banyak beredar di Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur.
Penulis: Ary Nindita Intan R S | Editor: Budi Susilo
Ringkasan Berita:
- Adanya aduan dari masyarakat terkait pungutan liar di area minimarket;
- Banyak parkir liar oleh kelompok tertentu. Ini menjadi konsen untuk meningkatkan PAD;
- Tanda larangan parkir yang dicopot secara sengaja oleh oknum tidak bertanggung jawab.
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN – Fenomena parkir liar masih banyak beredar di Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur.
Wakil Ketua DPRD Balikpapan, Yono Suherman menilai kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kebocoran pendapatan asli daerah (PAD).
Diakuinya, upaya penertiban parkir liar masih berbenturan dengan oknum tidak bertanggung jawab yang memanfaatkan lahan kosong sebagai area parkir tanpa izin.
Dia katakan, semua parkir yang ada di Kota Balikpapan sebenarnya sudah diakomodir.
Baca juga: Sanksi Parkir Liar di MT Haryono Balikpapan, Kendaraan Diderek hingga Denda Rp500 Ribu
"Tetapi berbenturan dengan oknum yang memanfaatkan zona tertentu,” ujarnya, Sabtu (13/12/2025).
Yono menyampaikan salah satu lokasi yang kerap menjadi objek dari praktek pungutan liar, ialah area parkir di toko ritel atau minimarket seperti indomaret.
Hal ini diperkuat dengan adanya aduan dari masyarakat terkait pungutan liar di area minimarket.
Belum lagi, tanda larangan parkir yang dicopot secara sengaja oleh oknum tidak bertanggung jawab.
“Itu banyak parkir liar oleh kelompok tertentu. Ini menjadi konsen untuk meningkatkan PAD,” ucapnya.
Baca juga: Penertiban Parkir Liar Bakal Berfokus di Segmen 2 dan 3 di Kawasan Tertib Lalulintas Balikpapan
Untuk itu, ia menilai pentingnya aturan yang lebih kuat untuk menegakkan penertiban parkir liar.
DPRD Balikpapan mendorong penguatan regulasi melalui peraturan daerah (Perda) sebagai paying hukum bagi penataan parkir secara menyeluruh.
“Kami perlu kajian dan penegasan. Kita kuatkan dulu tiitk-titik mana saja yang harus diatur dan masuk dalam perda. Itu yang akan dibahas bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait),” pungkasnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20251213_Parkir-Liar-Balikpapan-2025-Kaltim.jpg)